Manusia
telah diciptakan dalam format yang paling baik diantara makhluk-makhluk
lainnya. Karena itu, suara manusia – sebagai bagian dari dirinya – juga
termasuk suara yang paling indah diantara berbagai bunyi dan suara yang
ada di alam ini (Ingat kisah tentang suara Nabi Dawud as). Jadi, suara
indah manusia merupakan suatu karunia yang harus disyukuri, dan bukan
sebaliknya, disesali dan dipersalahkan.
Hanya
saja Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk
tidak tergoda oleh keindahan dunia karena dunia dan berbagai isinya
adalah fitnah (ujian, godaan). Demikian pula suara manusia, hendaknya
jangan sampai menjadi fitnah bagi sesamanya. Suara wanita – sebagai
bagian dari diri wanita - merupakan salah satu diantara yang paling
besar kemungkinannya mendatangkan fitnah, terutama bagi lawan jenisnya.
Suara
wanita diciptakan adalah untuk diucapkan. Namun jangan sampai suara itu
mendatangkan fitnah. Untuk menentukan suara yang seperti apa yang bisa
mendatangkan fitnah, maka ukurannya adalah umumnya manusia yang hatinya
sehat. Sebab, bagi orang-orang yang hatinya sakit kronis, suara wanita
yang wajar sekalipun akan membangkitkan hasrat keji pada dirinya.
Sebaliknya, bagi orang-orang yang tidak normal atau orang-orang yang
sudah amat terbiasa bergaul bebas dengan wanita, atau pada sisi lain
bagi orang-orang yang senantiasa menghadapkan wajahnya pada Allah (al-‘arifun) maka suara wanita yang sebetulnya cukup menggoda pun tidak akan berbekas pada dirinya.
Yang jelas, seorang wanita dilarang bersuara dengan suara yang lazimnya akan dapat menyebabkan fitnah. Bersuara terlalu kasar tidaklah
diperbolehkan karena secara umum hal itu dilarang, sebab akan menyakiti
hati lawan bicara (baik pria atau sesama wanita). Sebaliknya bersuara
dengan suara yang menggoda juga dilarang karena akan membangkitkan
hasrat buruk dan mengotori hati pria yang menjadi lawan bicaranya. Jadi,
hendaknya seorang wanita bersuara secara wajar dan pertengahan, tidak menggoda dan tidak pula kasar. Demikian pula untuk kaum pria.
Saat
dua orang yang berlainan jenis berbicara maka terdapat dua aspek yang
bisa disoroti. Pertama adalah isi pembicaraannya dan kedua adalah cara
bicaranya. Isi pembicaraan tidak boleh maksiat atau berupa pembicaraan
yang sia-sia. Sedangkan cara bicara sudah kita bahas diatas.
Bagaimana
dengan wanita menyanyi? Apabila dia menyanyi sendirian (tanpa ada yang
mendengarkan), dihadapan sesama mukminah, atau dihadapan suaminya, maka
boleh-boleh saja asalkan syair (lirik) dan instrumentalia musiknya tidak
bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam musik terdapat tiga aspek
penyusun, yaitu lirik, vokal, dan instrumentalia (jika ada). Ketiga
aspek tersebut tidak boleh menyalahi nilai-nilai Islam. Apabila salah
satu saja dari ketiga aspek tersebut tidak Islami, maka musik tersebut
terlarang.
Bagaimana
dengan seorang wanita yang menyanyi dihadapan kaum pria? Dalam hal ini,
ketiga aspek musik diatas harus ditinjau satu persatu. Satupun tidak
boleh ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Islami. Mengenai vokal
wanita, maka harus dinilai apakah vokalnya tersebut pada ghalibnya
mendatangkan fitnah ataukah tidak. Apabila mendatangkan fitnah maka
hukumnya tidak boleh.
Mengenai
gerak tubuh wanita, pada ghalibnya gerakan tubuh wanita semacam tarian
atau berbagai gerakan lain yang dibuat-buat akan mendatangkan fitnah.
Jangankan begitu, gerakan wanita yang kelihatannya wajar dan seperlunya
pun sudah potensial mendatangkan fitnah. Bahkan wanita yang diam
sekalipun sudah sanggup mendatangkan fitnah. Mengapa? Karena memang
secara fitriyah, Allah telah menghias manusia dengan berbagai macam
syahwat, dimana yang pertama kali disebutkan oleh Allah (jadi menduduki
peringkat pertama dan terdahsyat) adalah wanita (QS Ali ‘Imran: 14). Rasulullah sendiri bersabda,”Tidak kutinggalkan fitnah sepeninggalku, yang lebih membahayakan (adharru) daripada wanita”.
Terdapat pula sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ketika seorang
lelaki memandang seorang wanita [dalam kondisi yang bagaimanapun juga]
maka syaithan akan berdiri dan menari-nari diantara lelaki itu dan
wanita yang dipandangnya, untuk menjadikan wanita itu sedemikian
menggoda lelaki itu. Karena itu, gerakan tubuh wanita yang dibuat-buat
dan tidak perlu (dengan tujuan untuk menarik perhatian orang) adalah
terlarang. Ingatlah dengan sebuah hadits yang
menyatakan bahwa seorang wanita yang berjalan melenggak-lenggok dan
memakai parfum di depan kaum lelaki tidaklah berbeda dengan seorang
pezina dan ia tidak akan pernah mendapatkan bau surga padahal bau surga
sudah bisa tercium dari jarak yang amat jauh.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama