Apakah Memakai Cadar Itu Wajib ? ( Bag. 04 )

Dr. Yusuf Qardhawi

10.Tuntutan Muamalah Mengharuskan Mengenal/ Mengetahui Pribadi yang Bersangkutan
 
   Muamalah (pergaulan) seorang wanita dengan orang lain dalam berbagai persoalan hidup mengharuskan pribadinya dikenal oleh orang-orang yang bermuamalah dengannya, baik sebagai penjual maupun pembeli, yang mewakilkan maupun yang menjadi wakil, menjadi saksi, penggugat, ataupun tergugat. Karena itu, para fuqaha telah sepakat bahwa seorang wanita harus membuka wajahnya apabila sedang beperkara di muka pengadilan, sehingga hakim bisa mengetahui personalia saksi dan orang-orang yang beperkara. Seseorang (wanita) tidak mungkin dapat diketahui atau dikenal identitasnya jika sebelumnya wajahnya tidak dikenal oleh masyarakat. Maka tidak ada artinya bagi seorang wanita membuka wajahnya di sidang pengadilan jika sebelumnya memang tidak pernah dikenal oleh masyarakat di sekitarnya.
 
   Dalil-dalil Golongan yang Mewajibkan Cadar
 
   Setelah kita mengetahui dalil-dalil cemerlang dari jumhur ulama, sekarang kita coba lihat dalil-dalil golongan minoritas yang menentangnya.
 
   Sebetulnya saya tidak menemukan - bagi golongan yang mewajibkan cadar dan menutup muka dan tangan - dalil syara' yang shahih tsubut (jalan periwayatannya) dan sharih dilalahnya (jelas petunjuknya) yang selamat dari sanggahan, yang sekiranya dapat melapangkan dada dan menenangkan hati.
 
   Semua dalil mereka merupakan nash-nash yang mutasyabihat (samar) yang ditolak oleh nash-nash muhkamat dan bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas dan terang.
 
   Berikut ini saya kemukakan beberapa dalil yang mereka anggap paling kuat berikut sanggahan saya terhadapnya.
 
A. Penafsiran sebagian ahli tafsir terhadap ayat "jilbab" yang termaktub dalam firman Allah berikut:
 
   "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ..." (al-Ahzab: 59)
 
   Diriwayatkan dari beberapa mufasir (ahli tafsir) salaf mengenai penafsiran "mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka" bahwa mereka menutupkan jilbab mereka ke seluruh wajah mereka, dan tidak ada yang tampak sedikit pun kecuali sebelah matanya untuk melihat.
 
   Penafsiran tersebut di antaranya diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, dan Ubaidah as-Salmani. Tetapi, tidak ada kesepakatan mengenai makna "jilbab" dan "mengulurkan" dalam ayat tersebut.
 
   Yang mengherankan justru dijumpai penafsiran dari Ibnu Abbas yang bertentangan dengan penafsiran tersebut ketika menafsirkan firman Allah "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" (an-Nur: 31). Yang lebih mengherankan lagi ialah sebagian ahli tafsir berbeda-beda dalam menafsirkan surat al-Ahzab, tetapi mereka memilih penafsiran yang justru bertentangan dengan penafsiran surat an-Nur.
 
   Didalam Syarah Muslim dalam mensyarah hadits Ummu Athiyah tentang shalat Id (artinya): "Salah seorang diantara kami tidak mempunyai jilbab ..." Imam Nawawi berkata: "An-Nadhr bin Syamil berkata, 'jilbab itu ialah kain (pakaian) yang lebih pendek tetapi lebih lebar daripada kerudung, yaitu tutup kepala yang dipakai wanita untuk menutup kepalanya. Ada juga yang mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang luas tetapi masih dibawah selendang, yang digunakan oleh wanita untuk menutup dada dan punggungnya. Ada pula yang mengatakannya seperti selimut. Ada yang mengatakannya sarung, serta ada pula yang mengatakannya kerudung."20
 
   Tetapi bagaimanapun, sesungguhnya firman Allah "hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" tidak memastikan menutup wajah, baik dilihat dari segi bahasa maupun dari segi adat kebiasaan, dan tidak ada satu pun dalil dari Al- Qur'an As-Sunnah, maupun ijma, yang menetapkan begitu. Disamping itu pendapat sebagian ahli tafsir bahwa ayat itu memastikan menutup muka, bertentangan dengan pendapat sebagian yang lain yang mengatakan bahwa ayat itu tidak menetapkan menutup muka, sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang Adhwa'ui Bayan rahimahullah
 
   Dengan demikian, pengajuan ayat tersebut sebagai dalil untuk menetapkan kewajiban menutup wajah menjadi gugur.
 
B. Yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan firman Allah: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya," bahwa apa yang biasa tampak dari perhiasan itu ialah selendang dan pakaian luar.
 
   Penafsiran ini bertentangan dengan penafsiran yang sahih dari sahabat-sahabat lain seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, Anas, dan para tabi'in bahwa yang dimaksud ialah celak dan cincin, atau bagian tubuh yang ditempati celak dan cincin, yakni wajah dan tangan. Ibnu Hazm mengemukakan bahwa   ketetapan riwayat dari sahabat mengenai penafsiran ini sangat sahih.
 
   Penafsiran (yang kedua) ini didukung oleh keterangan yang dikemukakan oleh Al-Allamah Ahmad bin Ahmad Asy-Syanqithi di dalam kitab Mawahibul Jalil min Adillati Khalil, beliau berkata, "Barangsiapa yang bergantung pada penafsiran Ibnu Mas'ud terhadap ayat 'kecuali yang biasa tampak daripadanya' bahwa yang dimaksud ialah selimut, maka dapat diberi jawaban: sebaik-baik perkara untuk menafsirkan Al-Qur'an adalah Al-Qur'an, dan Al-Qur'an menafsirkan zinatul mar'ah dengan al-huliyi (perhiasan). Allah SWT berfirman:
 
   "... Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..." (an-Nur: 31 )21
 
   Maka nyatalah bahwa arti zinatul mar'ah ialah perhiasan (gelang kaki dan sebagainya).22
 
   Ini diperkuat pula dengan apa yang saya katakan sebelumnya bahwa pengecualian dalam ayat tersebut dimaksudkan untuk memberi keringanan dan kemudahan. Sedangkan terlihatnya pakaian luar seperti selimut dan sebagainya itu merupakan sesuatu yang pasti terlihat, bukan rukhshah (keringanan) juga bukan pemberian kemudahan.
 
C. Apa yang dikemukakan oleh pengarang Adhwa'ul Bayan tentang berdalil dengan firman Allah mengenai istri-istri Nabi:
 
   "... Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dan belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ..." (al-Ahzab: 53)
 
   Sesungguhnya penetapan 'illat dari Allah terhadap hukum mewajibkan hijab - karena hati laki-laki dan perempuan akan lebih suci dari keragu-raguan sebagaimana tersebut dalam firman-Nya "yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" - merupakan indikasi yang jelas yang menunjukkan tujuan hukum. Karena tidak ada seorang pun diantara kaum muslimin yang mengatakan bahwa selain istri-istri Nabi saw. tidak memerlukan kesucian hati (tidak perlu disucikan hatinya) dari keraguan/kecurigaan.
 
   Namun demikian, apabila orang mau merenungkan makna dan susunan kalimat ayat tersebut niscaya akan dia dapati bahwa "kesucian yang disebutkan sebagai 'illat hukum bukanlah dari keraguan mereka (para istri Nabi saw.), sebab keraguan semacam ini jauh dari mereka yang memiliki kedudukan demikian luhur. Selain itu, tidak terbayangkan jika di hati ummahatul mu'minin serta para sahabat - yang masuk ke tempat mereka - terdapat keraguan atau kecurigaan seperti itu. Tetapi kesucian itu semata-mata dari memikirkan perkawinan   yang halal yang kadang-kadang memang terlintas dalam hati salah satu pihak - sepeninggal Rasulullah saw..
 
   Sedangkan argumentasi mereka dengan ayat "maka mintalah kepada mereka dari belakang tabir" tidaklah benar, karena hal ini khusus mengenai istri-istri Nabi sebagaimana yang tampak dengan jelas. Demikian juga, perkataan mereka: ("Yang dipakai ialah keumuman lafal, bukan khusus yang berkaitan dengan sebabnya") tidaklah berlaku disini, sebab lafal ayat tersebut bukan lafal umum. Begitupun halnya dengan qiyas yang mereka lakukan - yang menyamakan semua wanita dengan istri-istri Nabi-merupakan qiyas yang tertolak. Qiyas seperti itu termasuk qiyas ma'a al-faariq (qiyas yang berantakan, tidak memenuhi syarat), karena mereka (istri-istri Nabi) terkena hukum yang berat yang tidak dikenakan kepada selain mereka. Karena itu Allah berfirman:
 
   "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain ..." (al-Ahzab: 32)
 
D. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
 
   "Janganlah wanita yang sedang ihram memakai cadar dan jangan memakai kaos tangan."23
 
   Hadits tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan sudah terkenal di kalangan wanita yang tidak sedang ihram.
 
   Saya tidak menyangkal bahwa sebagian wanita mengenakan cadar dan kaos tangan atas kemauan mereka sendiri, ketika tidak sedang melakukan ihram. Tetapi, mana dalil yang menunjukkan bahwa yang demikian itu wajib? Bahkan kalau peristiwa atau hadits ini dijadikan dalil untuk menunjukkan yang sebaliknya, maka itulah yang rasional, sebab larangan-larangan dalam ihram itu pada asalnya adalah mubah, seperti mengenakan pakaian yang berjahit, wangi-wangian, berburu, dan sebagainya. Tidak ada sesuatu pun yang asalnya wajib kemudian dilarang dalam ihram.
 
   Karena itu, banyak fuqaha - sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya - yang justru berdalil dengan hadits ini untuk menetapkan bahwa wajah dan tangan itu bukan aurat; sebab kalau tidak demikian maka tidak mungkin beliau mewajibkan membukanya (pada waktu ihram).
 
E. Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Baihaqi dari Aisyah, ia berkata:
 
   "Ada beberapa orang yang menunggang kendaraan yang melewati kami ketika kami sedang berihram bersama Rasulullah saw.. Apabila mereka berpapasan dengan kami, masing-masing kami mengulurkan jilbabnya dan kepalanya ke atas wajahnya, dan apabila mereka telah melewati kami maka kami buka jilbab   itu."
 
   Hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah karena beberapa hal:
 
 1.Hadits ini dha'if, karena di dalam isnadnya terdapat Yazid bin Abi Ziyad, sedangkan dia menjadi pembicaraan. Sedangkan hadits dha'if tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum.
 
 2.Apa yang dilakukan Aisyah dalam hadits ini (seandainya bersanad sahih) tidak menunjukkan kepada wajib, karena perbuatan Rasul sendiri tidak menunjukkan hukum wajib, maka bagaimana lagi dengan perbuatan orang yang selain beliau?
 
 3.Kita mengenal kaidah dalam ushul: "bahwa suatu kejadian yang mengandung serba kemungkinan, maka ia adalah mujmal (global) karena itu tidak dapat dijadikan dalil."
 
   Dengan demikian, kemungkinan yang terjadi disini ialah bahwa hal itu merupakan hukum khusus mengenai para ummul mu'minin (istri-istri Nabi saw.) disamping hukum-hukum khusus lainnya untuk mereka, seperti haramnya mengawini mereka sepeninggal Rasulullah saw., dan sebagainya.24
 
F. Riwayat Imam Tirmidzi secara marfu':
 
   "Wanita itu aurat; apabila ia keluar maka ia didekati oleh setan."25
 
   Sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah menjadikan hadits ini sebagai dasar untuk menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, serta mereka tidak mengecualikan wajah, tangan, dan kaki. Sebenarnya hadits ini tidak menetapkan hukum secara menyeluruh sebagaimana yang mereka kemukakan itu, tetapi hanya menunjukkan bahwa pada dasarnya wanita itu terlindungi dan tertutup, tidak terbuka dan terhina. Dan hadits ini cukup menetapkan bahwa sebagian besar tubuh wanita itu aurat. Andaikata hadits ini hanya diambil pengertian lahiriahnya, niscaya tidak boleh membuka sedikit pun tubuhnya dalam shalat dan haji, tetapi hal ini bertentangan dengan dalil yang sahih dan meyakinkan - tentang dibukanya wajah dan tangan dalam shalat dan haji.
 
   Maka, bagaimana mungkin dapat digambarkan bahwa wajah dan tangan itu aurat, padahal sudah disepakati tentang dibukanya pada waktu shalat dan wajib membukanya pada waktu ihram? Apakah masuk akal bahwa syara' memperbolehkan membuka aurat pada waktu shalat dan mewajibkan membukanya pada waktu ihram - kalau wajah dan tangan itu termasuk aurat?
 
G. Ada dalil lain yang dipakai golongan yang mewajibkan cadar ini apabila mereka tidak mendapatkan dalil nash yang muhkamat, yaitu mereka menggunakan saddudz dzari'ah (menutup pintu kerusakan/usaha preventif) . Inilah senjata mereka yang termasyhur apabila senjata-senjata lainnya sudah tumpul.
 
   Saddudz dzari'ah ini dimaksudkan untuk mencegah sesuatu yang mubah karena dikhawatirkan akan terjatuh pada yang haram. Tetapi' hal ini masih diperselisihkan oleh para fuqaha, antara golongan yang melarang dan memperbolehkan (penggunan teori ini), serta antara yang memperlapang dan mempersempit.   Al-Allamah Ibnul Qayyim mengemukakan sembilan alasan yang menunjukkan disyariatkannya saddudz dzari'ah ini dalam kitab beliau llam al-Muwaqqi'in.
 
   Tetapi, yang sudah menjadi ketetapan para muhaqqiq dari kalangan ulama fiqih dan ushul ialah bahwa berlebih-lebihan dalam menutup "pintu/jalan" sama dengan berlebih-lebihan dalam membukanya. Berlebihan dalam membuka "jalan" akan mengakibatkan banyak kerusakan yang membahayakan manusia dalam urusan agama dan dunia mereka. Sedangkan berlebihan dalam menutup "jalan" akan menghilangkan banyak sekali kemaslahatan manusia dalam urusan kehidupan dan urusan akhirat mereka.
 
   Apabila Asy-Syari' (Allah dan Rasul-Nya) telah membuka sesuatu dengan nash dan kaidah, maka kita tidak boleh menutupnya dengan pemikiran dan kekhawatiran-kekhawatiran kita, lantas kita halalkan apa yang telah diharamkan Allah atau kita membuat syariat yang tidak diizinkan Allah.



Lanjutan : Apakah Memakai Cadar Itu Wajib ? ( Bag. 05 )


Sebelum : Apakah Memakai Cadar Itu Wajib ? ( Bag. 03 )



---------------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama