Beberapa Perbedaan Pendapat Tentang Soal Sholat

Takbir apa yang wajib?

Perbedaan pendapat :
Pendapat I : semua takbir
Pendapat II : hanya takbiratul ihram
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Pendapat Sayyid Sabiq :
Takbir yang wajib hanyalah takbiratul ihram. Adapun takbir intiqal maka hukumnya adalah sunnah.

Bagaimana lafazh takbir?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
hanya “Allahu Akbar”.
Pendapat II (Syafi’i) :
ada dua : “Allahu Akbar” atau “Allahul Akbar”.
Pendapat III (Abu Hanifah) :
boleh apa saja yang semakna, misalnya “Allahul A’zham, Allahul Ajal, dsb”.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan pendapat tentang manakah yang dijadikan batasan : lafazhnya ataukah maknanya?
Pendapat Sayyid Sabiq :
Lafazh takbir adalah “Allahu Akbar”.

Membaca basmalah
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
tidak boleh dalam sholat wajib (pelan ataupun keras), dan hanya boleh dalam sholat nafilah.
Pendapat II (Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ahmad) :
dibaca secara pelan diawal Surat Al-Fatihah.
Pendapat III (Syafi’i) :
dibaca keras dalam sholat jahri, dibaca pelan dalam sholat sirri, dan merupakan bagian dari Surat Al-Fatihah.
Sebab perbedaan pendapat :
1.      Pertentangan antar hadits.
2.      Perbedaan mengenai apakah basmalah bagian dari Surat Al-Fatihah ataukah tidak.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Beliau hanya memaparkan perbedaan pendapat dalam masalah ini sebagaimana diatas.

Membaca Al-Qur’an dalam sholat
Para fuqaha sepakat bahwa tidak boleh sholat dengan tanpa membaca apapun dari Al-Qur’an.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Bagi orang yang tidak bisa membaca apapun dari Al-Qur’an maka hendaklah ia membaca dzikir yang telah diajarkan oleh Nabi yaitu tasbih, tahmid, dan tahlil.

Apa yang dibaca pada rakaat I-II dan rakaat III-IV?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
pada semua rakaat membaca Al-Qur’an
Pendapat II (fuqaha Kufah) :
pada rakaat I-II membaca Al-Qur’an, sedangkan pada rakaat III-IV membaca tasbih.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Pendapat Sayyid Sabiq :
Yang wajib adalah membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat. Disamping itu, disunnahkan pula membaca ayat Al-Qur’an sesudah Al-Fatihah pada rakaat I-II.

Bagian Al-Qur’an yang mana yang wajib dibaca?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Syafi’I, riwayat yang paling populer dari Malik) :
Al-Fatihah pada setiap rakaat.
Pendapat II  (fuqaha Kufah) :
Al-Fatihah pada rakaat I-II
Pendapat III (Hasan Al-Bashri dan fuqaha Bashrah) :
Al-Fatihah minimal sekali saja
Pendapat IV (Hanafiyah) :
tidak harus Al-Fatihah, yang penting Al-Qur’an, dan minimal tiga ayat pendek atau satu ayat panjang.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Pendapat Sayyid Sabiq :
Yang wajib dibaca adalah Al-Fatihah pada setiap rakaat. Adapun jika seseorang tidak bisa membaca Al-Fatihah tetapi bisa membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang lain maka hendaklah ia membaca ayat-ayat Al-Qur’an selain Al-Fatihah tersebut kira-kira tujuh ayat.

Membaca Al-Qur’an saat ruku’ dan sujud
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : tidak boleh
Pendapat II (Imam Al-Bukhariy) : boleh
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memandang keshahihan hadits Ali : Rasulullah bersabda,”Jibril telah melarang aku membaca Al-Qur’an selama ruku’ dan sujud”. Menurut jumhur, hadits ini shahih. Sementara menurut Imam Al-Bukhari, hadits ini tidak shahih.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.

Hukum tasyahhud
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik, Abu Hanifah, Jama’ah) : tidak wajib
Pendapat II (Syafi’I, Ahmad, Dawud, sebagian Hanafiyah) : wajib
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam mengqiyaskan :
Alasan pendapat I :
Tasyahhud bukan Al-Qur’an sehingga tidak wajib dibaca, karena hanya Al-Qur’an yang wajib dibaca dalam sholat.
Alasan pendapat II :
Tasyahhud adalah sebagaimana Al-Qur’an dalam hal wajibnya dibaca dalam sholat, berdasarkan hadits Ibnu Abbas : Dia berkata,”Rasulullah saw telah mengajari kami tasyahhud sebagaimana mengajari kami Al-Qur’an”. Disamping itu, sholat itu mula-mula disyariatkan dua rakaat. Penambahan rakaat sesudah itu tidaklah mengubah wajibnya tasyahhud pada akhir rakaat kedua.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tasyahhud akhir adalah fardhu. Adapun tasyahhud awal maka jumhur ulama memandangnya sunnah.

Mengucapkan salam
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
wajib salam satu kali.
Pendapat II :
wajib dua kali.
Pendapat III (Malik) :
wajib satu kali bagi imam, wajib dua kali bagi makmum.
Pendapat IV (riwayat lain dari Malik) :
wajib satu kali bagi imam, wajib tiga kali bagi makmum : yang pertama untuk merampungkan sholat, yang kedua untuk menjawab imam, yang ketiga untuk orang-orang yang berada di sebelah kirinya.
Pendapat II (hanafiyah) :
tidak wajib.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Pendapat Sayyid Sabiq :
Jumhur ulama berpendapat bahwa yang wajib hanyalah salam sekali. Adapun salam yang kedua maka itu adalah sunnah (mustahab).

Qunut
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
qunut dalam sholat shubuh adalah mustahab.
Pendapat II (Syafi’i) :
qunut dalam sholat shubuh adalah sunnah.
Pendapat III (Abu Hanifah) :
qunut dalam sholat shubuh adalah tidak boleh. Qunut hanya dilakukan dalam sholat witir.
Pendapat IV :
boleh qunut dalam setiap sholat.
Pendapat V :
tidak boleh qunut kecuali di bulan Ramadhan.
Pendapat VI :
tidak boleh qunut kecuali pada separuh akhir bulan Ramadhan.
Pendapat VII :
tidak boleh qunut kecuali pada separuh awal bulan Ramadhan.
Sebab perbedaan pendapat :
1.      Pertentangan antar hadits
2.      Perbedaan dalam mengqiyaskan
Pendapat Sayyid Sabiq :
Disyariatkan qunut setiap kali sholat witir. Namun Imam Syafi’I dan beberapa yang lainnya hanya melakukan qunut sholat witir pada separuh akhir bulan Ramadhan.
Adapun qunut pada setiap sholat shubuh maka hal itu tidak disyariatkan kecuali untuk nawazil (qunut nazilah). Hadits-hadits yang menyatakan qunut pada setiap sholat shubuh adalah lemah. Kalaupun hadits-hadits tersebut diterima maka qunut yang dimaksud adalah berdiri i’tidal dalam waktu yang lama untuk berdoa dan memuji Allah.
Adapun qunut karena nawazil (qunut nazilah) maka ia disyariatkan secara jahr pada setiap sholat lima waktu.

Hukum mengangkat tangan
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
sunnah
Pendapat II :
wajib saat takbiratul ihram saja
Pendapat III :
wajib saat menuju ruku’ dan bangkit dari ruku’.
Pendapat IV :
wajib saat menuju ruku’, bangkit dari ruku’, dan menuju sujud.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Pendapat Sayyid Sabiq :
Mengangkat tangan disunnahkan pada empat keadaan : saat takbiratul ihram, saat menuju ruku’, saat bangkit dari ruku’, saat berdiri menuju rakaat ketiga.

Berangkat sujud : tangan dulu ataukah lutut dulu ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur, salah satu riwayat dari Malik) : lutut dulu
Pendapat II (Ahmad, Al-Auza’I, Ibnu Hazm, riwayat lain dari Malik) : tangan dulu
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Pendapat Sayyid Sabiq :
Beliau hanya memaparkan perbedaan pendapat dalam masalah ini sebagaimana diatas. Untuk bangkit dari sujud, timbul pula perbedaan pendapat yang sama : yakni mengangkat lutut dulu ataukah tangan dulu. Jumhur mengatakan  tangan dulu. Sebagian yang lain mengatakan lutut dulu.
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama