Solat Jenazah Ghaib Menurut Sunnah Nabi

Shalat Ghaib

”Ghaib” artinya tidak ada. Shalat Ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan seseorang ketika jasad si mayit sudah dimakamkan, atau shalat yang dilakukan dari jarak yang jauh dari si mayit.

Shalat Ghaib ini termasuk shalat yang unik. Pada Muktamar ke-11 NU di Banjarmasin tahun 1936, telah diambil keputusan lewat pendapat Imam Ibnu Hajar yang menyatakan: “Tak perlu Shalat Ghaib bagi seorang yang meniggal di dalam satu negeri.” Sementara fakta yang berlaku di masyarakat NU, biasanya pada hari Jum’at sebelum khotbah ada pengumuman untuk mengerjakannya secara bersama-sama; seorang imam berdiri dan diikuti jama’ah untuk mengerjakan Shalat Ghaib.

Dua kubu yang kami sebutkan tadi tampil dengan argumen masing-masing. Bagi kubu yang tidak perlu Shalat Ghaib (Keputusan Muktamar ke 11) dalilnya adalah:

”Bahwa tak sah shalat jenasah atas mayit yang ghaib yang tidak berada di tempal seorang yang hendak menyalatinyaa, sementara ia berada di negeri (daerah) di mana mayit itu berada walaupun negeri tersebut luas karena dimungkinkan untuk bisa mendatanginya. Para ulama menyamakannya dengan qadha atas seorang yang berada di suatu negeri sementara ia bisa menghadirinya. Yang menjadi pedoman adalah ada tidaknya kesulitan untuk mendatangi tempat si mayit. Jika sekiranya sulit untuk mendatanginya walaupun berada di negerinya, misalnya karena sudah tua atau sebab lain maka shalat hgaibnya sah. Sedangkan jika tidak ada kesulitan maka shalatnya tidak sah walau berada di luar batas negeri yang bersangkutan.” (dalam kitab I’anatut Thalibin)

Dalil kedua: Keterangan yang ada di dalam kitab Tuhfah dapat dijadikan pedoman bahwa seseorang tidak boleh melakukan shalat ghaib atas mayit yang meninggal dalam satu negeri, sedang ia tidak hadir karena sakit atau ditahan.

Sedangkan dari kubu yang membolehkan dilakukan shalat ghaib dalilnya adalah, pertama, shalat ghaib boleh diselenggarakan karena lain negara. Rasulullah pernah menyalati seorang muslim Najasyi yang meninggal sewaktu berada di Madinah (HR Bukhari dan Muslim).

Jika seorang menyalati jenasah di hari meninggalnya setelah dimandikan, hukumnya adalah sah, sebagaimana pendapat Imam Ar-Rayani. Juga menyalati jenasah yang telah dimakamkan, hukumnya juga sah karena Rasulullah pernah menyalati jenasah yang sudah dikubur (HR Bukhari dan Muslim dan Imam Darul-Quthni). (Lihat dalam kitab Kifayatul Ahyar I hlm 103-104)

Dalil kedua: Jelas tertera dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim: Ada seorang Najasi meninggal Rasulullah segera memberi tahu para sahabatnya, sabdanya: ”Saudara kita di negeri Habasyah telah meninggal shalatlah kalian untuknya.” Mereka pun keluar menuju lapangan, membuat barisan, dan mengerjakan shalat untuknya. (Tafsir Ibnu Katsir I hlm. 443)

Dalil ketiga: ”Boleh menyalati beberapa jenasah dengan sekali shalat dan niat untuk semua secara global.” Disebutkan juga boleh dengan niat ”ijmal” artinya seperti dalam kalimat saya niat shalat untuk para jenazah muslim… atau, berniat shalat seperti sang imam menyalati saja. (dalam kitab Fathul Mu’in, juga Ianatut Thalibin II, 132-135).

Dalil keempat: ”Batasan ”ghaib” adalah bila seseorang berada di sebuah tempat di mana panggilan adzan sudah tak terdengar. Di dalam kitab Tuhfah disebutkan: Jika sudah di luar jangkauan pertolongan.” (Bughyatul Musytarsyidin, hlm 95)

Dalil Kelima, Keputusan bahtsul masail Syuriah NU se-Jateng 1984. Ketentuan jarak untuk Shalat Ghaib ada tiga versi: (1) Jarak 44 meter, (2) Jarak 1666 meter (1 mil), (3) Jarak 2000 – 3000 meter.

KH. Munawir Abdul fatah
Pesantren Krapyak, Yogyakarta

kemudian jawaban dari al ustaz habib munzir :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,

1. Apakah benar itu Shalat Ghaib??
jawaban :
hal itu dinamakan shalat gaib, yaitu shalat jenazah setelah penguburan dan tanpa dihadapan jenazah,
shalat gaib bisa dilakukan dimakam, bisa dilakukan di masjid atau dimana saja.

2.Apakah shalat saya sah karena hanya taqlid kepada orang orang tersebut (Shalat di depan makam) sedangkan saya belum mendapatkan pembahasan tersebut dalam mengaji.?
jawaban :
taqlid kepada ulama adalah hal yg masyru dan justru demikianlah syariah ini berlaku, demikian para sahabat radhiyallahu ‘anhum, demikian para tabiin, para imam imam dst,
cuma segolongan wahabi masa kini mereka mencela taqlid, padahal taqlid adalah asal muasal tersebarnya syariah.
yg dilarang adalah Taqlid buta, yaitu asal ikut aja tanpa tahu orang yg diikuti itu muslim atau non muslim, munafik atau baik,
namun taqlid pada ulama adalah justru kebenaran, karena dimasa lalu pun demikian, para sahabat bertaqlid pada sahabat lainnya, aku bertaqlid pada Ibn Umar, aku bertaqlid pada Ibn Abbas, aku melihat Ustman bin affan berbuat demikian, aku lihat Imam Syafii berbuat demikian, aku lihat Imam Nawawi melakukan demikian,
hal hal seperti ini adalah dalil kuat, demikian dalam syariah kita, demikian ditemukan di shahih bukhari, shahih muslim dan seluruh riwayat syariah kita.

3.  bolehkah kita melakukan shalat ghaib kepada orang yang telah meninggal bertahun tahun yang lalu sedangkan kita baru mengetahui kalau orang yang dimaksud sudah meninggal?
jawaban :
sebagian ulama membatasinya hanya 6 bulan, sebagian membatasinya hanya orang yg hidup dimasa kita, dan banyak pendapat lainnya.

4.  kalau berkenan. bolehkah Habibana memberikan penjelasan tentang asal usul shalat di depan makam. misalnya apakah itu bersumber dari Hadits atau dilakukan pada sahabat ataukah Tabi’it tabi’in.?
jawaban :
jawaban : Rasul saw bertanya tentang seorang wanita yg biasa berkhidmat di masjid, para sahabat berkata ia telah wafat, maka Rasul saw marah dan berkata : kenapa tak kalian katakan padaku..??, maka para sahabat menjawab ; ia wafat dimalam hari wahai Rasulullah, kami enggang membangunkanmu untuk hadir jenazahnya, maka Rasul saw minta ditunjukkan makamnya, lalu Rasul saw bertakbir (shalat gaib) didepan makamnya diikuti para sahabat, 4X takbir dg keadaan berdiri lalu bersalam (Shahih Muslim)
riwayat lainnya adalah ketika raja Habsyah (muslim) wafat maka Rasul saw berkata : telah wafat Raja Habsyah dan kita akan akan melakukan shalat untuknya.

inilah sejarah shalat ghaib yg pertama kalinya (Shahih Bukhari).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam


TATA CARA SHALAT JENAZAH


Ketahuilah wahai saudaraku tercinta, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda,"Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga ikut menshalatkannya, maka dia mendapatkan satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga ikut mengantar ke kubur, maka mendapatkan dua qirath". Ditanyakan, "Apakah yang dimaksudkan dengan dua qirath itu? " Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Muttafaq 'alaih)

Setelah kita mengetahui keutamaan yang besar ini, maka selayaknya bagi anda semua saudaraku yang tercinta, untuk mengetahui tata cara shalat Jenazah, sebagaimana yang diajarkan di dalam sunnah Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Tata Cara Menshalatkan Mayit

Imam berdiri tepat di bagian kepala mayit, jika jenazah adalah seorang laki-laki atau di bagian tengah badan (perut) jika jenazah seorang wanita. Kemudian makmum berdiri di belakangnya, sebagaimana dalam shalat yang lain, kemudian bertakbir sebanyak empat kali dengan rincian sebagai berikut:

  • Takbir yang pertama, yaitu takbiratul ihram, lalu mengucapkan ta'awudz dan basmalah tanpa membaca do'a istiftah, kemudian membaca surat al-Fatihah.
  • Takbir ke dua, lalu mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu’alaihi wasallam,


    اَللَّهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبَرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
     
  • "Ya Allah limpahkanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan kesejahteraan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia, dan berikanlah berkah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."
  • Takbir yang ke tiga, lalu berdo'a untuk mayit dan untuk kaum muslimin dengan do'a yang ma'tsur (bersumber dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam) yakni:


    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا, وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا, اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَّفَهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلُه بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوْبِ وَالْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّ الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مَِنَ الدَّنَسِ وَابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ اْلَقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

    "Ya Allah ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati di antara kami, yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir, anak-anak kecil di antara kami dan orang-orang yang sudah tua, yang laki laki di antara kami dan yang wanita. Ya Allah siapa saja yang Kauhidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dalam Islam, dan siapa saja yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkan dalam keadaan Iman. Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, peliharalah dia dan maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya. basuhlah dia dengan air, salju (es) dan air embun, dan sucikanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana baju putih yang dibersihkan dari noda. Gantilah untuknya rumah yang lebih baik daripada rumahnya (di dunia) dan keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab api neraka, lapangkanlah ia dalam kuburnya dan berilah cahaya kepadanya di dalam kubur. Ya Allah janganlah Engkau halangi kami atas pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya".(HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)
    Jika mayitnya seorang wanita, maka dengan menggunakan kalimat, Allahummaghfir la[ha], yakni menggunakan kata ganti untuk wanita, yaitu [ha].
    Apabila mayit adalah seorang anak atau karena keguguran, maka mengucapkan,


    اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذَخَرًا لِوَالِدَيْهِ وَشَفِيْعًا مُجَابًا اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَاعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ
    "Ya Allah jadikanlah ia pendahuluan dan simpanan pahala bagi dua orang tuanya, pemberi syafa'at yang diterima syafa'atnya, ya Allah beratkanlah dengannya timbangan kedua orang tuanya, lipatkanlah pahala keduanya, dan kumpulkanlah ia bersama para pendahulu yang shalih dari kaum mukminin, dan jadikanlah ia dalam tanggungan Nabi Ibrahim ’alaihissallam, dan jagalah dia dengan rahmat-Mu dari adzab Neraka Jahim." (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah, 4:433)
  • Takbir yang ke empat, lalu diam sejenak, setelahnya selanjutnya mengucapkan satu kali ke arah kanan, yaitu mengucapkan, "Assalamu 'alaikum wa rahmatullah." 
  • Dianjurkan mengangkat kedua tangan pada tiap kali takbir, karena adanya keterangan tentang itu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

    Do'a Ziarah Kubur


      Di antara do'a berziarah kubur adalah,


      اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمِ مُؤْمِنِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ
       
      “Keselamatan semoga terlimpah kepada kalian, penghuni (kubur) kaum mukminin, dan insya Allah kami semua akan menyusul kalian." (HR. Muslim)

      Catatan:

    • Ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki bukan bagi wanita dengan tanpa melakukan safar, tujuannya untuk mengambil pelajaran (mengingat mati) dan mendo'akan orang yang telah meninggal dunia.
    • Menshalatkan mayit dapat dilakukan di dalam masjid atau di tanah kosong, dan disyari'atkan bagi laki-laki dan perempuan.


    Demikian semoga salawat dan salam Allah subhanahu wata’ala limpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wasallam.

    Sumber: "Ad Durus al-Muhimmah li 'aamatil Ummah, Shifat Shalatil Mayit," Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz

    Syaikh Amad al-Hudzail
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama