“…Pernah
terjadi seorang wanita menikah dengan mahar sepasang sandal, lantas
Nabi shalallahu ‘alaihi
wasallam membolehkan pernikahannya. Beliau juga
pernah bersabda kepada seorang pria, “Carilah (mahar) walau hanya cincin
besi.” Lantas, laki-laki itu pun mencari mahar, tetapi ia tidak
mendapati sesuatu. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya,
“Apakah kamu hafal sebagian Al-Quran?” Laki-laki itu menjawab, “Ya,
yaitu surat itu dan itu.” Maka, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Kunikahkan kamu kepada wanita itu dengan mahar Al-Quran yang
kamu hafal itu.”
Amirul Mukminin, ‘Umar radhiyallahu anhu pernah berkata, “Janganlah
kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia
atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam
paling pertama melaksanakannya.” (HR. Khomsah dan dishohihkan oleh
At-Tirmidzi).
Wahai anda yang mampu! Janganlah meninggikan mahar dan janganlah
berbangga-bangga dengan tingginya mahar, karena di dalam masyarakat ini
ada saudara-saudaramu yang tidak mampu berkompetisi denganmu. Maka yang
lebih utama adalah Anda memberikan mahar yang ringan, dalam rangka
mengikuti ajaran syariat, meraih berkah pernikahan, dan sebagai
solidaritas kepada saudara-saudara Anda yang tidak mampu membayar mahar
sebanyak yang anda berikan. Jika anda sudah memasuki dunia rumah tangga,
silakan anda memberi istri anda itu harta sebanyak apapun yang anda
mau.
Bila kita hendak memudahkan persoalan ini dan mengurangi beban
tingginya mahar dengan cara menunda pelunasan sebagian mahar, yaitu
mendahulukan pembayaran sebagian mahar sebatas yang diperlukan untuk
biaya pernikahan dan menunda sisanya sebagai hutang suami, maka ini
dibolehkan dan bagus. Ini akan memudahkan suami dan memberikan
kemaslahatan bagi istri.
Karena itu saudara-saudara, semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala
melimpahkan kasih sayang kepada Anda semua, lihatlah persoalan ini
dengan jernih. Janganlah menjadikan mahar sebagai sarana kebanggaan dan
perlombaan. Mudahkanlah, semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala pun memudahkan
anda semua.”
Sumber: Kumpulan Khutbah Pilihan Syaikh ‘Utsaimin (penerbit Al-Qowam).
Nabi shalallahu akaihi wasallam bersabda:
اِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةََ أيْسَرُهُ مُؤْنَةََ
“Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.”
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama