HUKUM SEORANG WANITA MENGHILANGKAN DAN MENCUKUR BULU-BULU WAJAH (ALIS, BULU MATA DAN BULU-BULU HALUS LAINNYA)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada seorang wanita yang
menghilangkan dan mencukur bulu-bulu wajah (alis, bulu mata dan
bulu-bulu halus lainnya). Apakah ketika itu wanita tersebut wajib
menutup wajahnya ?
Jawaban.
Ya ! Wanita tersebut wajib menutup wajahnya. Mencukur bulu-bulu wajah
ini merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara
menutup wajah tersebut.
Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah
itu boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak
wajib menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut
bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”
Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut
dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan
keindahan/kecantikan.
Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat
karena merubah ciptaan Allah, bukan masalah mencukur sedikit atau
banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja
alisnya, dia pasti akan mendapat laknat. Karena dia telah melakukan
perbuatan yang diancam laknat.
Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis
saja. Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah
saja. Sedangkan yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu
dua-duanya haram.
Maka tidak boleh bagi wanita ; apalagi laki-laki untuk mencabut
(mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur
(bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan
dalil umum di atas yaitu dilarang merubah ciptaan Allah.
Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan
suaminya tidak suka karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti
ini bolehkan wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ?
Jawabnya adalah : Tidak boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan
Allah. Dan ia harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak
merubahnya dengan cara mencukur, kecuali mencukur bulu-bulu yang
dianjurkan yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan dan lain-lain.
Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu.
Mereka membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan
suami. Padahal hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini. Bunyi
terusan hadits tersebut adalah.
لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ ….. لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, Allah melaknat
orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”
Disebutkan dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa anaknya telah
dinikahi oleh seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya. Wanita
tersebut bertanya bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ?
Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”
Sebagian orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur
alis dan merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak
benar. Karena mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan
pengkhususan tapi bagian dari dalil umum bahwa Allah melaknat
wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah dengan alasan
keindahan/kecantikan.
Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting.
Pertama.
Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan
mempercantik diri. Tapi, jika perubahan tersebut untuk menolak
kemudharatan (karena gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak
apa-apa untuk dilakukan.
Kedua.
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Wanita-wanita yang merubah
ciptaan Allah, mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan
itu. Kecuali perubahan yang disyariatkan.
Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi
wanita dan laki-laki. Sebagian laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian
atas kedua pipinya, kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang
dilarang oleh hadits di atas. Sebab itu, semua termasuk ciptaan Allah,
dan ciptaan Allah itu pasti baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang
memanjangkan sarungnya, lalu beliau berkata padanya : “Angkatlah
sarungmu!”, ia berkata : “Wahai Rasulullah sesungguhnya kedua betisku
teramat kecil”, maka beliau berkata : “Semua ciptaan Allah itu baik”.
[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama