Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz,
Sebaiknya uang dari bunga bank, uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana.
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
(dimanfatkannya kemana). Mohon
dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya.Jawaban:
Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank
Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih
klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti
sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita
perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai
praktik perbankkan.
Pertama, Hukum mengambil bunga bank
Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja
mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank,
untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak
boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam
banyak risalah beliau.
Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke
kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat
demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum
menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan
menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,
“….dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam
bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan
tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada
fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada
meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk
membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah
Islam…” (Fatawa Islamiyah, 2:884)
Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan,
“Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk
kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang
dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua
kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada
fakir miskin.
Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau
keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana
setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan
umum. Allahu a’lam.
Kedua, menginfakkan bunga bank untuk masjid
Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank,
pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk
kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau
kegiatan dakwah lainnya?
Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan
keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau
diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah
(Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana
dinyatakan dalam fatwa no. 16576.
Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga
Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan
masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba
statusnya haram.
Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid.
Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh
digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan
tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah
Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam Fatawa Islamiyah, 2:885.
Ketiga, Menggunakan riba untuk membayar pajak
Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan,
“Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin…”
“Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin…”
Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:
Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.
Perhatian!!
Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya.
Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya
kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian.
Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan
bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa
Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang
Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal
baik Anda.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama