A : Tolonglah aku, aku sangat miskin, tidak punya apa2. Hidupku sengsara & sangat prihatin. Berilah aku harta…
B : Baiklah. Maukah kamu menjual penglihatanmu seharga Rp 10jt ?
A : Tidak mau.
B : Bagaimana dengan pendengaranmu, Rp 10juta ?
A : Tidak mau.
B : Kalo lidahmu?
A : Juga tidak mau.
B : Tanganmu?
A : Aku tetap tidak mau!
B : Masya Allah.. Engkau memiliki harta yang banyak, lebih dari puluhan juta, tapi kenapa engkau masih juga mengeluh??
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud , Rasulullah bersabda:
…مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ
فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى:
إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.
“Barang siapa yang ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya
kepada manusia, maka tidak akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa
yang mengadukan kesulitannya itu kepada Allah, maka Allah akan
memberikannya salah satu diantara dua kecukupan: kematian yang cepat
atau kecukupan yang cepat.” (Hilyatul-Auliyâ`)
Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ
ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ
حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ
اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ
قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ
أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ
قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ
الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ :
سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ
، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali
bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang
orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian
berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya,
ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3)
seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang
berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan
hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.
Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram,
dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”. [As-Sunan
al-Kubra lin Nasâ`i.]
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama