Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
Al-Fatihah saja.
Pendapat II (Syafi’i) :
Al-Fatihah dan surat pendek.
Pendapat III (Abu Hanifah) :
terserah mau baca ayat Al-Qur’an apa saja yang mudah baginya [faqra-uu maa tayassara minal Qur’an]
Sebab perbedaan pendapat :
- Pertentangan antar hadits.
- Perbedaan pendapat tentang bagian Al-Qur’an yang mana yang harus dibaca dalam sholat.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Hendaknya
mempersingkat sunnatul fajr. Adapun mengenai apa yang dibaca, maka
adalah mustahab membaca apa saja sebagaimana yang diterangkan dalam
hadits-hadits mengenai apa yang dibaca oleh Nabi pada sunnatul fajr.
Shifat bacaannya : sirr ataukah jahr ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : sirri.
Pendapat II : jahr.
Pendapat III : antara sirr dan jahr.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami hadits-hadits yang ada.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.
Tentang orang yang belum sempat melakukannya tetapi telah mendapatkan iqamat sholat shubuh dikumandangkan
Perbedaan pendapat :
Pendapat
I (Malik) : jika dia didalam masjid maka hendaknya sholat shubuh
bersama imam. Jika dia diluar masjid, maka dia bisa melakukan sunnatul
fajr jika tidak khawatir akan ketinggalan satu rakaat imam. Tetapi jika
khawatir akan ketinggalan satu rakaat imam maka hendaknya ia masuk
masjid dan sholat shubuh bersama imam, sedangkan sunnatul fajr hendaknya
di-qadha’ sesudah matahari terbit.
Pendapat
II (Abu Hanifah) : jika didalam masjid maka hendaknya sholat shubuh
bersama imam. Tetapi jika diluar masjid maka boleh melakukan sunnatul
fajr tanpa peduli khawatir akan ketinggalan sholat bersama satu rakaat
imam ataukah tidak.
Pendapat III (Syafi’i) : tidak boleh melakukan sunnatul fajr secara muthlaq ketika iqamat sudah dikumandangkan.
Pendapat IV (syadzdz) : boleh melakukan sunnatul fajr didalam masjid.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan
dalam memahami hadits “Jika sholat sudah didirikan (jika iqamat sholat
sudah dikumandangkan), maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib”.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.
Waktu mengqadha’-nya
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : sesudah sholat shubuh.
Pendapat II : sesudah terbitnya matahari, ghairu muttasa’.
Pendapat III : sesudah terbitnya matahari sampai menjelang matahari berada tepat diatas kepala.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan pemahaman tentang waktu dimana Nabi mengqadha’ sholat ketika kesiangan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Berdasarkan
zhahir hadits-hadits yang ada, maka qadha’ sunnatul fajr bisa
dikerjakan sebelum dan sesudah terbitnya matahari, baik itu karena
kelewatan dengan udzur atau tanpa udzur, baik hanya kelewatan sunnatul
fajr saja ataupun kelewatan bersama-sama sholat shubuhnya.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama