Artinya :
Dzat yang maha menerapkan hukum, yaitu menerapkan segala hukuman kepada makhlukNya, sehingga mau tidak mau harus mematuhinya.
DIALAH Yang Menetapkan Hukum, Yang membawa keadilan dan kebenaran dan
melaksanakan keadilan NYA. Tidak aa yang dapat menentang keputusan NYA,
dan tidak ada yang dapat mencegah atau menunda pelaksanaan hukum NYA.
Dalam sifat Allah sebagai Hakim yang Agung memiliki kabar yang baik bagi
orang yang patuh kepada NYA.
Allah dengan rahmat NYA menuliskan
hukum-hukum NYA pada kitab kitab suci NYA, dan manusia dapat memahaminya
sesuai dengan ketulusan, keikhlasan, keimanan, pengetahuan,
kebijaksanaan yang ada pada diri nya.
Hamba yang memiliki sifat
atau dilimpahi rahmat sifat al hakim ini adalah orang yang dapat
melaksanakan keputusan Allah terhadap hamba hamba NYA sesuai dengan
kehendaknya. Seperti firman Allah dalam surat Al Tiin (95, 8)"Bukankah
Allah Hakim yang seadil-adilnya? "(Surat Yusuf 80; 11, Surat Huud 11 ;
45).
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama