Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/sisa cet
yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila ia hendak shalat karena
menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Segala sesuatu
yang mencegah sampainya air ke anggota wudhu tidak boleh dipakai oleh
orang yang berwudhu atau oramg yang mandi wajib. Karena Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
“… Maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian.” (Al-Ma’idah: 6)
Kuteks yang dipakai oleh seorang wanita pada kukunya akan menghalangi
air mengenai kuku/jarinya sehingga tidak bisa dikatakan ia telah
mencuci tangannya. Dengan begitu ia telah meninggalkan satu kewajiban
dari kewajiban-kewajiban wudhu atau mandi.
Adapun wanita yang sedang tidak shalat karena haid tidak mengapa
memakai kuteks ini. Hanya saja memakai kuteks termasuk kekhususan
wanita-wanita kafir. Karena alasan ini maka tidak boleh memakainya agar
tidak jatuh dalam perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang
kafir.
Aku pernah mendengar sebagian orang berfatwa bahwa memakai kuteks
bisa dikiaskan dengan memakai khuf (sementara ada pensyariatan mengusap
di atas khuf dan ada ketentuan waktunya), dengan begitu seorang wanita
boleh memakainya sehari semalam ia sedang tidak safar/bepergian dan tiga
hari tiga malam bila ia musafir. Namun ini fatwa yang salah. Karena
tidak setiap yang menutupi tubuh seseorang disamakan dengan memakai
khuf. Kalau khuf dibolehkan oleh syariat untuk mengusapnya karena
umumnya ada kebutuhan. Kedua telapak kaki ini butuh dihangatkan dan
butuh ditutup karena keduanya langsung bersentuhan dengan tanah,
kerikil, rasa dingin, dan selainnya, maka syariat pun mengkhususkan
pengusapan di atas keduanya.
Terkadang mereka juga mengkiaskannya dengan sorban dan ini pun tidak
benar. Karena sorban itu tempatnya di kepala, sementara kepala dari
asalnya memang diringankan. Kepala hanya wajib diusap dalam amalan
wudhu, beda halnya dengan tangan, kedua tangan harus dicuci. Karena
itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memperkenankan wanita
mengusap kaos tangannya ketika wudhu, padahal kaos tangan tersebut
menutupi tangannya. Ini menunjukkan tidak bolehnya seseorang mengkiaskan
segala penghalang/penutup yang menghalangi sampainya air ke anggota
wudhu dengan sorban dan khuf.
Yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah mencurahkan segala
kesungguhan dan upayanya untuk mengetahui al-haq serta janganlah
berfatwa melainkan dalam keadaan ia menyadari bahwa Allah Subhanahu wa
Ta’ala kelak akan menanyakan kepadanya tentang fatwa tersebut (meminta
pertanggungjawabannya), karena ia memberikan penggambaran tentang
syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Azza wa Jalla-lah yang memberi
taufik, yang membimbing kepada ash-shirath al-mustaqim. (Majmu’ Fatawa
wa Rasa’il Fadhilatus Syaikh, 11/148-149)
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama