1/ Sesuatu yang jika dikerjakan akan mendapatkan siksa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
2/ Sesuatu yang dilarang oleh syareat secara tegas.
3/ Sesuatu yang tercela secara syar’I jika dikerjakan, dan terpuji secara syar’I jika ditinggalkan.
Haram juga dinamakan : sesuatu yang jelek, maksiat, dosa, sesuatu yang dilarang, sesuatu yang ada ancamannya jika dikerjakan. .
PEMBAGIAN HARAM
Haram atau sesuatu yang dilarang terbagi menjadi dua :
1/ Sesuatu yang dilarang
karena memang pada hakekatnya adalah jelek, seperti : zina, mencuri,
makan bangkai, minum khomr dan lain-lainnya. Hal seperti ini tidak akan
mungkin diperintahkan oleh syara’ dan hasilnya-pun tidak diakui oleh
syara’, seperti : anak yang lahir karena perzinahan, tidak diakui oleh
syara’ sebagai anak orang yang berbuat zina, dan dia tidak mewarisi
harta orang tersebut.
2/Sesuatu yang dilarang karena pengaruh sifat atau perbuatan lain yang menempel pada
dirinya, artinya sesuatu itu pada hakekatnya tidak jelek, hanya karena
ada pengaruh luar, sehingga dilarang, dan ini terbagi menjadi dua bagian
:
2.a/ Sesuatu yang dilarang karena pengaruh perbuatan lain yang menempel pada dirinya , seperti ; menggauli istri dalam haidh ([1]), mengadakan transaksi jual – beli ketika dikumandangkan adzan jum’at ([2]), sholat di dalam rumah curian atau haji dengan uang hasil korupsi.
2.b/ Sesuatu yang jelek karena
sifat yang melekat padanya, seperti : dalam masalah ibadah : berpuasa
pada hari I’ed, berpuasa pada hari tasyriq ( 11,12,13 Dzulhijjah ) ,
dalam masalah mu’amalah : riba dalam jual beli
[ 1 ] Seorang muslim yang mengerjakan hal ini, tidak terkena sangsi atau
denda, kecuali diharuskan bertaubat dan istighfar. Sebagian ulama
mengatakan bahwa sangsinya adalah membayar uang satu dinar jika
menggaulinya pada awal haidh dan setengah dinar ketika menggaulinya
pada akhir haidh, ini didasarkan pada hadits dhoif.
[ 2 ] Transaksi ini dikatakan syah, walaupun terlarang, karena rukun dan
syaratnya telah terpenuhi, hanyasanya waktu pelaksanaannya yang kurang
tepat, , dan orang yang melakukannya dianggap berdosa, karena telah
melanggar larangan Allah swt. Dianggap syah,. Harus diakui juga bahwa
sebagian ulama yang lain menganggap transaksi tersebut tidak syah,
dengan alasan bahwa transaksi tersebut dilarang oleh syara’, dan setiap
yang dilarang oleh syara’ adalah sesuatu yang batil.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama