Sering
kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu
di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin berwudhu secara
sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika
hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang
lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah
sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut
pendapat yang rojih (terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita
berada pada kondisi yang demikian?
Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi
hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)
Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya
seorang muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala
memberikan kemudahan.
Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya
Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup
kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya
sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal
tersebut?
Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha
dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau
mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132)
mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh
mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah
berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka
hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)
Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur
dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya
jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini
terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna.
Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik
karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan
memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah
mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara
langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika
tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai
kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama
(yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus
melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))
Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya
karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit
untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk
membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang
lain atau udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka
kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka
kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat
mengusap kepalanya secara langsung.
Tata Cara Mengusap Kerudung
Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat
wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dengan
tata cara mengusap surban, yaitu:
1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”
Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena
kerudung bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria,
maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian
kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi,
jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan
mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana
disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.
2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه
“Bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ،
فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ
العِمًامَة
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau
menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian
depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang
wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap
kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan
hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian
rambutnya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)
Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya
saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk
berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian
depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya
mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu
Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari. (Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim)
Syarat-Syarat Mengusap Kerudung
Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup
kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama
berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan
syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara
syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan
batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim
dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak
dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian?
Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan
pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu
yang cukup dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti
dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang
dibasuh/dicuci.
Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala
dalam keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang
lebih kuat, insya Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak
ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengenai batasan waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai
kerudung dan berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia
boleh mengusapnya, dan bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika
berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal
tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai
penutup kepala kecuali dalam keadaan suci. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)).
Wallahu a’lam.
[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, MaktabahSyamilah
[2]Syarh Al-’Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/119)
Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama