Selepas dhuhur aku pergi menemui temanku di toko tempatnya bekerja. Kukendarai motorku tidak terlalu cepat, kira-kira 50 km/jam. Ketika sedang fokus mengamati pemandangan sekitar, tak dinyana sebuah motor menyalip lajuku. Kulihat kedepan, ternyata pengendaranya seorang wanita.
Dari belakang tampak ada kain yang berkibar-kibar. Itulah kerudung
yang dikenakannya. Karena tipis dan pendeknya kerudung yang dikenakan,
rambutnya tampak terurai dipermainkan angin. Temanku pernah berujar, itu
kerudung saringan tahu. Saking tipisnya hingga tak bisa menyembunyikan
apapun dibawahnya.
“Hufft, kok sekarang kerudung hanya menjadi mode”, batinku. Banyak muslimah yang memakainya hanya karena mengikuti fashion yang berkembang saja. Hijabers katanya.
Benarkah itu yang namanya berhijab? Kalau kita mau menilik Alqur’an,
jilbab dipakai karena mematuhi perintah Allah. Menutupi aurat yang tak
pantas ditampakan. Berikut ini adalah syarat-syarat hijab yang wajib
dikenakan oleh kaum hawa .
Syarat-syarat Hijab Syar’i Dalam mengenakan hijab yang syar’i ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, di antaranya adalah:
- Hendaknya hijab tersebut menutupi seluruh badannya, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS al-Ahzab: 59).
Yang di maksud dengan jilbab adalah pakaian berwarna
gelap yang menutupi seluruh anggota badan. Sedangkan yang di maksud
dengan idnaa yang tercantum di dalam ayat adalah lebar dan
terurai, sehingga makna yang benar tentang hijab syar’I adalah yang
menutupi seluruh anggota tubuh.
- Hendaknya tebal tidak tipis sehingga bisa menggambarkan kulitnya, karena tujuan di kenakannya hijab adalah untuk menutupi tubuh, oleh karena itu apabila tidak mampu menutupi maka tidak dinamakan hijab, karena tidak bisa mencegah serta menutupi orang yang sedang melihat dirinya.
- Tidak menjadi perhiasaan, atau menggunakan pakaian yang mempunyai warna mencolok, yang akan menyebabkan orang lain langsung melihat kepadanya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”. (QS an-Nuur: 31).
Dan makna firmanNya: “Kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”. Yaitu tanpa ada unsur kesengajaan dan tidak di sengaja. Dan apabila pada hakekatnya hijab tersebut mengandung perhiasaan yang membuat orang terus memandanginya maka tidak boleh di kenakan, karena tidak sesuai dengan penamaan hijab, sebab yang di maksud dengan hijab adalah pakaian yang bisa mencegah tampaknya perhiasaan seorang wanita dari penglihatan lelaki asing.
- Hendaknya hijab tersebut luas tidak sempit, tidak memperlihatkan bentuk lekuk tubuhnya, serta tidak menonjolkan bentuk tubuh yang bisa mengandung fitnah.
- Pakaianya tidak disemprotkan parfum yang bisa membangkitkan hasrat kaum pria, berdasarkan sabda
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya seorang wanita apabila memakai minyak wangi kemudian
lewat di tempatnya para lelaki, maka di seperti ini dan itu (maksudnya
adalah seperti pezinah)”. HR Ashaabus Sunan, berkata Imam Tirmidzi Hadits Hasan Shahih.
Dalam salah satu riwayat di katakan:
“Sesungguhnya seorang wanita apabila memakai minyak wangi kemudian
lewat di depan sekelompok laki-laki, kemudian mereka mencium bau
wanginya maka dia adalah seorang pezinah“.
- Hendaklah pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan:
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat seorang
laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan melaknat wanita yang memakai
pakaian lelaki“. HR Abu Dawud dan Nasa’i.
Dalam salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat laki-laki banci (yang bergaya seperti wanita) dan wanita yang tomboy (yang bergaya seperti lelaki). HR Bukhari.
Maksudnya yaitu perempuan-perempuan yang menyerupai lelaki di dalam
cara berpakaian, gaya, maupun gerak tubuhnya, seperti yang banyak di
lakukan oleh sebagian perempuan pada zaman ini, sedangkan maksud Mukhnitsuun (banci.pent)
adalah kaum pria yang menyerupai para wanita, di dalam cara berpakaian,
gaya bicaranya, dan lain sebagainya yang telah menjadi kekhususan kaum
wanita. Kita memohon kepada Allah Ta’ala penjagaan serta keselamatan
dari hal tersebut. (Tafsir ayatul ahkaam karya ash-Shobuni 2/384-386).
Semoga tulisan kecil ini mampu menjernihkan kekeliruan fenomena
berhijab yang malah menjadi ajang berhias bagi muslimah, sehingga
terkesan mereka memakai kerudung hanya setengah hati.
(Diambil dari makalah Syarat-Syarat Hijab Syar’I, yang diterjemahkan oleh Ust. Abu Umamah Arif H –hafidzahullah- dengan perubahan seperlunya)
Blogger Comment