Perbedaan Pendapat Tentang Pengulangan Sholat

Apakah wajib mengulang sholat dari awal jika seseorang berhadats setelah melewati satu raka’at atau lebih ?
(Apakah dia harus mengulang dari awal ataukah cukup melanjutkan sisanya saja ?)
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur ) :
Dia harus mengulang dari awal baik jika terputusnya sholat itu karena hadats atau karena yang lainnya, kecuali jika terputusnya sholat itu karena mimisan.
Pendapat II (Syafi’i) :
Dia harus mengulang dari awal baik jika terputusnya sholat itu karena hadats atau karena yang lainnya, termasuk karena mimisan.
Pendapat III (fuqaha Kufah) :
tinggal melanjutkan rakaat yang tersisa.
Sebab perbedaan pendapat :
Tidak ada hadits Nabi yang menerangkan masalah ini kecuali satu hadits mauquf yang menceritakan bahwa Umar ibnul Khaththab mimisan tetapi tidak mengulangi sholatnya dari awal.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.

Tentang sholat dalam keadaan menahan hadats (sholaatul haaqin)
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : makruh.
Pendapat II (salah satu riwayat dari Malik) : sholatnya batal dan harus diulang.
Sebab perbedaan pendapat :
Hadits yang melarangnya menunjukkan batalnya sholat ataukah tidak ?
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid Sabiq hanya menerangkan bahwa orang yang sedang menahan hadats termasuk kedalam orang-orang yang diperbolehkan untuk ketinggalan sholat berjama’ah sampai dia menunaikan hajatnya. Aisyah ra berkata : Aku telah mendengar Nabi bersabda,”Tidak ada sholat ketika makanan sudah disiapkan, dan juga bagi orang yang sedang menahan hajatnya”.

Tentang menjawab salam dalam keadaan sholat
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah) :
tidak apa-apa sebagai rukhshah.
Pendapat II (Malik, Syafi;i) :
hanya boleh menjawab dengan isyarat.
Pendapat III (An-Nu’man) :
boleh menjawab baik dengan kata-kata ataupun dengan isyarat.
Pendapat IV :
boleh menjawab dalam hati
Pendapat V :
salam dijawab begitu usai dari sholat.
Sebab perbedaan pendapat :
  1. Perbedaan pendapat mengenai apakah menjawab salam itu termasuk dalam berkata-kata yang dilarang, dalam sholat ?
  2. Perbedaan mengenai ‘aamm dan khashsh.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa diantara yang membatalkan sholat adalah berkata-kata (takallum) secara sengaja tidak untuk kemaslahatan sholat. Kemudian, beliau menyebutkan pembatal sholat yang lain, yaitu melakukan banyak perbuatan (yang bukan perbuatan sholat). Adapun perbuatan yang sedikit saja maka ia tidaklah membatalkan sholat. Termasuk kedalam perbuatan yang sedikit ialah menjawab salam dengan isyarat, menghentakkan sandal, mengangkat serban, dan sebagainya.

Apakah tersenyum membatalkan sholat ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : membatalkan
Pendapat II : tidak membatalkan
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan pendapat mengenai apakah tersenyum itu masuk kategori tertawa ataukah tidak.

Pendapat Sayyid Sabiq :
Para ulama telah bersepakat bahwa tertawa membatalkan sholat. Tentang tersenyum dalam sholat, sebagian besar ulama mengatakan,”Tersenyum (dalam sholat) tidaklah apa-apa. Dan bahkan jika ia sampai tertawa karena tidak kuat lagi menahannya, maka tidaklah apa-apa selama tertawanya itu ringan atau sedikit saja. Adapun jika tertawanya itu banyak maka batallah sholatnya”.

Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama