Ketika Majelis Ilmu Berubah Menjadi Majelis Tahdzir

Terjadi pada zaman ini sibuknya sebagian Ahlus Sunnah terhadap sebagian yang lainnya sikap saling caci dan saling tahzir (waspada), hal demikian telah menimbulkan perpecahan dan perselisihan serta sikap saling Hajar (menjauhi), sepantasnya yang ada diantara mereka bahkan suatu keharusan adalah saling kasih dan saling sayang, dan mereka menyatukan barisan mereka dalam menghadapi para ahli bid’ah dan Ahli Ahwa’ (pengikut nafsu sesat) yang mereka tersebut para penentang Ahlus Sunnah wal Jam’ah, hal yang demikian disebabkan oleh dua sebab;

Pertama:

Sebahaqian Ahlus Sunnah pada masa ini ada yang kebiasaan dan kesibukkannya mencari-cari dan menyelidiki kesalahan-kesalahan baik lewat karangan-karangan atau lewat kaset-kaset, kemudian mentahzir (peringatan untuk dijauhi) barangsiapa terdapat darinya suatu kesalahan, bahkan diantara kesalahan tersebut yang membuat seseorang bisa dicela dan ditahzir disebabkan ia bekerja sama dengan salah satu badan sosial agama (jam’iyaat khairiyah) seperti memberikan ceramah atau ikut serta dalam seminar yang dikoordinir oleh badan sosial tersebut, pada hal syeikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz dan syeikh Muhammad bin sholeh Al Utsaimin sendiri pernah memberikan muhadharah (ceramah) terhadap badan sosial tersebut lewat telepon, apakah seseorang layak untuk dicela karena ia melakukan satu hal yang sudah difatwakan oleh dua orang ulama besar tentang kebolehannya, dan lebih baik seseorang menyalahkan pendapatnya terlebih dulu dari pada menyalahkan pendapat orang lain, terlebih-lebih apabila pendapat tersebut difatwakan oleh para ulama besar, oleh sebab itu sebagian para sahabat Nabi selepas perjanjian Hudaybiyah berkata:

“Wahai para manusia!, hendaklah kalian mengkoreksi pendapat akal (arro’yu) bila bertentangan dengan perintah agama”.

Bahkan diantara orang-orang yang dicela tersebut memiliki manfaat yang cukup besar, baik dalam hal memberikan pelajaran-pelajaran, atau melalui karya tulis , atau berkhutbah, ia ditahzir cuma karena gara-gara ia tidak pernah diketahui berbicara tentang si Fulan atau jama’ah tertentu umpamanya, bahkan celaan dan tahziran tersebut sampai merembet kebahagian yang lainnya di negara-negara arab dari orang-orang yang manfaatnya menyebar sangat luas dan perjuangnya cukup besar dalam menegakkan dan menyebarkan Sunnah serta berda’wah kepadanya, tidak ragu lagi bahwa mentahzir seperti mereka tersebut adalah sebuah tindakan menutup jalan bagi para penuntut ilmu dan orang-orang yang ingin mencari faedah dari mereka dalam mempelajari ilmu dan akhlak yang mulia.

Kedua:

Sebahagian dari Ahlus Sunnah apabila ia melihat salah seorang dari Ahlus Sunnah melakukan kesalahan spontan ia menulis sebuah bantahan terhadapnya, kemudian orang yang dibantahpun membalas dengan menulis bantahan pula, kemudian masing-masing dari keduanya saling sibuk membaca tulisan yang lainnya atau ceramah serta mendengar kaset-kasetnya yang sudah lama demi untuk mengumpulkan berbagai kesalahan dan ‘aibnya, boleh jadi sebahagiannya berbentuk keterledoran lidah, ia melakukan hal tersebut dengan sendirinya atau orang lain yang melakukan hal itu untuknya, kemudian masing-masing keduanya berusaha mencari pendukung untuk membelanya sekaligus untuk meremehkan pihak lain, kemudian pendukung dari kedua belah pihak berusaha memberikan dukungan terhadap pendapat orang yang didukungnya dan mencela pendapat lawannya, dan memaksa setiap orang yang mereka temui untuk menunjukkan pendirian terhadap orang yang tidak didukungnya, jika tidak menunjukan pendiriannya ia dibid’ahkan mengikuti bagi penbid’ahan terhadap pihak lawannya, kemudian hal yang demikian dilanjutkan dengan perintah untuk menhajarnya (mengucilkannya).

Tindakan para pendukung dari kedua belah bihak termasuk sebagai penyebab yang paling utama dalam muncul dan semakin menyebarnya fitnah dalam bentuk sekala luas, dan keadaan semakin bertambah parah lagi apabila setiap pendukung kedua belah pihak menyebarkan celaan tersebut melalui internet, kemudian generasi muda dari Ahlus Sunnah di berbagai negara bahkan di berbagai benua menjadi sibuk mengikuti perkembangan yang tersebar di webset masing-masing kedua belah pihak tentang kata ini kata itu yang tidak membuahkan kebaikan tapi hanya membawa kerusakan dan perpecahan, hal itu telah membuat pendukung kedua belah pihak yang bertikai untuk selalu mojok didepan kaca iklan untuk mengetahui berita apa yang sedang tersebar, tak ubahnya seperti orang yang terfitnah oleh club-club olahraga yang mana masing-masing pendukung memberikan suport untuk clubnya, sehingga hal yang demikian telah menimbulkan diantara mereka persaingan, keberingasan dan pertengkaran.

Jalan untuk selamat dari fitnah ini adalah dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini :

Pertama : Tentang hal yang berhubungan dengan caci maki dan tahzir perlunya memperhatikan hal yang berikut ;

1. Hendaknya orang yang menyibukkan dirinya dengan mencela para ulama dan para penuntut ilmu serta mentahzir terhadap mereka tersebut hendaklah ia merasa takut kepada Allah, lebih baik ia menyibukan diri dengan memeriksa aib-aibnya supaya ia terlepas dari aibnya tersebut, dari pada ia sibuk denga aib-aib orang lain, dan menjaga kekekalan amalan baiknya jangan sampai ia membuangnya secara sia-sia dan membagi-bagikannya kepada orang yang dicela dan dicacinya, sedangkan ia sangat butuh dari pada orang lain terhadap amal kebaikan tersebut pada hari yang tiada bermanfaat pada hari itu harta dan anak keturunan kecuali orang yang datang menghadap Allah dengan hati yang suci.

2. Hendaklah ia menyibukan dirinya dengan mencari ilmu yang bermanfaat dari pada ia sibuk melakukan celaan dan tahziran, dan giat serta bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu tersebut supaya ia mendapat faedah dan memberikan faedah, mendapat manfa,at dan bermanfa’at, maka diantara pintu kebaikan bagi seorang manusia adalah bahwa ia sibuk dengan ilmu, belajar, mengajar, berda’wah dan menulis, apabila ia mampu melakukan hal yang demikian maka hendaknya ia menjadi golongan yang membangun, dan tidak menyibukkan dirinya dengan mencela para ulama dan para penuntut ilmu dari Ahlus Sunnah serta menutup jalan yang menghubungkan untuk mengambil faedah dari mereka sehingga ia menjadi golongan penghancur, orang yang sibuk dengan celaan seperti ini, tentu ia tidak akan meninggalkan sesudahnya ilmu yang dapat memberi manfa’at serta manusia tidak akan merasa kehilangan atas kepergiannya sebagai seorang ulama yang memberi mereka manfaat, justru dengan kepergiannya mereka merasa selamat dari kejahatannya.

3. Bahwa ia menganjurkan kepada para generasi muda dari Ahlus Sunnah pada setiap tempat untuk menyibukkan diri dengan menuntut ilmu, membaca kitab-kitab yang bermanfa’at dan mendengarkan kaset-kaset pengajian para ulama Ahlus Sunnah seperti Syeikh Bin Baz dan Syeikh Bin Al ‘Utsaimin, dari pada menyibukan diri mereka dengan menelepon sifulan dan sifulan untuk bertanya; (apa pendapat engkau tentang sifulan atau sifulan?), dan (apa pula pandanganmu terhadap perkataan sifulan terhadap sifulan?), dan (perkataan sifulan terhadap sifulan?).

4. Hendaknya ketika seorang penuntut ilmu bertanya tentang hal orang-orang yang menyibukan dirinya dengan ilmu, hendaklah pertanyaan tersebut diajukan kepada tim komisi pemberi fatwa di Riyadh untuk bertanya tentang hal mereka tersebut, apakah mereka tersebut berhak untuk dimintai fatwanya dan boleh menutut ilmu darinya atau tidak?, dan barang siapa yang betul-betul tau tentang hal seseorang tersebut hendaklah ia menulis surat kepada tim komisi pemberi fatwa tentang apa yang diketahuinya tentang halnya untuk sebagai bahan pertimbangan dalam hal tersebut, supaya hukum yang lahir tentang celaan dan tahziran timbul dari badan yang bisa dipercaya fatwa mereka dalam hal menerangkan siapa yang boleh diambil darinya ilmu dan siapa yang bisa dimintai fatwanya. Tidak diragukan lagi bahwa seharusnya badan resmilah sebagai tempat rujukan berbagai persoalan yang membutuhkan fatwa dalam hal mengetahui tentang siapa yang boleh dimintai fatwanya dan diambil darinya ilmu, dan janganlah seseorang menjadikan dirinya sebagai rujukan dalam seperti hal-hal yang penting ini, sesungguhnya diantara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak menjadi urusannya.

Kedua : Apa yang berhubungan dengan bantahan terhadap siapa yang tersalah, perlunya memperhatikan hal-hal berikut.

1. Bantahan tersebut hendaknya disampaikan dengan halus dan lemah lembut dan disertai oleh harapan yang tulus dalam menyelamatkan orang yang tersalah tersebut dari kesalahannya, ketika kesalahan tersebut jelas lagi nyata, dan perlunya merujuk kepada bantahan-bantahan yang ditulis oleh Syeikh Bin Baz untuk mengambil faedah darinya dalam hal cara-cara bagaimana selayaknya saat menulis sebuah bantahan.

2. Apabila bantahan tersebut terhadap sebuah kesalahan yang kurang jelas, tetapi ia dari jenis persoalan yang bantahan terhadapnya mengandung sisi benar dan sisi salah, maka untuk memutuskan persoalan tersebut perlunya merujuk kepada tim komisi pemberi fatwa, adapun apabila kesalahan tersebut jelas, bagi siapa yang dibantah perlunya kembali kepada kebenaran, karena sesungguhnya kembali kepada kebenaran lebih baik dari pada berlarut-larut dalam kebatilan.

3. Apabila seorang telah melakukan bantahan terhadap orang lain maka sesungguhnya ia telah melaksanakan kewajibannya, selanjutnya ia tidak perlu menyibukkan dirinya untuk mengikuti gerak-gerik orang yang dibantahnya, tetepi ia menyibukan diri dengan menuntut ilmu yang akan membawa manfa’at sangat besar untuk dirinya dan orang lain, beginilah sikap Syeikh Bin Baz -.

4. Tidak dibolehkannya seorang penuntut ilmu menguji yang lainnya, bahwa mengharuskannya untuk memiliki sikap tegas terhadap yang dibantah atau yang membantah,? jika setuju ia selamat dan jika tidak ia dibid’ahkan dan dihajar (dikucilkan). Tidak seorangpun yang berhak menisbahkan kepada manhaj Ahlus Sunnah sikap ketidak beraturan seperti ini dalam membid’ahkan dan menghajar. Begitu juga tidak seorangpun yang berhak menuduh orang yang tidak melalui cara yang kacau seperti ini bahwa orang tersebut penghancur bagi manhaj salaf.

Hajar yang bermanfaat dikalangan Ahlus Sunnah adalah apa yang dapat memberikan manfa’at bagi yang dihajar (dikucilkan), seperti orang tua mengucilkan anaknya, Dan seorang Syeikh terhadap muridnya, dan begitu juga pengucilan yang datang dari seorang yang mempuyai kehormatan dan kedudukan yang tinggi, sesungguhnya pengucilan mereka sangat berfaedah bagi orang yang dikucilkan, adapun apabila hal itu dilakukan oleh sebagian penuntut ilmu terhadap sebagian yang lainnya apalagi bila disebabkan oleh persoalan yang tidak sepantasnya ada hal pengucilan dalam persoalan tersebut, hal yang demikian tidak akan membawa faedah bagi yang dikucilkan sedikitpun, bahkan akan berakibat terjadinya keberingasan dan pertengkaran serta perpecahan.

Berkata Syeikh Islam Ibnu Taymiyah dalam kumpulan fatwanya (3/413-414) ketika beliau berbicara tentang Yazid bin Mu’awiyah:  ”Pendapat yang benar adalah apa yang menjadi pegangan para ulama bahwa sesungguhnya Yazid tersebut tidak dikhususkan kecintaan terhadapnya dan tidak pula boleh melaknatnya, bersamaan dengan itu sekalipun ia seorang yang fasik atau seorang yang zholim maka Allah mengampuni dosa seorang yang fasik dan dosa seorang yang zholim apalagi bila ia memiliki kebaikan-kebaikan yang cukup besar, sesungguhnya Imam Bukhari telah meriwayakan dalam shohihnya dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:

“Pasukan yang pertama sekali memerangi Al Qasthanthiniyah bagi mereka keampunan.”

Pasukan yang pertama sekali memerangi Al Qasthanthiniyah komandan mereka adalah Yazid bin Muawiyah dan termasuk bersama pasukan tersebut Abu Ayub Al Anshory maka yang wajib dalam hal tersebut adalah pertengahan dan berpaling dari membicarakan Yazid serta tidak menguji kaum muslim dengannya, karena hal ini adalah termasuk bid’ah yang menyalahi manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Ia berkata lagi (3/415): “Dan demikian juga memecah belah antara umat dan menguji mereka dengan sesuatu yang tidak pernah diperintahkan Allah dan RasulNya”.

Dan Ia berkata lagi (20/164): “Tidak seorangpun yang berhak menentukan untuk umat ini seorang figur yang diseru untuk mengikuti jalannya, yang menjadi pola ukur dalam menentukan wala’ (berloyalitas) dan bara’ (memusuhi) selain Nabi , begitu juga tidak seorangpun yang berhak menentukan suatu perkataan yang menjadi pola ukur dalam berloyalitas dan memusuhi selain perkataan Allah dan RasulNya serta apa yang menjadi kesepakatan umat, tetapi perbuatan ini adalah kebiasaan Ahli bid’ah, mereka menentukan untuk seorang figur atau suatu pendapat tertentu, melalui itu mereka memecah belah umat, mereka menjadikan pendapat tersebut atau nisbah (gelaran) tersebut sebagai pola ukur dalam berloyalitas dan memusuhi.

Ia berkata lagi (28/15-16): “Apabila seorang guru atau ustadz menyuruh mengucilkan seseorang atau menjatuhkan dan menjauhinya atau yang seumpamanya seorang murid harus mempertimbangkan terlebih dulu, jika orang tersebut telah melakukan dosa secara agama ia berhak dihukum sesuai dengan dosa tampa berlebihan, dan jika ia tidak melakukan dosa secara agama maka ia tidak boleh dihukum dengan sesuatu apapun karena berdasarkan keinginan seorang guru atau lainnya.

Tidak selayaknya bagi para guru mengelompokan para manusia dan menanamkan rasa permusuhan dan kebencian antara mereka, tetapi hendaklah mereka seperti saling bersaudara yang saling tolong menolong dalam melakukan kebaikan dan ketaqwaan,sebagaimana firman Allah,

”Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”.

Berkata Al Hafiz Ibnu Rajab dalam mensyarahkan hadits:

“Diantara ciri baiknya Islam seseorang adalah Ia meninggalkan sesuatu yang tidak menjadi urusannya.”

Dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (1/288): ‘Hadits ini mengadung pokok yang amat penting diantara pokok-pokok adab, telah menceritakan Imam Abu ‘Amru bin Ash Sholah dari Abi Muhammad bin Abi Zeid (salah seorang imam mazhab malikiyah pada zamannya) bahwa ia berkata: “Kumpulan berbagai adab dan himpunannya bercabang dari empat hadits; sabda Nabi :

“Barang siapa yang beriman dengan Allah dan hari akhirat maka hendaklah ia mengucapkan perkataan yang baik atau lebih baik diam.”

Dan sabdanya :

“Diatara ciri baiknya Islam seseorang adalah Ia meninggalkan sesuatu yang tidak menjadi urusannya.”

Dan sabdanya dalam wasiatnya yang singkat:

“Jangan marah”,

dan sabdanya:

“Seorang mukmin mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya.”

Aku berkata (penulis) : Alangkah sangat butuhnya para penuntut ilmu untuk beradab dengan adab-adab ini yang mendatangkan untuk mereka dan untuk selain mereka kebaikan dan faedah, serta menjauhi sikap kasar dan kata-kata kasar yang tidak akan membuahkan kecuali permusuhan, perpecahan, saling benci dan mencerai beraikan persatuan.

5. Kewajiban setiap penuntut ilmu yang mau menasehati dirinya, hendaklah ia memalingkan perhatiannya dari mengikuti apa yang disebarkan melalui jaringan internet tentang apa yang dibicarakan oleh masing-masing pihak yang bertikai, ketika mempergunakan jaringan internet hendaklah menghadapkan perhatiannya pada webset Syeikh Abdul’aziz bin Baz dan membaca berbagai karangan dan fatwanya yang jumlahnya sampai sekarang dua puluh satu jilid, dan fatwa tim komisi fatwa yang jumlahnya sampai sekarang dua puluh jilid, begitu juga webset Syeikh Muhammad bin Utsaimin dan membaca buku-buku dan fatwa beliau yang cukup banyak lagi luas.

Diambil dari : Rifqan Ahlus-Sunnah bi Ahlis-Sunnah, oleh: Syaikh Abdul Muhsin bin Hammad al-‘Abbad
Dengan Alih Bahasa: Ali Musri Semjan Putra Abu Hasan al-Maidani.
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama