Mubah secara istilah adalah :
1/ Apa yang dipilihkan syara’ kepada mukallaf untuk dikerjakan atau ditinggalkan
2/ Apa –apa yang tidak terkait dengan pujian dan celaan.
3/ Apa-apa yang tidak terkait dengan perintah maupun larangan.
Mubah bisa diketahui dengan tiga cara :
1/ Ada nash dari syara’ yang menyebutkan bahwa hal itu tidak dosa, jika dikerjakan. Sebagaimana firman Allah :
Mubah bisa diketahui dengan tiga cara :
1/ Ada nash dari syara’ yang menyebutkan bahwa hal itu tidak dosa, jika dikerjakan. Sebagaimana firman Allah :
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ
Dan tidak ada dosa bagi kamu
meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan
(keinginan mengawini mereka) dalam hatimu ( QS Al Baqarah : 231 ) .
2/ Tidak disebutkan larangan
di dalam syara’. Ini menunjukkan bahwa sesuatu tersebut mubah, dalilnya
adalah kaedah « al- baroah al ashliyah « ( pada asalnya segala
sesuatu itu halal, seperti hukum merekam tilawah Al Qur’an dan pengajian
dengan tape, USB, atau handycam, dakwah lewat internet dsb.
3/ Ada nash yang menyebutkan bahwa hal tersebut adalah mubah, atau halal.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” ( QS Al Baqarah : 187 )
Yang perlu digaris bahwahi
disni bahwa sesuatu yang mubah, jika ditinjau hakikatnya , bukanlah
sesuatu yang dibebankan kepada mukallaf, artinya mubah bukanlah sesuatu
yang harus dikerjakan, atau sesuatu yang wajib.
Memang harus diakui bahwa
sesuatu yang pada asalnya adalah mubah bisa menjadi wajib atau haram
atau makruh atau sunnah, jika disertai niat . Seperti halnya : makan,
adalah sesuatu yang mubah, akan tetapi kalau diniatkan untuk memperkuat
ibadah sholat, dan ibadah sholat tersebut tidak bisa diaksanakan dengan
sempurna kecuali dengan makan, maka makan yang asal hukumnya adalah
mubah berubah menjadi wajib, karena ia merupakan sarana untuk menegakkan
kewajiban, sebagaimana kaedah yang pernah kita pelajari :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“ Segala sesuatu yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan . “
AL- ‘AFWU
Al ‘Afwu adalah sesuatu yang
dimaafkan. Menurut sebagian ulama Al ‘Afwu ini berada pada derajat
antara halal dan haram. Derajat ini tidak termasuk dalam katagori hukum
yang terbagi menjadi lima atau tujuh.
Dalam hal ini berkata Ibnu
Abbas ra. : “ Apa-apa yang tidak disebut di dalam Al Qur’an, maka
termasuk apa yang dimaafkan oleh Allah swt “
Berkata Ubaid bin Umair : “
Allah telah menghalalkan sesuatu yang halal, dan mengharamkan sesuatu
yang haram. Maka apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang
diharamkan Allah adalah haram. Adapun yang tidak singgung, maka dianggap
sesuatu yang dimaafkan . “
Allah swt berfirman :
عَفَا اللّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُواْ وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ
“Semoga Allah mema’afkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?” ( QS At Taubah : 43 )
Akan tetapi bisa dikatakan juga bahwa Al ‘Afwu adalah sesuatu yang pada aalnya dilarang kemudian dilanggar, hanya saja Allah memafkannya.
Di sana ada perbedaan antara Al ‘Afwu, Al Ghofran dan Ar Rahmah seperti yang tertera di dalam surat Al Baqarah, ayat : 286
1/ Al Afwu : adalah kesalahan yang dibuat oleh manusia terhadap hak-hak Allah, dan Allah memaafkannya, atau menutupinya.
2/ Al Ghofran adalah kesalahan
yang dibuat manusia terhadap hak-hak manusia lainnya, tetapi Allah
mengampuninya atau menutupinya.
3/ Ar Rahmah adalah Rahmat Allah kepada
manusia, sehingga dihindarkan dari terjerumus kepada dosa pada masa
mendatang. Wallahu A’lam.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama