Hukum sujud sahwi : wajib ataukah sunnah ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Syafi’i) :
sunnah
Pendapat II (Abu Hanifah) :
wajib, tetapi ia termasuk syarat sahnya sholat.
Pendapat III (Malik) :
berbeda
antara sujud sahwi karena perbuatan (yakni wajib) dan sujud sahwi
karena ucapan (yakni sunnah), dan berbeda pula antara sujud sahwi karena
kurang (yakni wajib)dan sujud sahwi karena lebih (yakni sunnah).
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam menetapkan sujud sahwi yang telah dilakukan oleh Nabi saw, termasuk wajib ataukah sunnah?
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid Sabiq hanya mengatakan bahwa sujud sahwi itu sunnah Nabi dan kita disyariatkan untuk melaksanakannya.
Tempat sujud sahwi
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Syafi’iyah) :
selalu sebelum salam.
Pendapat II (Hanafiyah) :
selalu sesudah salam.
Pendapat III (Malikiyah) :
jika karena kurang maka sebelum salam, tetapi jika karena lebih maka sesudah salam.
Pendapat IV (Ahmad ibn Hanbal) :
sujud
dilakukan sebelum salam dalam kasus sebagaimana Nabi sujud sebelum
salam, dan sujud dilakukan sesudah salam dalam kasus sebagaimana Nabi
sujud sesudah salam, sedangkan dalam kasus yang lainnya maka sujud
dilakukan sebelum salam.
Pendapat V (Zhahiriyah) :
tidak sujud sahwi kecuali dalam kasus yang sma dengan kasus Nabi dan dengan cara yang sama pula dengan cara Nabi.
Sebab perbedaan pendapat :
Rasulullah saw. telah melakukan sujud sahwi sebelum dan sesudah salam.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sujud
sahwi bisa sebelum salam dan bisa pula sesudah salam. Tetapi yang
paling utama ialah sujud sebelum salam dalam kasus sebagaimana Nabi
sujud sebelum salam, dan sujud sesudah salam dalam kasus sebagaimana
Nabi sujud sesudah salam, sedangkan dalam kasus yang lainnya kita boleh
memilih antara sebelum salam dan sesudah salam.
Apa saja perkataan dan perbuatan sholat yang jika terlewatkan maka kita melakukan sujud sahwi?
Perbedaan pendapat :
Para
ulama sepakat bahwa sujud sahwi disyariatkan sesudah qadha’ jika
seseorang melewatkan fardhu sholat. Sujud sahwi juga disyariatkan jika
seseorang melewatkan sunnah sholat. Tetapi, sujud sahwi tidak
disyariatkan jika seseorang melewatkan satu raghiibah saja. Adapun jika
lebih dari satu raghiibah maka disyariatkan sujud sahwi. Akan tetapi
ketika sudah masuk perbuatan dan perkataan yang mana, maka mereka
berbeda pendapat.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam menetapkan diantara perbuatan dan ucapan sholat mana yang wajib dan mana yang sunnah.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sujud sahwi boleh dilakukan karena terlewatkannya rukun sholat, tasyahhud awal, ataupun sunnah-sunnah sholat.
Shifat sujud sahwi
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Anas ibn Malik, Al-Hasan, ‘Athaa’) :
tanpa tasyahhud dan tanpa salam.
Pendapat II :
dengan tasyahhud dan juga salam.
Pendapat III (Al-Hakam, Hammad, An-Nakha’i) :
dengan tasyahhud saja tanpa salam.
Pendapat IV (Ibnu Sirin) :
dengan salam saja tanpa tasyahhud.
Pendapat V (riwayat lain dari ‘Athaa’) :
jika suka boleh dengan tasyahhud dan salam, dan jika suka boleh juga tidak dengan kedua-duanya.
Pendapat VI (Ahmad ibn Hanbal, Malik) :
jika sujudnya sebelum salam maka tanpa tasyahhud, tetapi jika sujudnya sesudah salam maka dengan tasyahhud.
Sebab perbedaan pendapat :
1. Perbedaan dalam menetapkan keshahihan hadits Ibn Mas’ud : “…tasyahhada tsumma sallama…”.
2. Perbedaan dalam keabsahan menyerupakan sujud sahwi dengan sujud biasa.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sujud sahwi jika dilakukan sesudah salam maka tidak usah ditutup dengan tasyahhud ataupun salam.
Tentang bertasbih dan bertepuk jika melihat kesalahan dalam sholat
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
dengan tasbih, baik untuk laki-laki maupun wanita.
Pendapat II (Syafi’i) :
laki-laki dengan tasbih sedangkan wanita dengan bertepuk.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami hadits Nabi saw : “Innamat tashfiiq lin nisaa’”.
Pemahaman I : pemahaman berdasarkan zhahirnya.
Pemahaman II : kalimat tersebut adalah untuk mencela tashfiiq, sementara tasbih bagi wanita adalah diqiyaskan dengan laki-laki.
Pendapat Ibnu Rusyd :
Penetapan
tasbih untuk wanita atas dasar qiyas terhadap laki-laki adalah qiyas
yang lemah, karena dalam sholat terdapat banyak perbedaan antara
laki-laki dan perempuan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Laki-laki mengucapkan tasbih, sedangkan perempuan bertepuk.
Tentang orang yang ragu-ragu tentang sudah berapa raka’at dia sholat ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik, Syafi’I, Dawud) :
mengambil yang paling sedikit, karena itulah yang paling meyakinkan.
Pendapat II :
mengambil yang paling dia yakini.
Pendapat II :
terserah mau ambil yang mana, yang penting dia melakukan sujud sahwi.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Hendaknya dia mengambil jumlah rakaat yang terkecil, karena itulah yang paling meyakinkan.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama