Soal :
Apakah menyemir rambut yang beruban dengan selain warna hitam itu sunnah yang dianjurkan ataukah hanya sekedar boleh?
Jawab :
Ya,
hukumnya sunnah yang dianjurkan karena Rasulullah Ssallallahu `alaihi
wa sallam melihat jenggot ayah Abu Bakar sudah memutih, maka beliau
mengatakan:
«غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد»
“Rubahlah uban ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.”(1)
Maka
merubah uban dengan selain warna hitam dengan daun pacar (hinna’),
katam atau yang lainnya, hukumnya sunnah. Adapun dengan warna hitam maka
dilarang dengan dalil perkataan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam:
«يكون قوم في آخر الزمان يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة»
“Akan
datang di akhir zaman suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan
warna hitam seperti perut burung, mereka tidak akan mencium bau surga.(2)”
Masalah
lainnya, merubah dengan selain hitam yang menyerupai dan mengikuti
orang kafir tidak boleh dan hendaknya dijauhi karena sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
«ومن تشبه بقوم فهو منهم»
“Siapa yang menyerupai dengan suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
(Al As’ilah Al Imaratiah, 6 Jumadil Awwal 1423 H)
(1)
HR. Muslim 2/44 dan disebutkan Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah di
kitab Tahrim al Khidhab bis Sawad (Haramnya menyemir rambut dengan warna
hitam) hal.42 sebagaimana terdapat dalam kitab Majmu`ah Rasail dan
beliau membantah terhadap orang yang mengatakan bahwa perkataan ‘jauhi
hitam’ itu mudraj.
(2)HR.
Ahmad dan Abu Dawud sebagaimana di Silsilah Ash Shahihah Syaikh
Al-Albani hal 41 jilid 3/446 dari hadist Ibnu Abbas dari jalan Abdul
Karim Al Jazary dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas. Ibnul Jauzi telah
keliru ketika beliau mengatakan bahwa Abdul Karim bukanlah Al Jazary
tapi Ibnu Abi Mukhoriq, lalu dimasukkan ke Al-Maudhu`at. Yang benar
hadits tersebut shahih, karena itu Syaikh Muqbil memasukkannya dalam
kitab As-Shahihul Musnad)
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama