Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan
dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita
hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya.
Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke
pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk
mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke
masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai
berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan
dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar
rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang
orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke
pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal
ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts
Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan
laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan
tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan
Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa
hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada
seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah
jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun
memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian
sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati
laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah
kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam
al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah
perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan.
Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian
niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah
kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya
memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim
mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai
wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur
Razaq no 8118)
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Riyadh-KSA, 7th Safar 1432 H, 11/01/2011
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama