Jika hadits ini benar2 diterapkan di daerah ana, niscaya daerah ana
akan menjadi Bojong Lautan Api, bersaing dengan Bandung Lautan Api.
Haditsnya :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ
يُحْتَطَبُ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ
رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِ…لَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”. [HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651.]
Karena di daerah ana banyak sekali laki2 yg tidak pergi berjamaah ke masjid setiap waktu tanpa udzur. Giliran memenuhi panggilan manusia (seperti kerja bakti, arisan, dll) mereka kenapa semangat sekali mendatanginya?
Jika ditanyakan, kenapa Rasulullah tidak membakar rumah2 orang yg
tidak pergi shalat berjamaah ke masjid, dan hanya sekedar ucapan di
lisan saja? Bukankah maknanya menunjukkan bhw shalat berjamaah ke masjid
bukan wajib hukumnya, melainkan sunnah. Seandainya wajib, niscaya
Rasulullah benar2 akan membakarnya.
Maka dijawab, karena di dalam rumah2 tersebut terdapat orang2 yg
tidak diwajibkan shalat berjamaah ke masjid, seperti wanita, maupun
anak2.
Teman ana cerita, bahwa seorang temannya yg TKI di Saudi Arabia
sempat dipenjara dan ditahan sehari, karena ketika waktu shalat dia
masih berkeliaran di jalan2 (tidak shalat). Dia ditangkap oleh polisi
patroli dinas Amar Ma’ruf Nahi Munkar yg sedang keliling memantau segala
kemungkaran dimana2.
Di negara Saudi, seluruh pertokoan, pasar, kantor, dll wajib tutup
pada waktu shalat s/d selesai. Jika tidak, maka akan dikenakan hukuman.
Jam kerja : Kantor pemerintah 07.30 – 14.00; pertokoan 09.00 – 22.00 (14.00 – 16.00 tutup). Seluruh toko tutup pada waktu sholat. Pada hari Jumat, pertokoan umumnya baru buka setelah Shalat Ashar. Buka link ini:
http://www.deplu.go.id/riyadh/Pages/CountryProfile.aspx?IDP=1&l=id
Jam kerja : Kantor pemerintah 07.30 – 14.00; pertokoan 09.00 – 22.00 (14.00 – 16.00 tutup). Seluruh toko tutup pada waktu sholat. Pada hari Jumat, pertokoan umumnya baru buka setelah Shalat Ashar. Buka link ini:
http://www.deplu.go.id/riyadh/Pages/CountryProfile.aspx?IDP=1&l=id
Jam 14 s/d 16 tutup, menurut ana supaya masyarakatnya bisa menerapkan sunnahnya Qailulah (tidur siang).
Wallahu a’lam.
Bahkan pemerintah Saudi juga menangkap orang2 yg menggelar shalat berjamaah di rumahnya sendiri, bukan di masjid!
Ini pengakuan dari orang2 Syiah sendiri tentang ditangkapnya mereka oleh pemerintah Saudi karena menggelar shalat berjamaah di rumah mereka sendiri dan bukan di masjid.
http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=21395%3Asyiah-di-arab-saudi-dan-ketertindasan&catid=59%3Aperspektif&Itemid=101
Ini pengakuan dari orang2 Syiah sendiri tentang ditangkapnya mereka oleh pemerintah Saudi karena menggelar shalat berjamaah di rumah mereka sendiri dan bukan di masjid.
http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=21395%3Asyiah-di-arab-saudi-dan-ketertindasan&catid=59%3Aperspektif&Itemid=101
Jempol utk negara Saudi dalam hal ini.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama