Kaidah Bermu’amalah, Berdagang, Bekerja

Abu Unais Muhammad Ilham Ibnu Hilmi al-Indunisy al-Nashr

Berkata Kaidah Ushul :’ الاصل فى الاشياء الاباحة , asal dari segala sesuatu adalah boleh, hal ini masih umum dan harus dijelaskan yaitu,

ان الاصل في الاشياء بعد البعث انها على الاباحة الا ما خطره الشرع

Artinya : ” sesungguhnya asal segala sesuatu setelah kenabian adalah boleh kecuali apa saja yang dilarang oleh syara’.” ( Syarhul Waroqot . Hal : 184 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda :” Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka terserah aku.” ( HR. Ibnu Hibban : 1/201 )

Maka hal ini juga bisa digunakan untuk urusan bermu’amalah, berdagang, bekerja seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, pinjam meminjam dan yang lainnya. Adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas atau jumhur ulama’ yaitu madzhab Hanafi, Hambali, Syafi’I, Maliki, Berkata Imam Ibnu Rojab al-Hambali Rohimahulloh :” Sebagian ulama’ mengatakan ini adalah kesepakatan ulama.” ( Majmu’ Fatawa : 20/349 )

Alloh Ta’ala berfirman :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا (29)

Artinya :” Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” ( QS. al-Baqoroh : 29 )

Alloh Ta’ala berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (275)

Artinya :” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ( QS. al-Baqoroh : 275 )

Dengan melihat kaidah di atas maka seluruh model jual beli, dagang, pekerjaan, mu’amalah boleh asal :

1. Berlaku adil dan tidak berbuat dholim atau merugikan orang lain.


Dalil Firman Alloh Ta’ala :

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (8)

Artinya :” Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( QS. al-Maidah : 8 )

Dalil Firman Alloh Ta’ala :

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ (25)

Artinya :” Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. ( QS. al-Maidah : 25 )
Dalil Firman Alloh Ta’ala :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (188)

Artinya :” Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. ( QS. al-Baqoro :188 )

Dalil Firman Alloh Ta’ala :

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)

Artinya :” Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ( QS. al-Muthoffifin : 1-3 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda :” Alloh Ta’ala berfirman :” Wahai hambaKu, sesungguhnya Aku haramkan kedzaliman atas diriKu dan Aku jadikan kedzaliman itu haram di antara kalian.” ( HR. Muslim. No. 2577 )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah Rohimahulloh :” Dan tatkala di dalam perdagangan , jual beli, dan lainnya terdapat pintu-pintu yang terbuaka lebar untuk masuknya perbuatan dzolim, maka keharaman berbuat dzalim dan berkewajiban berlaku adil adalah termasuk tujuan pokok ditegakkan syari’at ini.” ( Badai at –Tafsir al-Jami’ li Tafsir Ibnil Qoyyim 4/91 )

2. Tidak ada unsur penipuan atau spekulatif


Dari Abu Huroiroh Rodhiallohuanhu berkata Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam melarang jual beli dengan unsur penipuan.” ( HR. Muslim. No. 1513 )

Dalam hadits ini mencakup beberapa bentuk transaksi jual beli yang diharamkan yang di dalamnya ada unsur penipuan atau spekulatif seperti jual beli anak hewan yang masih di dalam kandungan, jual beli sesuatau yang tidak dimiliki, jual beli buah-buahan di atas pohon yang belum siap panen, jual beli sesuatu yang hilang, hal ini terjadi pada salah satu fihak. ( al-Mu’lim Bi Fawaid al-Muslim. 2/244-245 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Para ulama’ telah sepakat bahwa sedikitnya spekulatif yang tidak disengaja hukumnya sah transaksi jual beli tersebut.” ( Majmu’ Fatawa. 9/258 ) Contoh : Seseorang yang menyewa kamar yang dia sedang pemilik tidak tahu penggunaan air dan listrik yang tidak ada ukuran dan takaranya akan tetapi penyewa tetap mengacu pada angka atau meteran penggunaannya yang disepakati untuk bayar berapa persen.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Para ulama’ telah sepakat bahwa dalam transaksi ada unsur spekulatif yang tidak bisa dihindari kecuali dengan adanya kesulitan, seperti orang yang membeli satu karung mangga dan ternyata ada 1, 2 mangga yang masih mentah maka hal ini tidak mempengaruhi transaksi dan sah jual beli tersebut, atau sebagian mangga yang diborong belum masak maka tidak mengapa dan sah juga transaksi.” ( Majmu’ Fatawa. 9/258 20/341, I’lamul Muwaqqi’in. 2/6-7 )

Dalam kaidah ushul fiqih :” Kadang-kadang sesuatu itu dibolehkan kalau sekedar cabang atau pengikutnya saja, akan tetapi tidak diperbolehkan kalau dijadikan pokok atau asal yang disendirikan.” ( Mandzumah al-Qowa’id al-Fiqhiyah Syaikh Utsaimin :No. 77 ) contoh boleh menjual hewan bunting, tapi tidak boleh menjual anaknya yang di perut.

3. Tidak ada unsur riba’ dalam transaksi


Yaitu jual beli atau transaksi atau hutang atau gadai dengan sistem tambah atau minta ditambah baik secara tempo atau fadhl ( langsung ) dalam satu jenis.

Atau melebihkan penjualan barang yang ditimbang dengan jenis yang sama ( Fiqhul Islami 4/671 ) Riba ada 2 yaitu : Pertama : Riba Jahiliyyah, riba’ jenis ini adalah riba bunga, renten, dalam bunga hutang atau yang lainnya. Kedua : Riba jual beli baik secara Nasyi’ah ( Transaksi yang pembayarannya tertunda ) maupun al-Fadhol. ( Transaksi yang pembayarannya kontan ) ( Fiqhul Islami 4/672 )

Alloh Ta’ala berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (275)

Artinya :” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ( QS. al-Baqoroh : 275 )

Dari Jabir bin Abdillah Rodhiallohuahuma dia berkata Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan dengan hasil riba’ , penulisnya, dan kedua saksinya.” ( HR. Bukhori No. 2086 Muslim No. 1598 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda :” Satu dirham yang berasal dari riba’ yang dimakan oleh orang yang tahu hukumnya riba adalah haram, maka dosanya lebih besar daripada berzina 36 kali.” ( al-Misykah : 2825 )

Berkata Ibnu Abbas Rodhiallohuanhuma :” Besok dipanggil orang yang makan hasil riba , “ ambil senjatamu untuk memerangi kamu.” Lalu dia membacakan ayat no. 279, maksudnya jika kamu tidak berhenti dari riba, maka yakinilah Alloh dan RosulNya akan memerangi kamu.” Kemudian Imam Ibnu Sirin Rohimahulloh :” Demi Alloh , sesungguhnya pekerja penukar uang sejenis itu adalah pemakan riba, maka wajib diberitahu akan diperangi oleh Alloh dan RosulNya, jika di dalam negeri ada imam yang adil, wajib menyuruh mereka agar segera bertaubat, jika enggan , maka wajib diperangi.” ( Tafsir Ibnu Katsir 1/442 )

3. Tidak ada unsur judi


Alloh Ta’ala Berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). ( QS. Al-Maidah : 90-91 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam Bersabda :” Barang siapa yang berkata kepada sahabatnya.” Marilah ke sini, aku akan bermain judi denganmu.” Maka kafarotnya adalah dia harus bershodaqoh.” ( HR. Bukhori No. 4860 )

Berkata Imam al-Mawardi Rohimahulloh :”Bahwa yang dimaksud perjudian adalah apabila seseorang melakukan transaksi yang dia tidak lepas antara untung dan ruginya.” ( al-Hawi al-Kabir 19/225 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Maka jelaslah bahwa perjudian mengandung dua mafsadah/kerusakan. Pertama: kerusakan dalam harta benda itu sendiri yaitu salah satu fihak yang untung akan mengambil harta benda orang lain dengan cara batil. Kedua : kerusakan dalam tersebut, diantaranya kerusakan harta itu sendiri, kerusakan hati dan akal pelakunya, kerusakan hubungan antar sesama, dan masing-masing kerusakan tersebut telah dilarang dengan larangan yang tersendiri.” ( Majmu’ Fatawa. 32/237 )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh :”Contoh : seseorang menyewa rumah dengan akad kontrak perbulan, tapi penyewa hanya bisa membayar onkos sewa dengan separuh penghasilannya, maka inilah termasuk perjudian karena pelaku transaksi ada untung dan rugi, maka harus sama-sama untung satu sama lain.” ( I’lamul Muwaqqi’in 1/387 )

Berkata Imam al-Baghowi Rohimahulloh :” Dalil di atas menunjukkan bahwa perjudian adalah semua bentuk transaksi yang pelakunya tidak lepas dari untuk dan rugi disebabkan oleh ketidak jelasan dan mengundi nasib, dan menimbulkan permusuhan serta kebencian sesama manusia.” ( Syarhus Sunnah 6/279 )

4. Ijab Qobul dan Keridhoan pembeli dan penjual, Walau tidak harus dengan lafazh tertentu.


Alloh Ta’ala Berfirman :”

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)

Artinya :” Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( QS.an-Nisa’ : 29 )

Dari Abu Sa’id al-Khudri Rodhiallohuanhu berkata :” Sesungguhnya Rosulullohu Shollallohu alaihi wasallam bersabda :” Sesungguhnya jual beli itu didasari suka rela.” ( HR. Ibnu Majah No. 2185, Ibnu Hibban 11/340, al-Baihaqi 6/17. Irwa’ 5/125 )

Dari Ibnu Umar Rodhiallohuanhuma berkata :” Sesungguhnya Rosulullohu Shollallohu alaihi wasallam bersabda :” Dua orang yang melakukan transaksi hendaklah memilih sebelum keduanya berpisah.” ( HR. Bukhori No. 2110 . Muslim No. 1532 )

Berkata al-Allamah as-Sa’di Rohimahulloh :’ Dalam transaksi jual beli harus ada aqad sebagai syarat dan tanda keridhoannya, walaupun dengan ucapan atau perbuatan.” ( Taisir Karimir Rohman . 1/175 )

5. Tidak ada unsur suap menyuap


Berkata Imam Ibnu Atsir Rohimahulloh : ar-Rosyi ialah orang yang memberi sesuatu kepada Hakim agar menghukumi dengan cara batil atau menolak yang haq.” ( an –Nihayah Fi Ghoribil Atsar. 2/226 )

Berkata syaikh Abdulloh bin Abdir Rohman al-Bassam Rohimahulloh :” al-Murtasyi adalah orang yang menerima suap untuk membela yang batil dan menolak yang haq.” ( Taudhihul Ahkam .6/146 )

Berkata Abdulloh bin Amr rodhiallohuahu :” Rosulullohu Shollallohu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerimanya.” ( HR. Ahmad No. 6496 Tirmidzi No. 1337 Ibnu Majah No. 2313 Irwa’ 8/244 )

Berkata Imam as-Shon’ani Rohimahulloh :” Suap hukumnya harom menurut ijma’ baik kepada hakim, pegawai dengan sebutan shodaqoh, hadiah, atau yang lainnya. Berdasarkan surat al-Baqoroh ayat :188. ” ( Subulus Salam 4/124 )

6. Tidak ada unsur korupsi


Korupsi artinya : menyalahgunakan uang negara atau perusahaan atau yang lainnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. ( Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Hal. 773 )

Alloh Ta’ala Berfirman :

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ (161)

Artinya :” Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” ( QS. ali Imron : 161 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam Bersabda :” Barang siapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan , lalu kami tetapkan imbalannya ( gaji ) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul ( korupsi ).” ( HR. Abu Dawud No. 2943. Shohihul Jami’ No. 6023 )

Berkata Imam as-Syaukani Rohimahulloh:” Dalam hadits ini terdapat suatu dalil tidak halalnya bagi pekerja mengambil tambahan upah di luar imbalan yang sudah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul ( korupsi ).” ( Nailul Author. 4/233 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam Bersabda :” Hadiah untuk para petugas adalah ghulul ( korupsi ).” ( HR. Ahmad No. 23090 Irwa’ No. 2622 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam Bersabda :” Demi Dzat , yang jiwa Muhammad ada di tanganNya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil sesuatu ( korupsi ) daripadanya, melainkan dia akan datang pada hari kiamat membawanya di lehernya. Jika seekor unta, maka unta itu akan bersuara…” ( HR. Bukhori No. 6636. Muslim No. 3413 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam Bersabda :” Sesungguhnya ghulul ( korupsi ) itu akan mendatangkan kehinaan , aib, dan api nereka bagi pelakunya.” ( HR. Ibnu Majah No. 2850 Shohihul Jami’ No. 7869 )

7. Dan segala pekerjaan yang mendatangkan kerusakan


Alloh Ta'ala berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2)

artinya :" Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ( QS.al-Maidah : 2 )


Juga kaidah usul fiqh : “ kullu sababin yufdhi ilal fasadi nahyun anhu, idza lam yakun bihi maslahah rojihah “
Artinya : semua yang menjadi sebab mendatangkan kerusakan maka hukumnya harom, ketika tidak ada manfaatnya. ( Majmu’ Fatawa. Syaikhul Islam. 32/328, 329 )
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama