Makruh dan Pembagiannya

Makruh  mempunyai tiga arti :
1/ makruh yang mempunyai makna asli, yaitu makruh secara istilah , yaitu :
1.a/Sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tidak tegas,
2.b/Sesuatu yang bila dikerjakan tidak tercela, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala
3.c/Sesuatu yang tidak tercela secara syara’ jika dikerjakan dia  dan terpuji seacra syara’ jika ditinggalkan.
2/  Makruh kadang berarti haram.  Arti inilah yang sering dimaksudkan oleh para ulama  di dalam buku-buku turast.  Sebagaimana Imam Syafi’I jika mengatakan : “ saya menganggap hal ini makruh “ maksudnya adalah haram . Sikap seperti ini didasarkan kepada kehati-hatian di dalam mengistinbatkan suatu hukum, karena

Allah berfirman :
وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”  ( QS An Nahl : 116 )
3/ Makruh berarti meninggalkan sesuatu yang afdhol, cirinya adalah tidak ada larangan secara khusus dalam hal ini, seperti orang yang meninggalkan sholat dhuha
Sebagian ulama membagi makruh menjadi dua :
1/ Makruh karahata tahrim  yaitu sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tegas tetapi dalilnya  masih bersifat dhany , dengan melalui  hadist ahad atau qiyas. Seperti larangan laki-laki memakai baju dari sutra dan emas.

Larangan ini berdasarkan  hadits ahad, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari  bahwa

Rosulullah saw bersabda :
حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم

«  Diharamkan bagi laki-laki umat-ku untuk memakai sutra dan emas , dan dihalalkan bagi perempuan mereka «  ( HR Tirmidzi )

Seperti halnya juga larangan yang tersebut dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ra  bahwa Rosulullah saw bersabda :
لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه ، ولا بيع على بيع أخيه إلا بإذنه

«  Jangalah seseorang diantara kamu meminang atas pinangan saudaranya , dan janganlah membeli atau pembelian sauadaranya,kecuali dengan ijin-nya «  ( HR Abu Daud ) [1]
2/ Makruh karahata tanzih, yaitu segala sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tidak tegas, dengan melalui dalil yang masih dhanni, seperti :  larangan makan daging kuda, larangan berwudhu dengan air liur kucing dan burung buas, dan lain-lainnya.

Salah satu  contoh dari makruh adalah   Sabda Rosulullah saw :
لا يمسكن أحدكم ذكره بيمينه وهو يبول ، ولا يتمسح من الخلاء بيمينه ، ولا يتنفس في الإناء

“ Janganlah salah satu dari kalian memegang kemaluan-nya dengan tangan kanan, ketika sedang kencing, dan jangan cebok dengan tangan kanan, serta jangan bernafas ketika minum. “ ( HR Bukhari, no : 153, Muslim , no : 602 )
Larangan dalam hadist di atas, menurut mayoritas ulama adalah larangan yang tidak tegas, maka dihukumi “ makruh “ , bukan haram. Kalau ada pertanyaan, apa ciri yang membedakan antara larangan tegas dan tidak tegas ? maka jawabannya : untuk hadist ini kita katakan bahwa larangan di sini berhubungan dengan adab dan akhlaq saja, dan tidak berhubungan dengan ibadah mahdho ( ibadat ansich ) . [2]
Disana ada pertanyaan lagi, apakah orang yang meninggalkan  sesuatu yang makruh, pasti diberi pahala ?  jawabannya secara terperinci adalah :

1/ Jika dia meninggalkannya dengan niat bahwa syare’at melarang-nya, maka dia akan mendapatkan pahala.
2/ Jika dia meninggalkannya, hanya karena memang tidak terpikir di dalam benaknya, maka dia tidak mendapatkan pahala. [3]


[1] Larangan ini hanya berlaku, jika sang perempuan sudah menyetujui lamaran sebelumnya. Tetapi, jika perempuan tersebut belum menjawab lamaran orang pertama, maka dibolehkan orang lain melamar perempuan tersebut. Tersebut dalam suatu hadits bahwa  Fatimah binti Umais pada suatu hari datang  kepada Rosulullah saw, seraya menceritakan bahwa telah ada dua orang yang melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm, tapi kedua pelamar tersebut belum   ditanggapinya. Mendengar cerita tersebut Rosulullah saw tidak mengingkari dua pelamar tersebut. Seandainya dilarang, tentu beliau akan menegur pelamar yang kedua.

[2] Sebagian ulama, diantaranya adalah madzhab Al Dhohiriyah mengatakan bahwa larangan dalam hadist tersebut berarti haram.  Dan jika dikerjakan maka perbuatan ceboknya  tidak syah.
[3] Itu rincian ketika seseorang meninggalkan makruh. Adapun kalau dia meninggalkan sesuatu yang haram, maka rinciannya sebagai berikut  :
1/ Jika dia meninggalkan yang haram, karena syara’ melarangnya, maka dia akan mendapatkan pahala.
2/ Jika dia meninggalkan yang haram karena tidak terpikir dalam benaknya, maka dia tidak mendapatkan pahala.
3/ Jika dia meninggalkan yang haram karena tidak mampu dan tidak berusaha untuk melakukannya , maka dia akan dikenakan sangsi karena niatnya
4/ Jika dia meninggalkan yang haram karena tidak mampu dan berusaha untuk melakukannya, maka dia dihukumi seperti orang yang mengerjakan haram.
Dalil rincian tersebut adalah sabda Rosulullah saw tentang orang miskin yang tidak mempunyai harta, tapi ketika melihat orang kaya yang berfoya-foya menghamburkan hartanya pada hal-hal yag haram, dia berkata : 
“ Seandainya saya mempunyai uang seperti dia, maka saya akan melakukan seperti yang ia lakukan “ ,  

maka dengan niatnya tersebut dia sama-sama menanggung dosa “ ( Hadist Shohih Riwayat Ahmad ( 4/ 231) , Berkata Tirmidzi  dalam hadits no : 2325 :   Hadist ini derajatnya Hasan Shohih , Ibnu Majah , no : 4228 )
Dalam hadist tersebut orang miskin yang tidak mengerjakan maksiat, tetapi mempunyai niat dan kemauan untuk berbuat maksiat, maka dia sama-sama menanggung dosa, karena niatnya.
Dalil tersebut dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw :
إذا التقي المسلمان بسيفهما فالقاتل والمقتول في النار ، قالوا يا رسول الله ، هذا القاتل ، فما بال المقتول ؟ قال : إنه كان حريصا على قتل صاحبه

“ Jika  dua orang muslim berperang dengan pedangnya, maka yang membunuh dan yang terbunuh, kedua-duanya masuk api neraka. Para sahabat bertanya : “ Wahai Rosulullah saw, itu balasan orang yang membunuh, bagaimana orang yang terbunuh ? Rosulullah saw bersabda : “ Iya , karena dia juga berusaha untuk membunuh temannya “ ( HR Bukhari, no : 31. Muslim , no : 7113 )
Dalam hadist ini, Rosulullah saw menyamakan orang yang terbunuh dengan orang yang membunuh, karena kedua-duanya berusaha untuk membunuh saudaranya. Wallahu A’lam.
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama