Hari
Jumat adalah hari Raya, Islam diagungkan oleh Allah SWT karena hari
Jumat dan dikhususkan-Nya
kaum Muslimin dengan hari Jumat ini. Allah SWT berfirman:
kaum Muslimin dengan hari Jumat ini. Allah SWT berfirman:
- ” …Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli…” …. (QS. Al-Jumu’ah 62: 9)
Demikian hal-nya pada hari Jumat tidak diperkenankan mengurusi urusan
duniawi (yang berlebihan) dan tiap-tiap perbuatan yang menghalangi dari
berangkat menunaikan shalat Jumat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ؟ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا
قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ
يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الْأُخْرَى، وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
- “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi sholat Jum’at lalu dia mengerjakan sholat sebanyak yang bisa dilakukannya kemudian dia diam -mendengarkan khutbah- sampai khotib menyelesaikan khutbahnya lalu dia menjalankan sholat bersamanya niscaya akan diampuni dosanya antara Jum’at itu dengan Jum’at yang lain ditambah tiga hari.”…. (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [4: 169])
Hadits yang agung ini mengandung mutiara hikmah, antara lain
1. Keutamaan mandi Jum’at (lihat Syarh Muslim [4: 169]). Ibnu Abdil Barr berkata,
- “Saya tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan mandi jum’at itu sebagai perkara fardhu/wajib kecuali ulama Zhahiriyah. Mereka mewajibkannya dan menganggap orang yang sengaja meninggalkannya termasuk golongan orang yang bermaksiat kepada Allah. Meskipun demikian mereka tetap menilai sah orang yang melakukan sholat Jum’at tanpa mandi sebelumnya…” …. (al-Istidzkar [5: 18]
2. Dianjurkan untuk mengerjakan sholat sunnah
mutlak -dua raka’at-dua raka’at- tanpa ada batasan maksimal jumlah
raka’atnya sebelum imam/khotib datang untuk berkhutbah (yaitu sebelum
khotib naik mimbar).
Hal ini merupakan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama/jumhur (lihat Syarh Muslim [4: 169], lihat juga al-Wajiz fi Fiqhi Sunnah wal Kitab al-’Aziz, hal. 146)
3. Hendaknya diam mendengarkan khutbah (lihat Syarh Muslim [4: 169])
4. Berbicara sebelum khutbah dimulai atau -sesudah khutbah- sebelum takbiratul ihram -untuk sholat Jum’at- adalah tidak mengapa (lihat Syarh Muslim [4: 169])
5. Luasnya ampunan Allah ta’ala.
Di mana Allah berkenan mengampuni dosa dengan sebab amal-amal shalih
yang bisa dilakukan secara rutin oleh seorang hamba dalam setiap
pekannya.
Dan hal ini juga menunjukkan betapa besarnya kebutuhan kita terhadap
ampunan dan rahmat-Nya, yang karenanya maka Allah menjadikan banyak
sebab agar hamba bisa meraih ampunan dari-Nya. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami…
6.Keutamaan yang agung ini hanya berlaku bagi orang yang beriman dan tidak melakukan kekafiran atau kemusyrikan yang membuatnya keluar dari agama.
Allah ta’ala telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya (yang artinya),
- “Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan nabi-nabi sebelummu; apabila kamu berbuat syirik maka pasti akan lenyap semua amalmu dan kelak kamu pasti termasuk golongan orang yang merugi.” …. (QS. az-Zumar: 65)
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama