Apakah wajib mengulang sholat dari awal jika seseorang berhadats setelah melewati satu raka’at atau lebih ?
(Apakah dia harus mengulang dari awal ataukah cukup melanjutkan sisanya saja ?)
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur ) :
Dia
harus mengulang dari awal baik jika terputusnya sholat itu karena
hadats atau karena yang lainnya, kecuali jika terputusnya sholat itu
karena mimisan.
Pendapat II (Syafi’i) :
Dia harus mengulang dari awal baik jika terputusnya sholat itu karena hadats atau karena yang lainnya, termasuk karena mimisan.
Pendapat III (fuqaha Kufah) :
tinggal melanjutkan rakaat yang tersisa.
Sebab perbedaan pendapat :
Tidak
ada hadits Nabi yang menerangkan masalah ini kecuali satu hadits mauquf
yang menceritakan bahwa Umar ibnul Khaththab mimisan tetapi tidak
mengulangi sholatnya dari awal.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.
Tentang sholat dalam keadaan menahan hadats (sholaatul haaqin)
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : makruh.
Pendapat II (salah satu riwayat dari Malik) : sholatnya batal dan harus diulang.
Sebab perbedaan pendapat :
Hadits yang melarangnya menunjukkan batalnya sholat ataukah tidak ?
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid
Sabiq hanya menerangkan bahwa orang yang sedang menahan hadats termasuk
kedalam orang-orang yang diperbolehkan untuk ketinggalan sholat
berjama’ah sampai dia menunaikan hajatnya. Aisyah ra berkata : Aku telah
mendengar Nabi bersabda,”Tidak ada sholat ketika makanan sudah
disiapkan, dan juga bagi orang yang sedang menahan hajatnya”.
Tentang menjawab salam dalam keadaan sholat
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah) :
tidak apa-apa sebagai rukhshah.
Pendapat II (Malik, Syafi;i) :
hanya boleh menjawab dengan isyarat.
Pendapat III (An-Nu’man) :
boleh menjawab baik dengan kata-kata ataupun dengan isyarat.
Pendapat IV :
boleh menjawab dalam hati
Pendapat V :
salam dijawab begitu usai dari sholat.
Sebab perbedaan pendapat :
- Perbedaan pendapat mengenai apakah menjawab salam itu termasuk dalam berkata-kata yang dilarang, dalam sholat ?
- Perbedaan mengenai ‘aamm dan khashsh.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid
Sabiq mengatakan bahwa diantara yang membatalkan sholat adalah
berkata-kata (takallum) secara sengaja tidak untuk kemaslahatan sholat.
Kemudian, beliau menyebutkan pembatal sholat yang lain, yaitu melakukan
banyak perbuatan (yang bukan perbuatan sholat). Adapun perbuatan yang
sedikit saja maka ia tidaklah membatalkan sholat. Termasuk kedalam
perbuatan yang sedikit ialah menjawab salam dengan isyarat,
menghentakkan sandal, mengangkat serban, dan sebagainya.
Apakah tersenyum membatalkan sholat ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : membatalkan
Pendapat II : tidak membatalkan
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan pendapat mengenai apakah tersenyum itu masuk kategori tertawa ataukah tidak.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Para
ulama telah bersepakat bahwa tertawa membatalkan sholat. Tentang
tersenyum dalam sholat, sebagian besar ulama mengatakan,”Tersenyum
(dalam sholat) tidaklah apa-apa. Dan bahkan jika ia sampai tertawa
karena tidak kuat lagi menahannya, maka tidaklah apa-apa selama
tertawanya itu ringan atau sedikit saja. Adapun jika tertawanya itu banyak maka batallah sholatnya”.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama