Jilbab biasanya hanya di identikkan dengan penutup kepala saja, padahal aurat wanita yang tidak boleh tampak di muka publik hanyalah telapak tangan dan muka saja (hadist). Jadi jilbab itu bukan hanya sebatas kerudung yang menutupi bagian kepala dan rambut saja. Dan yang pasti jilbab itu adalah identitas seorang muslimah. Dimana dengan menerapkan cara memakai jilbab dengan benar maka dia akan mudah dikenali kemuslimahannya dan tidak akan diganggu.
Menurut keterangan diatas yang hanya memperbolehkan
telapak tangan dan muka saja yang tampak di muka publik maka Jilbab yang baik
adalah jilbab yang sesuai dengan keterangan diatas (sesuai tuntunan Islam),
bukan hanya memakainya sesuai dengan mode atau trend yang berlaku di masyarakat.
terus apa syarat-syarat cara memakai jilbab yang baik?
5 syarat cara memakai jibab yang benar :
- Menutupi aurat
- Jilbab lebar dan menutup dada
- Jilbab longgar tidak menampakkan bentuk tubuh
- Tidak tembus pandang
- Tidak memakai riasan/make up tebal
Jilbab yang diwajibkan dipakai untuk muslimah itu
sendiri bukanlah jenis jilbab atau kerudung gaul seperti fenomena yang sering
kita lihat sekarang-sekarang ini.
Kerudung yang digunakan haruslah syar’i dan sesuai
dengan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, baik itu dalam Al Qur’an
ataupun hadits. itulah cara memakai jilbab yang benar dengan mengikuti tuntunan
islam. Mungkin sebagian wanita memakai jilbab hanya ikut trend agar kelihatan
menarik dan tidak ketinggalan saja tapi cara memakai jilbab mereka kurang benar
menurut islam. Tidak masalah dengan itu, tapi hal itu harus segera diluruskan
niatnya dan cara memakai jilbabnya harus segera dibenarkan menurut syari’at
Islam.
Cara Memakai Jilbab Menurut Tuntunan Islam
Apa hukumnya mengenakan Jilbab? hukumnya adalah wajib,
sesuai dengan ayat :
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (An-Nur:31).
Dan juga ayat ini :
Artinya “Hai
Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu,dan istri-istri kaum
mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal,karena itu mereka tidak
diganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “(Al-Ahzab:59)
Selanjutnya, perlu kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan penelitian para
ulama tentang masalah jilbab, mereka menerangkan bahwa jika seorang wanita
keluar rumah atau bila bertemu dengan orang-orang yang bukan mahromnya, maka ia
wajib memakai jilbab yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan.
Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dada mereka… (QS. An Nur : 31)
Ayat yang mulia ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk
menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang
yang bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak. Benar, terdapat
perselisihan yang cukup panjang tentang anggota tubuh yang dikecualikan tadi.
Namun pendapat terkuat –insyaAlloh- adalah pendapat mayoritas ulama ahli
tafsir dan hadits yang mengatalan wajah dan kedua telapak tangan merupakan
anggota tubuh yang dikecualikan. Dengan catatan penting sekali, bahwa
menutupnya merupakan amalan yang lebih utama, karena inilah contoh yang
dipraktekkan oleh sebaik-baik wanita yaitu para wanita sahabat, tabi-in dan
tabi’ut tabi’in. Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan “Merupakan adat para wanita
yang senantiasa berlangsung sejak dahulu hingga sekarang, mereka menutup
wajah-wajah mereka dari manusia di luar mahromnya.”
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh
Dari Usamah bin Zaid rodhiyallohu anhu, beliau berkata :
Rosululloh
shollallohu alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyyah yang tebal yang
merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi rodhiyallohu anhu kepada beliau shollallohu
alaihi wa sallam. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi shollallohu
alaihi wa salllam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju
Qubthiyyah ?” Aku menjawab : “”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu beliau
bersabda : “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah
itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. “
(HR.Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Asy-Syaukani mengatakan : “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib
menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan badannya. Ini
merupakan syarat bagi penutup aurot…”
Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau
pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk
perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan
tubuhnya…)” (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang rusuk
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, bagaimana ia memandang buruk
bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang
wanita. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin zaman ini merenungkan hal ini,
terutama kaum muslimah yang mengenakan pakaian sempit dan ketat yang dapat
menggambarkan bentuk dada, pinggang, betis dan anggota badan lainnya.
Hendaklah
mereka beristighfar kepada Alloh subhanahu wa ta’ala dan bertaubat
kepada-Nya serta mengingat selalu sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam
:
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ
النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya hal yang dijumpai manusia dari perkataan para nabi adalah
apabila engkau tak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhori).
3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
Dalam sebuah hadits shohih, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam
bersabda :
“ Dua golongan dari penduduk neraka
yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti
ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring,
wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR. Muslim)
Ibnu Abdil Barr berkata : “Maksud sabda Nabi shollallohu alaihi wa
sallam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati
(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya.
Mereka itu tetap berpakaian namanya, tapi pada hakekatnya mereka telanjang.”
(Lihat Tanwir Hawalik 3/103 karya Imam Shuyuti).
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :
“Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).
Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini
berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada
jenis pakaian pria satupun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga
terkadang seorang tak mampu membedakan lagi antara mana yang pria dan wanita.
Mengapa para wanita amat senang memakai pakaian yang mengeluarkan mereka dari
tabiatnya? Adakah mereka masih bermoral? Ataukah mereka menghendaki kerusakan
di muka bumi ini?!!!
5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىْ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertingkah laku
seperti orang-orang jahiliyah pertama.” (QS. Al-Ahzab : 33)
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya
serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan
syahwat kaum lelaki. Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar
rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam
rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang
menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan,
bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal
yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri
lagi. Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan
yang benar.
Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul
suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami
sebagian wanita komitmen. Alasannya, praktek wanita sahabat tidaklah demikian.
Perhatikanlah atsar berikut :
Dari Ibrahim An-Nakho’i bahwa ia bersama Alqomah dan Al-Aswad mengunjungi
para istri nabi shollallohu alaihi wa sallam dan melihat mereka
mengenakan mantel-mantel berwarna merah.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR.
Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)
7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu anhu yang
berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا
أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ
نَارًا
Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di
dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat,
kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan
sanad hasan)
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih
popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang
dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang
bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan
riya’.
8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian
Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata :
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka
ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu ia berkata :Rosululloh shollallohu
alaihi wa sallam bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka
janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir.
(HR.Muslim, Abu Awanah,dll)
Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan :
“Hadits tersebut menunjukkan haramnya
wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan
dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”
Itulah larangan agama yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak
wanita. Coba perhatikan secara seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu
bagaimana pendapatmu dengan tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket,
terminal dan sebagainya...?? Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah
sepi suatu bus kota dari bau parfum yang campur dengan keringat.
Mengenai hakikat jilbab beserta
syarat-syaratnya. Kesimpulannya adalah sebagai berikut :
- Hendaklah jilbab menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan catatan, apabila seorang menutupi keduanya maka ini jelas lebih suci dan utama
- Tidak ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
- Kainnya harus tebal, tidak tipis dan tidak tembus pandang sehingga menampakkan kulit dan bentuk tubuh
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
- Bukan pakaian untuk mencari popularitas
- Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.
Sebagai penutup, mari kita serukan kepada para orang tua,para suami, para
guru, para tokoh agama dan para penguasa, bahwa di pundak kalianlah terdapat
suatu beban dan tanggung jawab terhadap siapa saja yang berada dalam kekuasaan
kalian.
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawaban tentang
kepemimpinannya” (Muttafaqun alaihi)
Firman allah subhana wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا
لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila
rosul menyeru kamu kepada sesuatu kamu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan
sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS. Al-Anfal : 24).
Semoga bermanfaat dan dapat memberi hidayah kepada saudariku yang belum
berjilbab dan meneguhkan saudariku yang sudah berjilbab. Amin ya rabbal
a’lamiin...
(by: afif dody ramadhani)
assalamu'alaikum. izin copas ya..?
ReplyDeleteterima kasih..artikelnya sangat membantu... :)
ReplyDeletesangat bermanfaat informasinya, terimakasih
ReplyDeleteizin share..
ReplyDeleteizin copy pas yaa...trimakasihh
ReplyDeleteisinya menarik dan bagus,,
ReplyDeletesehingga menjadikan kaum perempuan mengetahui bagaimana cara berhijab yang baik
benar sekali....cara memakai jilbabnya ....saya salut sekali kepada anda bisa berdakwah dengan memberikan dalil yang valis....semangat..!
ReplyDeleteisinya menarik dan bagus..
ReplyDeletemamapris ya ke : http://www.myloly.com/
Assalamualaikum...wr.wb...
ReplyDeleteSangat bermanfaat.Terimakasih...
Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali. Sya mau tnya jika wanita sdah mmakai hijab syari bolehkah mmakai kosmetik pnghias wjah jika keluar rmah, spya tdak keIhatan lusuh ataupun pucat?
ReplyDeleteAminn YaaRobbalamin.. mudah-mudahan banyak para muslimah yang belum berjilbab mendapatkan hidayah untuk berjilbab setelah membaca artikel ini dan yang sudah berjilbab dapat menyempurnakan jilbab dan juga akhlaknya aminn..
ReplyDelete