Pengantar Sholat
Sholat
menurut bahasa berarti doa. Adapun menurut peristilahan, sholat ialah
ibadah tauqifi yang sudah sangat dikenal, dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam.
Perintah
menegakkan sholat tersebar sangat banyak dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Diantaranya, Allah berfirman : “Sesungguhnya sholat adalah kewajiban
yang telah ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Sholat merupakan rukun Islam yang kedua, setelah syahadat. Ia adalah
tiang agama. Nabi saw bersabda “Sholat adalah tiang agama. Barangsiapa
menegakkannya maka ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa
meninggalkannya maka ia telah merobohkan agama”. Ia juga merupakan
benteng terakhir seorang muslim, karena Islam itu memiliki simpul-simpul
yang akan terurai satu demi satu dimana yang akan terakhir kali terurai
adalah sholat.
Sholat
telah disyariatkan sejak awal-awal munculnya Islam di Makkah. Sejak
awal kenabian, yakni semenjak turunnya QS Al-Muzzammil, Nabi telah
diwajibkan untuk melakukan sholat malam. Sebelum turunnya perintah
sholat lima waktu, umat Islam di Makkah saat itu hanya melakukan sholat
dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan petang saja. Setelah
peristiwa Isra’ dan Mi’raj, umat Islam diwajibkan untuk melakukan sholat
lima kali dalam sehari.
Diantara hikmah menegakkan sholat ialah :
- Sholat akan dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.
- Sholat, bersama-sama dengan sabar, merupakan sarana meminta pertolongan kepada Allah.
- Sholat merupakan sarana mengingat Allah di tengah-tengah kesibukan manusia dalam menjalani kehidupan dunia.
Ancaman bagi yang meninggalkan sholat.
Sedemikian
pentingnya sholat, Allah bahkan tetap memerintahkan orang yang sakit
untuk melakukannya sesuai dengan kemampuannya. Bahkan orang yang dicekam
ketakutan pun tetap diharuskan melakukan sholat, meskipun harus
melakukannya diatas kendaraan, sambil berjalan, atau dengan tata cara
khusus.
Barangsiapa
meninggalkan sholat dengan keyakinan bahwa ia tidak wajib maka ia telah
kafir. Adapun orang yang meninggalkan sholat hanya karena malas tetapi
masih meyakini wajibnya, maka ia harus diingatkan untuk kembali
melakukan sholat. Jika tidak bisa diingatkan, maka hendaknya ia dihukum
dengan hukuman yang sanggup membuatnya jera dan menyadarkannya untuk
kembali melakukan sholat.
Bahkan
Allah juga mencela orang yang melakukan sholat tetapi lalai dalam
sholatnya. Maksud lalai disini antara lain suka mengundur-undur waktu
sholat sampai waktunya hampir habis (sehingga ia melakukan sholat dengan
tergesa-gesa) atau bahkan habis. Lalai disini juga bisa bermakna tidak
pernah khusyu’ sewaktu sholat. Raganya sholat tetapi pikirannya
kemana-mana, memikirkan kesibukan dunia.
Syarat dan Rukun Sholat
Syarat wajibnya sholat bagi seseorang :
- Muslim.
- Berakal.
- Baligh.
Syarat sahnya sholat :
- Mengetahui bahwa waktu sholat telah masuk.
- Suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
- Badan, pakaian, dan tempat sholat suci dari najis.
- Menghadap ke kiblat bagi yang mampu.
Rukun-rukun (fardhu-fardhu) sholat :
- Niat.
- Takbiratul ihram.
- Berdiri (pada sholat fardhu).
- Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.
- Ruku’ dengan thuma’ninah.
- I’tidal dengan thuma’ninah.
- Sujud dengan thuma’ninah.
- Duduk diantara dua sujud.
- Duduk tasyahhud akhir dan membaca tasyahhud didalamnya.
- Salam.
Sunnah-sunnah sholat :
- Mengangkat tangan pada empat tempat : saat takbiratul ihram, saat menuju ruku’, saat bangkit dari ruku’, dan saat beranjak ke rakaat ketiga.
- Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri.
- Mengucapkan doa istiftah pada rakaat pertama secara sirri.
- Mengucapkan amin setelah Al-Fatihah.
- Membaca ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah, pada rakaat pertama dan kedua.
- Takbir intiqal.
- Membaca dzikir dan doa sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ketika ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk diantara dua sujud.
- Duduk istirahat.
- Tasyahhud awal.
- Membaca sholawat Nabi setelah tasyahhud akhir.
- Membaca doa sebelum salam.
- Membaca dzikir dan doa sesudah salam.
Waktu-waktu sholat
Waktu sholat shubuh :
Sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari.
Waktu sholat zhuhur :
Sejak tergelincirnya matahari sampai bayangan benda sama panjang dengan bendanya.
Waktu sholat ashar :
Sejak
bayangan benda sama panjang dengan bendanya sampai matahari menjadi
kuning. Adapun sejak matahari menjadi kuning sampai terbenamnya matahari
adalah waktu yang makruh – meskipun boleh – bagi yang tidak memiliki
udzur.
Waktu sholat maghrib :
Sejak matahari telah benar-benar tenggelam sampai hilangnya mega merah.
Waktu sholat isya’ :
Sejak
hilangnya mega merah sampai tengah malam. Sholat isya’ sebaiknya tidak
dilakukan sejak tengah malam sampai terbitnya fajar shadiq bagi yang
tidak memiliki udzur, meskipun boleh.
Waktu yang paling utama :
Waktu
sholat yang paling utama adalah diawal waktu, terutama sholat maghrib
karena ada yang berpendapat bahwa sholat maghrib tidak memiliki waktu
muwassa’ (berdasarkan hadits Jibril mengimami Nabi saw). Dikecualikan
dari awal waktu sebagai waktu yang paling utama adalah sholat isya’,
yang mana waktunya yang paling utama adalah tengah malam. Khusus untuk
sholat zhuhur, lebih disukai diundur sampai panas matahari sedikit reda
pada hari dimana panas sangat menyengat.
Waktu yang dilarang untuk sholat :
- Tiga waktu : saat terbitnya matahari sampai naiknya matahari setinggi tombak (=tiga meter), saat istiwa’ (matahari tepat diatas kepala) [kecuali untuk sholat sunnah jum’at], dan saat matahari sedang tenggelam.
- Sesudah sholat shubuh.
- Sesudah sholat ashar.
Tempat-tempat sholat
Sholat
bisa dilakukan dimana saja asalkan tempat tersebut suci. Tempat-tempat
tertentu yang kita dilarang untuk sholat disitu adalah pekuburan dan WC.
Sebaik-baik tempat untuk sholat fardhu bagi laki-laki adalah masjid.
Apabila terdapat banyak masjid, maka yang lebih utama adalah di masjid
yang jumlah jamaahnya jauh lebih banyak. Adapun sholat sunnah, secara
umum lebih utama jika dilakukan di rumah (kecuali beberapa sholat
seperti sholat tahiyyatul masjid yang tentu saja tidak boleh dilakukan
kecuali di masjid). Sementara itu, sebaik-baik tempat sholat bagi
perempuan adalah rumahnya. Tetapi, kita tidak boleh melarang para wanita
untuk pergi ke masjid, selama tidak berbahaya bagi keselamatan dan
keamanannya dan tidak pula mendatangkan fitnah.
Disamping
itu, terdapat pula tempat-tempat khusus yang mana sholat didalamnya
memiliki keutamaan yang sangat besar. Tempat tersebut adalah Masjidil
Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Sholat Berjama’ah
Menurut
jumhur ulama’, hukum sholat berjama’ah adalah sunnah muakkadah bagi
setiap laki-laki muslim yang mukallaf. Sebagian ulama mengatakannya
wajib bagi yang mendengar adzan dan tidak memiliki udzur.
Sholat
berjama’ah lebih utama dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat
dibanding sholat sendirian. Sholat berjama’ah merupakan salah satu
sarana untuk memperkuat ukhuwah dan kekompakan diantara sesama muslim.
Dalam
sholat berjama’ah harus ada seorang imam dan sekurang-kurangnya satu
orang makmum. Seorang wanita tidak boleh mengimami makmum laki-laki
mukallaf. Tetapi, seorang laki-laki boleh mengimami makmum wanita. Yang
paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’an-nya.
Jika sama, maka yang lebih memahami sunnah Nabi saw. Jika sama, maka
yang lebih dulu hijrah. Jika sama, maka yang lebih tua usianya. Seorang
imam harus memperhatikan kondisi makmumnya. Yang dijadikan ukuran adalah
makmum yang paling lemah.
Seorang
makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Apabila imam melakukan
kesalahan, maka makmum hendaknya mengingatkan. Cara mengingatkan adalah
dengan mengucapkan tasbih (Subhanallah) bagi makmum laki-laki dan dengan
bertepuk bagi makmum wanita. Apabila imam salah dalam bacaan Al-Qur’an
maka hendaknya makmum mengingatkan dengan membacakan bacaan yang
seharusnya.
Shaf
yang paling utama bagi makmum laki-laki adalah shaf yang terdepan.
Lebih disukai apabila yang berdiri persis dibelakang imam pada shaf
pertama adalah yang paling alim, demikian seterusnya untuk beberapa
orang disampingnya. Tujuannya adalah agar mudah mengingatkan imam jika
salah dan agar bisa menggantikan imam jika imam batal sholatnya.
Hukum Makmum Masbuq
Makmum
masbuq adalah makmum yang tidak mendapati imam melakukan takbiratul
ihram. Jika makmum sempat melakukan ruku’ dengan thuma’ninah bersama
imam maka ia telah mendapatkan rakaat itu. Selesai imam mengucapkan
salam, makmum langsung berdiri melanjutkan sisa rakaat yang belum ia
kerjakan.
Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah
Sujud
sahwi adalah sujud dua kali yang disela dengan duduk, karena melupakan
sesuatu dalam sholat, baik perbuatan maupun ucapan. Lupa disini bisa
kurang, lebih, atau ragu-ragu. Sujud sahwi hukumnya sunnah, bisa
dilakukan sebelum atau sesudah salam. Yang paling utama adalah sebelum
salam dalam kasus sebagaimana Nabi melakukannya sebelum salam, dan
sesudah salam dalam kasus sebagaimana Nabi melakukannya sesudah salam,
sedangkan dalam kasus-kasus yang lainnya kita boleh memilih antara
sebelum salam dan sesudah salam. Perlu diperhatikan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sesudah salam maka tidak usah ditutup dengan tasyahhud ataupun salam.
Secara lebih rinci, sujud sahwi adalah sebagai berikut :
- Jika sholat selesai (salam) tetapi ternyata rakaatnya masih kurang, maka sesudah salam hendaknya mengqadha’ rakaat yang belum ditunaikan. Sesudah salam, lakukan sujud sahwi.
- Jika sholat selesai (salam) tetapi ternyata kelebihan rakaat, maka sesudah salam lakukan sujud sahwi.
- Jika lupa tidak melakukan tasyahhud awal atau sunnah sholat, maka lakukan sujud sahwi sebelum salam.
- Jika ragu-ragu tentang jumlah rakaat maka ambillah jumlah rakaat yang lebih sedikit, lalu lakukan sujud sahwi sebelum salam.
Sujud
tilawah adalah sujud yang dilakukan, baik didalam sholat ataupun diluar
sholat, karena membaca atau mendengar ayat sajdah. Sujud tilawah
hukumnya sunnah, baik didalam sholat ataupun diluar sholat. Dalam
sholat, jika imam melakukan sujud tilawah maka makmum wajib mengikutinya
karena imam adalah untuk diikuti. Adapun diluar sholat, yang mendengar
hanya disunnahkan bersujud jika yang membaca pun bersujud.
Cara
sujud tilawah adalah dengan membaca takbir dan langsung sujud, kemudian
mengangkat kepala sambil bertakbir. Tidak ada tasyahhud dan tidak ada
salam.
Sholat Orang yang Sakit, Orang yang Berada Diatas Kendaraan, dan Orang yang Sedang Dicekam Rasa Takut.
Orang
yang sakit dan tidak bisa berdiri atau jika berdiri dikhawatirkan akan
memperparah sakitnya, memperlambat sembuhnya, pusing, atau pingsan, maka
dia boleh sholat dengan duduk. Jika dengan duduk pun tidak bisa, maka
dia boleh sholat dengan berbaring miring ke kanan menghadap ke kiblat.
Jika tidak bisa, dia boleh sholat dengan berbaring dimana telapak
kakinya menghadap ke kiblat. Jika masih tidak bisa, dia boleh sholat
dengan isyarat.
Bagi
yang sedang berada diatas kendaraan, hendaknya sholat dengan berdiri
jika mampu dan tidak menyusahkan. Jika tidak begitu, dia boleh sholat
dengan duduk. Kalau bisa, hendaknya dia sholat dengan menghadap ke
kiblat. Jika tidak bisa, hendaknya dia menghadap ke kiblat di awal
sholatnya, selanjutnya mengikuti arah kendaraannya. Jika masih tidak
bisa juga, dia boleh menghadap kemana saja sesuai dengan arah
kendaraannya karena kemanapun kita menghadap maka disitulah wajah Allah.
Bagi
sekumpulan orang yang sedang dicekam bahaya yang akan menyerang
(misalnya dalam peperangan), mereka diperbolehkan melakukan sholat
berjamaah dengan tata cara sebagaimana yang telah dicontohkan oleh
Rasulullah (sering disebut sebagai sholat khauf). Dalam kondisi bahaya
yang sangat mencekam atau mengkhawatirkan, seseorang bisa pula sholat
sambil berjalan atau mengendarai kendaraan.
Ini
semua menunjukkan betapa pentingnya sholat itu, dan betapa tercelanya
orang yang suka menelantarkan waktu sholat sehingga keluar dari waktunya
atau hampir kehabisan waktunya sehingga tidak bisa melakukan sholatnya
dengan tenang.
Sholat Jamak dan Sholat Qashar
Dari
sisi bahasa, menjamak artinya menggabungkan sementara mengqashar
artinya memendekkan. Menjamak sholat artinya menggabungkan dua sholat
pada satu waktu. Sementara mengqashar sholat artinya meringkas sholat
empat rakaat menjadi dua rakaat. Sholat zhuhur bisa dijamak dengan
sholat ashar. Sedangkan sholat maghrib bisa dijamak dengan sholat isya’.
Jamak bisa dilakukan pada waktu sholat yang pertama, disebut jamak
taqdim. Jamak bisa pula dilakukan pada waktu sholat yang kedua, disebut
jamak ta’khir. Adapun sholat yang bisa diqashar hanyalah sholat empat
rakaat saja.
Bagi
orang yang sedang bepergian, dia boleh mengqashar dan menjamak
sholatnya, baik ketika masih ditengah perjalanan ataupun ketika sudah
sampai di tempat tujuan sementara kita tidak berniat untuk bermukim
disitu. Khusus untuk jamak, ia bisa juga dilakukan karena
hujan, sakit, atau hajat yang lazimnya sangat menyulitkan untuk tidak
menjamak.
Sholat Jum’at
Sholat
jum’at wajib bagi setiap laki-laki mukallaf yang muqim (tidak sedang
dalam perjalanan), tidak sakit, dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan
oleh syariat. Adapun wanita dan anak-anak, mereka tidak wajib melakukan
sholat jum’at. Bagi laki-laki mukallaf yang tidak diwajibkan sholat
jum’at, ia bisa tetap melakukan sholat zhuhur sebagaimana hari-hari yang
lain.
Sholat
jum’at dilakukan dua rakaat, didahului dengan dua khutbah yang mana
kedua khutbah itu disela dengan duduk sejenak. Adzan dilakukan setelah
khatib mengucapkan salam. Khutbah ju’at hendaknya tidak terlalu panjang
dan berbicara tentang permasalahan umat yang penting. Sementara itu,
sholatnya hendaknya diperpanjang. Pada saat khutbah berlangsung,
seseorang tidak boleh berbicara atau bercakap-cakap sesama jamaah.
Begitu kita masuk masjid untuk sholat jum’at, kita disunnahkan untuk
terlebih dulu melakukan sholat sunnah. Bila saat kita masuk ternyata
khatib sudah berkhutbah maka hendaknya kita melakukan sholat sunnah dua
rakaat secara singkat.
Sebelum
sholat jum’at, kita disunnahkan untuk mandi. Mandi sholat jum’at bisa
dilakukan semenjak masuknya waktu shubuh, tetapi yang paling utama
adalah menjelang berangkat sholat jum’at. Dalam menunaikan sholat
Jum’at, kita (para laki-laki mukallaf) juga disunnahkan untuk memakai
pakaian yang sebagus-bagusnya dan tampil serapi-rapinya, serta memakai
minyak wangi.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama