وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ حَدَّثَنَا
عَطِيَّةُ بْنُ
قَيْسٍ الْكِلَابِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ
أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ
وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَكُونَنَّ مِنْ
أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ
وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
(Al-Bukhari
berkata) : dan telah berkata Hisyam bin 'Ammar: telah memberitahukan
kepada kami Shodaqoh bin Kholid, (ia berkata): telah memberitahukan
kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jaabir, (ia berkata): telah
memberitahukan kepada kami Athiyyah bin Qois alKilaaby, (ia berkata):
telah memberitahukan kepada kami Abdurrahman bin Ghonam al-Asy-'ary, (ia
berkata): telah memberitahukan kepadaku Abu Amir atau Abu Malik
al-Asy'ariy, demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar
dari Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sungguh akan ada pada
umatku, sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutera (bagi lelaki),
khamr (minuman keras), dan alat musik (Shahih al-Bukhari pada Kitabul
Asyribah Bab Maa jaa-a fii man yastahillul khomro wa yusammiihi bi
ghoiri ismihi juz 17 halaman 298).
Penjelasan tentang Para Perawi Hadits:
Sebenarnya, tidak diperlukan penjelasan lebih jauh tentang masing-masing perawi, karena hadits ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari (yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai kitab hadits yang paling shahih). Namun, untuk semakin memperjelas dan mendulang faidah ilmiah, bisa dijabarkan sebagai berikut:
1) Hisyam bin 'Ammaar.
Nama Lengkap: Hisyam bin Ammaar bin Nushair as-Sulamiy
Penilaian para Ulama' Hadits: shoduq menurut al-Hafidz Ibnu Hajar dan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, tsiqoh (terpercaya) menurut al-'Ijliy dan Yahya bin Main(Lihat Lisaanul Miizan (7/419) No perawi 5104).
2) Shodaqoh bin Kholid
Nama Lengkap: Shodaqoh bin Kholid Abul Abbas al-Qurosyi ad-Dimasyqi
Penilaian para Ulama' hadits : tsiqoh, menurut Ibnu Hibban dan al-'Ijliy (Lihat ats-Tsiqoot libni Hibban (6/466))
3) Abdurrohman bin Yazid bin Jabir
Penilaian para Ulama' :
Abu Hatim menyatakan : tsiqoh shoduq laa ba'sa (tidak mengapa) Yahya bin Main menyatakan tsiqoh (Lihat al-Jarh wat Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim ar-Roziy (5/299) no perawi 1421)
4) Athiyyah bin Qois al-Killaaby
Penilaian para Ulama' :
Abu Hatim : Sholihul Hadits
Abdul Wahid bin Qois : manusia mengoreksi tulisan di mushaf mereka dengan bacaan (qiroah) dari Athiyyah bin Qois
(Lihat al-Jarh wat Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim ar-Roziy (7/203) no perawi 419).
5) Abdurrahman bin Ghonm al-'Asyariy
Penilaian para Ulama'
Al-'Ijliy : tsiqoh, termasuk salah seorang pemuka Tabi'in (Lihat at-Tsiqoot karya al-'Ijliy (2/84))
6) Abu 'Amir al-Asy'ariy
termasuk Sahabat Nabi, sehingga tidak diragukan lagi keadilannya. (Lihat kitab al-Ishobah fii tamyiizis Shohaabah karya Ibnu Hajar (7/252) no perawi 10179).
Faidah: Hadits ini menunjukkan haramnya penggunaan alat musik, karena Nabi menggandengkan penyebutannya dengan zina, sutera, dan khamr, yang secara asal semuanya adalah haram, namun suatu saat -kata beliau- akan ada yang menghalalkannya.
Referensi:
• Kitab Fathul Baari Karya Imam Ibnu Hajar
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama