Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : sunnah muakkadah bagi setiap orang, fardhu kifayah bagi masyarakat.
Pendapat II (zhahiriyah) : fardhu kifayah bagi setiap laki-laki mukallaf.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sholat
berjama’ah adalah sunnah muakkadah. Adapun bagi wanita, maka yang lebih
baik adalah sholat dirumahnya. Akan tetapi wanita juga boleh mendatangi
sholat berjama’ah di masjid jika bisa menghindari adanya fitnah. Dan
sholat di masjid kecil (musholla) adalah lebih baik bagi wanita daripada
sholat di masjid besar.
Apabila
seseorang masuk kedalam masjid padahal dia sudah sholat, maka apakah
dia wajib sholat lagi bersama jama’ah yang ada saat itu ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Syafi’i) :
wajib sholat lagi.
Pendapat II (Malikiyah) :
wajib sholat lagi kecuali sholat maghrib.
Pendapat III (Abu Hanifah) :
wajib sholat lagi kecuali sholat ashar dan maghrib.
Pendapat IV (Al-Auza’i) :
wajib sholat lagi kecuali sholat maghrib dan shubuh.
Pendapat V (Abu Tsaur) :
wajib sholat lagi kecuali sholat ashar dan shubuh.
Sebab perbedaan pendapat :
1. Perbedaan dalam masalah ‘aamm dan khaashsh.
2. Perbedaan dalam mengqiyaskan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Bagi
yang sudah melakukan sholat, baik sendirian ataupun berjama’ah, lalu
menemui sholat berjama’ah yang lain, maka sholat lagi bersama jama’ah
yang ditemui tersebut merupakan nafilah baginya.
Siapakah yang lebih utama untuk menjadi imam ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik, Syafi’i) :
yang paling faqih, bukan yang paling bagus bacaannya.
Pendapat II (Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ahmad) :
yang paling bagus bacaannya.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan
dalam memahami kata “aqra-uhum likitabillah” dalam hadits shahih :”Yang
menimami suatu kaum ialah ‘aqra-uhum likitabillah’. Jika sama dalam hal
qira-ah, maka yang paham tentang As-Sunnah. Jika sama dalam hal
pengetahuan terhadap As-Sunnah maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika
sama dalam hal kapan berhijrah maka yang lebih dahulu masuk Islam. Dan
janganlah seseorang mengimami seseorang dalam daerah kekuasaannya dan
jangan pula duduk di rumahnya kecuali dengan ijinnya.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Yang
paling berhak manjadi imam adalah yang paling baik dalam membaca
Al-Qur’an. Jika sama maka yang paling paham tentang As-Sunnah. Jika sama
maka yang lebih dulu berhijrah. Jika sama maka yang lebih tua usianya.
Keimaman anak yang belum baligh tetapi bagus bacaannya
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : boleh
Pendapat II : tidak boleh
Pendapat III : boleh hanya dalam sholat nafilah
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam hal ‘aamm dan khashsh.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Diantara keimaman yang sah adalah keimaman anak yang sudah tamyiz.
Komentar :
Masa
tamyiz adalah masa dimana seseorang sudah bisa membedakan antara yang
baik dan yang tidak baik. Masa ini sudah terjadi sebelum seseorang
menjadi baligh.
Keimaman seorang fasiq
Perbedaan pendapat :
Pendapat I :
tidak boleh
Pendapat II :
boleh
Pendapat III :
boleh jika kefasiqannya dalam hal-hal yang tidak qath’iy atau dalam hal-hal yang ditetapkan dengan takwil.
Sebab perbedaan pendapat :
Masalah ini maskut anhu kemudian terjadi perbedaan dalam mengqiyaskan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Setiap
orang yang mana sholatnya secara sendirian adalah sah maka keimamannya
juga sah. Hanya saja, keimaman seorang fasiq atau seorang mubtadi’
adalah makruh.
Wanita mengimami laki-laki
Jumhur bersepakat bahwa wanita tidak boleh mengimami laki-laki.
Terdapat pula pendapat syadzdz yang memperbolehkan wanita mengimami siapa saja, termasuk laki-laki.
Wanita mengimami sesama wanita
Perbedaan pendapat :
Pendapat II (Syafi’i) :
wanita boleh mengimami wanita.
Pendapat III (Malik) :
wanita tidak boleh mengimami wanita.
Sebab perbedaan pendapat :
Pendapat Sayyid Sabiq :
Wanita mengimami wanita adalah mustahab.
Apakah imam membaca amin setelah membaca Al-Fatihah ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur, riwayat dari Malik) : ya
Pendapat II (riwayat lain dari Malik) : tidak
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Pendapat Sayyid Sabiq :
Disunnahkan
membaca amin setelah membaca Al-Fatihah bagi imam, makmum, ataupun yang
sholat sendirian, dilakukan secara jahri dalam sholat jahri dan secara
sirri dalam sholat sirri.
Kapan imam bertakbiratul ihram ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik, Syafi’I, Jama’ah) :
setelah iqamat selesai dan shaf jama’ah telah rapi.
Pendapat II (Abu Hanifah, Ats-Tasuri, Zufar) :
saat “qad qaamatish sholat”.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.
Kapan makmum berdiri dari duduknya untuk mulai menunaikan sholat berjama’ah?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I :
di awal iqamat
Pendapat II :
saat diucapkan “qad qaamatish sholat”
Pendapat III :
saat diucapkan “hayya ‘alal falah”.
Pendapat IV :
sampai melihat imam
Pendapat V :
tidak ada ketetapan dalam masalah ini, tergantung pada kesanggupan setiap orang.
Sebab perbedaan pendapat :
Tidak
ada nash yang menerangkan masalah ini kecuali satu hadits saja yakni
hadits Abu Qatadah: Rasulullah saw bersabda,”Jika iqamat diucapkan maka
janganlah kalian berdiri sampai kalian melihat aku”. Masalahnya, terjadi
perbedaan dalam menilai keshahihan hadits ini.
Komentar Ibnu Rusyd :
Jika
hadits Abu Qatadah shahih, maka kita harus mengamalkannya. Apabila
tidak shahih maka masalah ini adalah maskut ‘anhu sehingga kapanpun
seseorang berdiri adalah baik.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Beliau hanya memaparkan dua pendapat : 1) sama dengan pendapat V, 2) sama dengan pendapat II.
Posisi makmum terhadap imam
Jumhur
bersepakat bahwa jika makmumnya satu orang maka ia berdiri di sebelah
kanan imam, dan jika makmumnya tiga orang atau lebih maka mereka berdiri
di belakang imam.
Posisi makmum yang hanya dua orang saja terhadap imam
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik, Syafi’i) :
keduanya berdiri di belakang imam.
Pendapat II (Hanafiyah) :
imam berdiri di tengah-tengah diantara kedua makmum.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Keduanya berdiri di belakang imam, berdasarkan hadits Jabir.
Berdiri sendirian dalam shaf
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
boleh tetapi makruh
Pendapat II (Ahmad, Abu Tsaur, Jama’ah) :
sholatnya rusak (batal)
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan
dalam menyikapi hadits Waabishah : Rasulullah saw bersabda,”Tidak sah
sholat orang yang berdiri sendirian di belakang shaf”.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Berdiri
sendirian dibelakang shaf adalah boleh dan tidak mengharuskan
pengulangan sholat. Akan tetapi, mengulang sholatnya adalah mandub.
Dalam kasus seseorang tidak kebagian tempat dalam shaf, maka terdapat dua pendapat :
Dia mengikuti sholat berjama’ah dengan berdiri sendiri dan makruh jika meminta seseorang dalam shaf untuk menemaninya.
Dia
bertakbiratul ihram lalu meminta satu orang dalam shaf yang alim dalam
hal hukum agama untuk menemaninya. Dan orang yang diminta tersebut
disukai (mustahab) jika memenuhi permintaan tersebut.
Ketika mendengar iqamah, berlari menuju masjid ataukah berjalan dengan tenang?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : tetap berjalan dengan tenang
Pendapat II : bergegas-gegas
Sebab perbedaan pendapat :
Tidak sampainya hadits Abu Hurairah kepada yang menganut pendapat II.
Perbedaan dalam hal ‘aamm dan khashsh.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Disunnahkan
berjalan dengan tenang menuju sholat berjama’ah dan dimakruhkan
berjalan dengan tergesa-gesa, meskipun iqamat telah dikumandangkan,
karena berangkat menuju sholat berjama’ah adalah seperti dalam keadaan
sholat itu sendiri.
Jika
masuk masjid dan imam sedang ruku, apakah langsung ruku’ tanpa shaf
lalu menuju shaf jika khawatir imam akan segera bangkit dari ruku’-nya?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) : ya
Pendapat II (Syafi’i) : makruh
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan
dalam menilai keshahihan hadits Abu Bakrah : Dia masuk masjid sementara
Rasulullah sedang sholat berjama’ah dalam keadaan ruku’, maka dia pun
ruku’ kemudian menuju shaf. Maka Rasulullah bersabda,”Semoga Allah
menambah sifat hirsh pada dirimu, dan kamu tidak usah mengulang
sholatmu”.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Beliau mengemukakan hadits Abu Bakrah sebagaimana tersebut diatas.
Sholat berdiri di belakang imam yang duduk
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur, Syafi’iyyah, Hanafiyyah, zhahiriyah, Abu Tsaur) :
makmum sholat dengan berdiri.
Pendapat II (Ahmad, Ishaq) :
makmum sholat dengan duduk pula.
Pendapat III (Ibnul Qaasim) :
orang
yang sholat dengan duduk tidak boleh menjadi imam. Jika mamkum sholat
dibelakang imam yang sholat dengan duduk, maka sholatnya batal (baik ia
sholat dengan berdiri ataupun dengan duduk).
Pendapat IV :
makruh bermakmum di belakang imam yang sholat dengan duduk. Jika terjadi, maka sebaiknya ia mengulangi sholatnya pada waktunya.
Sebab perbedaan pendapat :
1. Pertentangan antar hadits.
2. Amalan penduduk Madinah.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sholat jama’ah dimana imam duduk dan makmum berdiri adalah sah.
Bacaan apa yang ditanggung oleh imam untuk seluruh makmumnya ?
Para fuqaha sepakat bahwa imam tidak menanggung makmum kecuali bacaan Al-Qur’an.
Makmum membaca Al-Qur’an?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Abu Hanifah) :
Makmum tidak membaca sama sekali.
Pendapat II (Malik) :
Dalam sholat jahr : makmum tidak membaca. Adapun dalam sholat sirr : makmum membaca.
Pendapat III (Syafi’i) :
Dalam sholat jahr : makmum hanya membaca Al-Fatihah. Dalam sholat sirr : makmum membaca semuanya.
Pendapat IV (Ahmad) :
Jika makmum mendengar bacaan imam maka ia tidak membaca, tetapi jika ia tidak mendengar maka ia membaca.
Sebab perbedaan pendapat :
1. Pertentangan antar hadits.
2. Amal penduduk Madinah : tidak membaca dalam sholat jahri.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Dalam
sholat jahr, makmum diam tatkala imam membaca Al-Qur’an. Adapun dalam
sholat sirri ataupun dalam sholat jahr dimana makmum tidak bisa
mendengar bacaan imam maka makmum membaca.
Jika terdapat hal-hal yang membatalkan sholat imam, apakah sholat para makmum tetap sah?
Para fuqaha sepakat bahwa jika tiba-tiba imam berhadats maka sholat makmum tetap sah.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Dan hendaknya imam menarik salah seorang makmum untuk menggantikannya.
Bagaimana jika imam dalam kondisi junub dan baru diketahui setelah sholat usai?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Syafi’i) :
sholat tetap sah.
Pendapat II (Abu Hanifah) :
sholat rusak.
Pendapat III (Malik) :
Jika imam tahu hal itu maka sholat rusak, akan tetapi jika imam lupa maka sholat tetap sah.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan mengenai apakah sahnya sholat makmum tergantung pada sahnya sholat imam.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama