السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,
Pada pertemuan kali ini, kita akan membahas tentang Al Bid’ah dalam ibadah keseharian kita, terutama perkara-perkara Bid’ah yang berkaitan dengan Sholat Lima Waktu, di dalam perkara Wudhu’ dan Mandi Wajib atau Thohaaroh (Bersuci) dan Adzan. Kitab yang dipakai sebagai acuan adalah As Sunan Wal Mubtada’aat yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Abdus Salam Khilidhir, dan dalam beberapa masalah tertentu kita akan merujuk pada apa yang ditulis oleh Imaam Jalaaluddin As Suyuuthi رحمه الله dalam Kitab beliau رحمه الله yakni Al Amru bil Ittiba’ Wan Nahyu ‘Anil Ibtidaa’.
Didalam Kitab As Sunan Wal Mubtada’aat terdapat beberapa perkara yang harus kita ambil sebagai suatu pelajaran, mana yang termasuk Sunnah dan mana yang termasuk Bid’ah berkenaan dengan masalah Wudhu’. Dalam Bab ke-6 dari Kitab As Sunan Wal Mubtada’aat dibahas tentang “Dzikir-dzikir Wudhu’ yang disyari’atkan dan yang tidak disyari’atkan”
Dzikir-Dzikir Wudhu’ yang Disyari’atkan
Mengenai Wudhu’, kita mulai dengan Hadits Shohiih yang
menjelaskan tentang tatacara Wudhu’ sebagaimana diriwayatkan oleh Imaam
Al Bukhoory no: 159 dan Imaam Muslim no: 561 sebagai berikut:
أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya:
“Bahwa Humron budak ‘Utsman رضي الله عنه, beliau melihat ‘Utsman bin Affan رضي الله عنهmeminta bejana, lalu mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian memasukkan (tangan) kanannya kedalam bejana lalu berkumur, dan memasukkan air ke hidungnya kemudian membasuh wajahnya tiga kali serta (membasuh)
kedua tangannya sampai dengan siku tiga kali, kemudian mengusap
kepalanya, dan membasuh kedua kakinya tiga kali sampai dengan mata kaki, kemudian berkata, “Bersabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, ‘Barangsiapa yang ber-Wudhu’ seperti Wudhu’-ku ini, kemudian sholat dua rokaat, tidak membisikkan pada dirinya (dalam perkara duniawi), niscaya diampunilah dosa-dosanya yang lalu.”
Imaam Ibnus Syihab رحمه الله berkata, “Adalah ‘Ulama-‘Ulama kita
menegaskan bahwa ini adalah cara Wudhu’ yang paling sempurna yang
(seyogyanya) dipraktekkan setiap orang untuk Sholat.”
Hadits-Hadits Shohiih yang lain yang membahas tentang tatacara ber-Wudhu’ sesuai Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, insya Allooh
akan kita bahas secara lebih detail dalam kajian tersendiri di lain
kesempatan waktu. Sedangkan berikut ini, kita akan lebih membahas
Hadits-Hadits Shohiih yang menjelaskan tentang Dzikir-Dzikir Wudhu’ yang disyari’atkan itu apa saja, yakni :
1. Dalam Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 101, dari Shohabat
Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم
bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
Artinya:
“Tidak sah sholat bagi orang yang tidak berwudhu’ (sebelumnya) dan tidak sah wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut “Bismillah” (sebelumnya).”
2. Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 576, dari Shohabat ‘Uqbah bin ‘Amir رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
Artinya:
“Barangsiapa yang menyempurnakan Wudhu’, lalu mengucapkan “Asyhadu allaa Ilaaha Ilalloohu wahdahuu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluhu (Aku
bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi dengan
sebenarnya kecuali hanyalah Allooh, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rosuul-Nya)”, maka
pintu-pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya dan dia boleh
masuk dari pintu yang mana saja yang dia mau.”
3. Dalam Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 55, dari Shohabat ‘Umar bin Khoththoob رضي الله عنه, yang di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany, ditambahkan di akhir riwayat tersebut dengan mengatakan:
من توضأ فأحسن الوضوء ثم قال أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين – فتحت له ثمانية أبواب الجنة يدخل من أيها شاء
Artinya:
Barangsiapa yang berwudhu dengan sebaik-baiknya kemudian
berdoa:“Asyhadu allaa Ilaaha Ilalloohu wahdahuu laa syariikalahu wa
asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluhu. Alloohummaj’alnii minat tawwabiina waj’alnii minal mutathohhiriin
(Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi dengan
sebenarnya kecuali hanyalah Allooh, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rosuul-Nya. Ya Allooh, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang tekun bertaubat dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang rajin bersuci)”; maka akan dibukakan untuknya pintu surga yang delapan dan masuk dari mana yang dia suka.”
4. Dalam Hadits Riwayat Imaam Ahmad no: 121, dari Shohabat ‘Uqbah
bin Amir رضي الله عنه, dan kata Syaikh Syuaib Al Arnaauth Hadits ini Hasan Lighoirihi. Pada saat perang Tabuk, berdoa sesudah Wudhu’ itu dilakukan dengan cara mengangkat pandangan ke langit:
من توضأ فأحسن الوضوء ثم رفع نظره إلى السماء فقال أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله فتحت له ثمانية أبواب الجنة يدخل من أيها شاء
Artinya:
“Barangsiapa yang ber-Wudhu’ sebaik-baiknya, kemudian mengangkat pandangannya ke langit kemudian berdoa, “Asyhadu
allaa Ilaaha Ilalloohu wahdahuu laa syariikalahu wa asyhadu anna
Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluhu (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang
berhak untuk diibadahi dengan sebenarnya kecuali hanyalah Allooh, tidak
ada sekutu bagi-Nya; dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya
dan Rosuul-Nya)”, maka pintu-pintu surga yang delapan akan dibukakan
untuknya dan dia boleh masuk dari pintu yang mana saja yang dia mau.”
Jadi Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ketika berdo’a itu sambil mengangkat pandangan beliau صلى الله عليه وسلم kearah langit.
5. Lalu ditambah lagi berdasarkan Hadits Marfuu’ (yaitu: Hadits yang sampai sanadnya pada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم) Riwayat Imaam Al Hakim no: 2072, dan beliau berkata Hadits ini Shohiih sesuai dengan syarat Imaam Muslim kemudian dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Silsilah Ash Shohiihah no: 2333, dari Shohabat Abu Saa’id Al Khudry رضي الله عنه, bahwasanya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
سبحانك اللهم و بحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك و أتوب إليك كتب في رق ثم طبع بطابع فلم يكسر إلى يوم القيامة
Artinya:
“Siapa yang selesai ber-Wudhu’, lalu ia membaca “Subhaanakalloohumma wabihamdika, asyhadu allaa Illaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
(Maha Suci Engkau ya Allooh dan segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa
tidak ada ilah yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali hanyalah
Engkau, aku mohon ampunan dan bertaubat pada-Mu)”, niscaya akan diangkat
derajatnya sampai dibawah Al ‘Arsy dan tidak berubah kedudukannya
hingga hari kiamat.”
6. Dan juga di dalam Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 3500 dan
Imaam Ahmad no: 16650, dari Shohabat Abu Hurariroh رضي الله عنه,
menurut Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth Hadits ini Hasan Lighoirihi, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berdo’a:
اللهم اغفر لي ذنبي ووسع لي في داري وبارك لي في رزقي
Artinya:
“Ya Allooh, ampunilah dosaku, lapangkanlah rumahku dan berkahilah apa yang Engkau rizqikan padaku.”
Kata Imaam Ibnus Sunni رحمه الله, seorang Ahli Hadiits, Hadits ini pernah disebutkan pula oleh Imaam Ibnul Qayyim رحمه الله dalam Kitabnya Zaadul Ma’aad.
Apakah maksud dari penyebutan beberapa riwayat tersebut diatas?
Penulis Kitab tersebut ingin menyampaikan kepada kita bahwa ada beberapa
hal yang harus kita ketahui bahwa ada dzikir-dzikir yang disunnahkan
dalam perkara berwudhu’. Bahwa setelah selesai berwudhu’, kita
disunnahkan menghadap kearah Kiblat dan mengangkat pandangan kearah
langit, lalu berdo’a dengan do’a setelah wudhu’, sebagaimana telah
dijelaskan diatas.
Demikian itu adalah seputar masalah wudhu’ yang disunnahkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan do’a-doanya yang shohiih, yang boleh kita pakai dalam rangka berwudhu’.
Hal-Hal yang Termasuk Bid’ah dalam ber-Wudhu’
1. Termasuk dalam kategori Bid’ah dalam ber-Wudhu’ adalah mengatakan:
“Alhamdulillaahilladzii ja’alal maa’a thohuuron, wal Islaama nuuron (Segala puji bagi Allooh yang telah menjadikan air ini suci dan Islam menjadi cahaya).”
Atau dengan mengatakan: “Alhamdulillaahi ‘alaa hadzal maa’i ath thohiir (Segala puji bagi Allooh yang telah menjadikan air ini suci).”
Do’a-do’a seperti ini tidak ada landasan yang shohiihtentangnya,
namun para Ahlul Bid’ah sedemikian gigihnya menyebarkannya kepada kaum
muslimin, sehingga kalimat ini bahkan diajarkan, dibacakan dan
dituliskan oleh mereka; bahkan sampai ada suatu masjid yang menuliskan
kalimat tersebut disetiap kran tempat Wudhu’. Hendaknya kaum muslimin
meninggalkan perkara-perkara Bid’ah tersebut dan kembali kepada Sunnah
Muhammad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
2. Perkataan “Nawaitu…. (Saya Berniat…..)” didalam ber-Wudhu’ itu tidaklah disunnahkan, dan itu menjadi suatu Bid’ah. Karena, Niat itu tempatnya adalah didalam hati, bukan dilafadzkan dengan mulut.
Jadi tidak perlu mengucapkan: “Nawaitu wudhu’a lirof’il hadatsil asghori…” dstnya.
Melafadzkan niat itu sendiri tidak akan berpahala, bahkan berdosa
(apalagi bagi orang yang mengajarkan dan menyebarkan Bid’ah ini) karena
mengerjakan sesuatu perkara didalam urusan dien yang tidak ada
contohnya atau tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Tidak
ada satu pun dalil yang shohiih dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tentang melafadzkan niat.
3. Termasuk dalam kategori Bid’ah adalah berdo’a pada setiap gerakan Wudhu’ dengan do’a-do’a, seperti:
عن انس قال دخلت على رسول الله صلى الله عليه و سلم وبين يديه اناء من ماء فقال لي يا انس ادن مني اعلمك مقادير الوضوء فدنوت من رسول الله صلى الله عليه و سلم قال فلما ان غسل يديه قال بسم الله والحمد لله ولا حول ولا قوة إلا بالله فلما استنجى قال اللهم حصن لي فرجي ويسر لي امري فلما ان تمضمض واستنشق قال اللهم لقني حجتك ولا تحرمني رائحة الجنة فلما ان غسل وجهه قال اللهم بيض وجهي يم تبيض الوجوه فلما ان غسل ذراعيه قال اللهم اعطني كتابي بيميني فلما ان مسح يده على رأسه قال اللهم تغشنا برحمتك وجنبنا عذابك فلما ان غسل قدميه قال اللهم ثبت قدمي يوم تزل فيه الأقدام ثم قال النبي صلى الله عليه و سلم والذي بعثني بالحق يا انس ما من عبد قالها عند وضوئه لم يقطر من خلل اصابعه قطرة إلا خلق الله منها ملكا يسبح الله عز و جل سبعين لسانا يكون ثواب ذلك التسبيح له الى يوم القيامة قال العلل المتناهية – ابن الجوزي هذا حديث لا يصح
قال الشوكاني في النيل :
وقال النووي في الروضة : هذا الدعاء لا أصل له . وقال ابن الصلاح : لا يصح فيه حديث
Artinya:
Dari Anas berkata, “Aku masuk pada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم,
sedang dihadapannya terdapat bejana air, lalu dia berkata padaku, ‘Ya Anas, mendekatlah padaku. Aku ajari kamu kadar berwudhu’ lalu aku mendekat padanya dan ketika beliau صلى الله عليه وسلم membasuh kedua tangannya, beliau صلى الله عليه وسلم berkata, “Dengan nama Allooh dan segala puji bagi Allooh, tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allooh.
Ketika beristinja’, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa ,“Ya Allooh, lindungilah kemaluanku, mudahkanlah urusanku.”
Dan ketika beliau صلى الله عليه وسلم berkumur dan memasukkan air ke hidung, berdoa, “Ya Allooh, ajari padaku hujjahmu, dan jangan Engkau haramkan aku dari bau surga.”
Ketika membasuh wajahnya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah diputihkan.”
Ketika membasuh dua sikunya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, berikanlah padaku kitabku dengan tangan kananku.”
Ketika mengusap kepalanya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, selimutilah kami dengan kasih sayang-Mu dan jauhkanlah kami dari adzab-Mu.”
Ketika membasuh kedua kakinya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, kukuhkan kakiku pada hari kaki-kaki terpeleset.”
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم berkata, “Demi yang mengutusku
dengan kebenaran, wahai Anas, tidak ada seorang hamba yang berdoa
dengannya ketika berwudhu maka tidak ada satu tetespun air yang terjatuh
dari sela-sela jarinya, kecuali Allooh ciptakan darinya Malaikat yang
bertasbih kepada Allooh tujuh puluh kali dimana pahalanya untuknya
sampai dengan hari kiamat.”
Menurut Imaam Ibnul Jauzy رحمه الله dalam Kitab Al Ilal Al Mutanahiyyah, Hadits ini tidak Shohiih.
Berkata Imaam Syaukani رحمه الله dalam Nailul Authoor, Imaam Nawawy رحمه الله berkata dalam Ar Raudhoh bahwa doa ini tidak ada asalnya.
Dan berkata Imaam Ibnus Sholaah رحمه الله, tidak ada hadits Shohiih dalam masalah ini.
Berdo’a seperti itu bukan termasuk Sunnah, melainkan justru Bid’ah,
karena meladzimkan membaca do’a-do’a tertentu dalam setiap gerakan
Wudhu’ dimana hal ini tidak ada contohnya atau tuntunannya dari
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Yang termasuk Bid’ah juga adalah berdo’a: “Wa asmi’ni adzana Bilaal (Perdengarkanlah kepadaku Adzannya Bilaal).” dstnya
Dzikir-dzikir seperti ini adalah Palsu dan Dusta. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak pernah mengajarkan dzikir-dzikir yang demikian kepada ummatnya. Tidak ada landasan yang shohiih
tentangnya, maka para Ahlul Bid’ah yang menyebarkan Hadits-Hadits Palsu
tersebut hendaknya mereka takut terhadap ancaman Rosuulullooh صلى الله
عليه وسلم dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Shohabat Al Mughiiroh bin
Syu’bah رضي الله عنه sebagai berikut,
مَنْ حَدَّثَ عَنِّى بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ
Artinya:
“Barangsiapa meriwayatkan sebuah Hadits dariku, dilihat
ternyata hadits itu dusta, maka sesungguhnya ia termasuk salah satu dari
para pendusta.” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1)
Dan Hadits shohiih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya:
“Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka bersiaplah dengan tempat duduknya di Neraka.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 110 dan Imaam Muslim no: 4)
Atau dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Al Mughiroh bin Syu’bah رضي
الله عنه, ia berkata, “Aku mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم
bersabda,
إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ فَمَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya:
“Sesungguhnya, berdusta atas namaku tidaklah seperti berdusta atas nama orang lain, barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka bersiaplah dengan tempat duduknya di dalam api Neraka.” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 5)
Oleh karena itu, janganlah kalian wahai kaum muslimin membeli
buku-buku yang mengajarkan do’a-do’a diatas landasan Hadits-Hadits yang
Palsu (Maudhuu’) ataupun Lemah (Dho’iif).
Hindarilah, dan kalau kalian mampu maka ingkarilah kemunkaran dan
kebid’ahan tersebut, lalu sampaikan pada mereka kebenaran dan ajaklah
mereka untuk kembali kepada Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
4. Selanjutnya ada pula hal yang termasuk kekeliruan dalam ber-Wudhu’ ,yang dilakukan oleh sebagian kalangan yang menyatakan dirinya sebagai pengikut madzab Syaafi’iy, padahal Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله sendiri telah berkata bahwa: “Apabila Hadits itu Shohiih, maka itulah madzab-ku.”
Jadi Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله berlepas diri dari Hadits-Hadits yang Maudhuu’ ataupun Dho’iif.
Kekeliruan dalam ber-Wudhu’ tersebut adalah: mengusap hanya sebagian ubun-ubun kepala atau beberapa helai rambut dari kepalanya saja pada saat ber-Wudhu’. Hal yang seperti ini menurut Kitab As Sunan Wal Mubtada’aat adalah perkara Jahlun (kebodohan)
terhadap Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, karena Rosuulullooh
صلى الله عليه وسلم ketika ber-Wudhu’ memberikan tuntunan untuk mengusap
seluruh rambut kepala, dimulai dari awal tumbuhnya rambut di dahi, terus
kebelakang sampai ke tengkuk, lalu dikembalikan lagi arah usapannya ke
arah depan kepala (tempat tumbuhnya rambut di dahi) tersebut.
Perhatikanlah Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 579 sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الأَنْصَارِىِّ – وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ – قَالَ قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
Artinya:
“Diriwayatkan dari ‘Abdullooh bin Zaiid bin ‘Ashim al Anshoory رضي الله عنه , dan ia adalah Shohabat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Ia berkata, bahwa ia pernah disuruh (oleh seseorang),“Ber-Wudhu’ lah untuk kami seperti Wudhu’ Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.”
Ia kemudian meminta bejana berisi air. Lalu ia kucurkan pada
kedua tangannya. Lantas ia membasuhnya tiga kali. Kemudian ia memasukkan
kedua tangannya (kedalam bejana air) lalu mengeluarkannya. Lantas
berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidungnya dari satu telapak
tangan. Ia melakukan hal tersebut tiga kali. Kemudian ia memasukkan
kedua tangannya (kedalam bejana air), lalu ia mengeluarkannya dan
membasuh wajahnya tiga kali. Ia memasukkan tangannya lagi (kedalam
bejana air) dan mengeluarkannya kembali. Kemudian membasuh kedua
tangannya sampai siku, masing-masing dua kali. Setelah itu ia memasukkan
tangannya (kedalam bejana air) dan mengeluarkannya. Lalu, mengusap kepalanya dengan menggerakkan kedua tangannya dari depan ke belakang. Kemudian dia membasuh kedua kakinya sampai mata kaki, seraya berkata, “Demikianlah Wudhu’ Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم”.”
Mengusap seluruh kepala itulah yang semestinya diyakini dan diamalkan
oleh orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai pengikut Madzab
Syaafi’iy, karena Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله sendiri telah mengatakan
bahwa Madzab beliau adalah mengikuti Hadits-Hadits yang Shohiih dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Juga Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله berkata: “Semua masalah yang telah kukatakan tetapi bertentangan dengan Sunnah, maka aku ruju’ disaat hidupku dan setelah wafatku.” (Dinukil dari kitab Imaam Al Khatib رحمه الله yang berjudul “Al Faqih wal Mutafaqqih”)
5. Termasuk kekeliruan pula, dimana sebagian kaum muslimin mengatakan bahwa air bekas ber-Wudhu’ tidak boleh dipakai lagi, dengan istilah Al Ma’ul Musta’mal (air yang sudah pernah dipakai).
Yang demikian ini tidak benar, karena justru dalam Hadits yang Shohiih,
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mandi bersama ‘Aa’isyah رضي الله عنها
(istri beliau), dan keduanya menciduk air dalam satu bejana yang sama,
padahal keduanya dalam keadaan junub.
Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 755, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, ia berkata,
مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ
Artinya:
“Dahulu aku sendiri dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم (sering) mandi bersama dari satu bak, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.”
Bahkan ada Shohabat yang ber-Wudhu’ dengan air bekas Wudhu’-nya
Rosuululllooh صلى الله عليه وسلم. Kalau lah itu najis, tentu
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم akan melarangnya. Ternyata beliau صلى
الله عليه وسلم membiarkannya (taqriir) dan itu menjadi bagian dari Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم juga.
Perhatikanlah Hadits Riwayat Imaam Ibnu Huzaimah no: 108, bahwa
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ber-Wudhu’ dengan air lebihan bekas
dipakai Maimunah رضي الله عنها, dan Syaikh Al A’dzoomy mengatakan bahwa
sanad Hadits ini sesuai dengan syarat Muslim.
ابن عباس : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يتوضأ بفضل ميمونةقال الأعظمي : إسناده على شرط مسلم
Oleh karena itu, tidak perlu ragu bila kita ber-Wudhu’ lalu beradu
tangan dengan orang lain yang sedang ber-Wudhu’ dekat kita dan
sejenisnya. Boleh saja. Di zaman modern seperti sekarang pun, kita tetap
diajarkan untuk memakai air secara irit, hemat.
6. Hadits-Hadits yang Lemah dan Palsu berkaitan dengan perkara Wudhu’, adalah sebagai berikut:
a) Hadits Lemah (Dho’iif) :
“Wahai Abu Hurairoh, apabila engkau ber-Wudhu’, maka ucapkanlah
‘Bismillah wal Hamdulillaah’. Kalau engkau memeliharanya, kemudian
engkau tidak beristirahat, maka itu akan memberikan pahala padamu,
dimana akan diberi pahala kebajikan sampai dengan batalnya Wudhu’-mu.”
Hadits ini adalah Munkar, karena derajatnya Sangat Lemah (Dho’iif), sehingga tidak bisa dijadikan Hujjah.
b) Hadits Palsu (Maudhuu’) sebagaimana telah dijelaskan diatas:
Dari Anas berkata, “Aku masuk pada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم,
sedang dihadapannya terdapat bejana air, lalu dia berkata padaku, ‘Ya Anas, mendekatlah padaku. Aku ajari kamu kadar berwudhu’ lalu aku mendekat padanya dan ketika beliau صلى الله عليه وسلم membasuh kedua tangannya, beliau صلى الله عليه وسلم berkata, “Bismillah, wal Hamdulillaah wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah (Dengan nama Allooh dan segala puji bagi Allooh, tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allooh).”
Ketika beristinja’, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa ,“Ya Allooh, lindungilah kemaluanku, mudahkanlah urusanku.”
Dan ketika beliau صلى الله عليه وسلم berkumur dan memasukkan air ke hidung, berdoa, “Alloohumma laqqini hujjati wa laa tuharrimni raihatal jannah (Ya Allooh, ajari padaku hujjahmu, dan jangan Engkau haramkan aku dari bau surga).”
Ketika membasuh wajahnya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Alloohumma bayyidh wajhii yauma tabyadhdhu wujuuh (Ya Allooh, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah diputihkan).”
Ketika membasuh dua sikunya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, berikanlah padaku kitabku dengan tangan kananku.”
Ketika mengusap kepalanya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, selimutilah kami dengan kasih sayang-Mu dan jauhkanlah kami dari adzab-Mu.”
Ketika membasuh kedua kakinya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, kukuhkan kakiku pada hari kaki-kaki terpeleset.”
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم berkata, “Demi yang mengutusku
dengan kebenaran, wahai Anas, tidak ada seorang hamba yang berdoa
dengannya ketika berwudhu maka tidak ada satu tetespun air yang terjatuh
dari sela-sela jarinya, kecuali Allooh ciptakan darinya Malaikat yang
bertasbih kepada Allooh tujuh puluh kali dimana pahalanya untuknya
sampai dengan hari kiamat.”
Didalam periwayat Hadits ini, ada yang bernama ‘Ubadah bin Suhaib, dan orang tersebut adalah tertuduh sebagai Pemalsu Hadits.
Imaam Al Bukhoory, Imaam An Nasaa’i رحمهم الله berkata bahwa orang
tersebut ditinggalkan oleh para perawi Hadits. Dan Imaam An Nawaawy رحمه
الله mengatakan bahwa Hadits tersebut adalah tidak ada asalnya, maka
jelaslah bahwa itu adalah Hadits Palsu (Maudhuu’).
c) Hadits Palsu yang mengatakan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Ya Allooh, jadikanlah siwak (sikat gigi)-ku ini bagian daripada ridha-Mu terhadapku.”
d) Hadits Palsu yang mengatakan bahwa Sholat dengan ber-siwak itu lebih baik daripada 70 kali Sholat.
Hadits ini Palsu, karena kalau ada orang yang
meyakini bahwa Sholat dengan bersiwak lalu Sholat-nya itu menjadi lebih
baik daripada 70 kali Sholat, maka bisa saja ia memiliki pemahaman yang
keliru bahwa Sholat saja sekali dengan bersiwak, maka itu cukup untuk
menggantikan 70 kali sholat berikutnya, sehingga tidak sholat 70 kali
pun tidak mengapa asal sudah sholat sekali dengan bersiwak. Ini adalah
pemahaman yang sesat.
Jadi sebetulnya keyakinan terhadap Hadits Palsu tersebut mempunyai
dampak negatif yang sangat besar, karena orang bisa menjadi salah dan
keliru dalam memahaminya. Disatu sisi, mereka bisa menjadi berlebihan
didalam memahami perkara bersiwak, dan disisi lain mereka bisa
menganggap enteng perkara Sholat. Oleh karena itu Imaam Ibnu Ma’iin رحمه الله, beliau adalah seorang Ahli Hadiits yang mengkritisi Hadits-Hadits dan merupakan salah seorang ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang sangat dihormati dikalangan para ‘Ulama Ahli Hadits, menyatakan bahwa, “Hadits yang mengatakan bahwa Sholat dengan bersiwak itu lebih baik dari 70 kali Sholat adalah Baathil.”
Padahal Hadits-Hadits yang Shohiih berkenaan dengan masalah Siwak adalah sebagai berikut:
Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 612, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ – وَفِى حَدِيثِ زُهَيْرٍ عَلَى أُمَّتِى – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
Artinya:
“Kalaulah sekiranya aku tidak (khawatir) memberatkan ummatku, niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap kali akan sholat.”
Dan Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 613, dari Shohabat Al Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya رضي الله عنهما, ia berkata,
سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِ
Artinya:
“Aku bertanya kepada ‘Aa’isyah رضي الله عنها, “Perbuatan apa yang Nabi صلى الله عليه وسلم lakukan apabila hendak masuk rumahnya?”
Jawab ‘Aa’isyah رضي الله عنها, “Bersiwak.”
Juga Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 245 dan Imaam Muslim no: 616, dari Shohabat Hudzaifah رضي الله عنه. Beliau berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
Artinya:
“Adalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم apabila bangun (malam) hendak sholat tahajjud, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.”
7. Termasuk kekeliruan atau Bid’ah bila seseorang meyakini terhadap Hadits Palsu seperti, “Wudhu’ diatas Wudhu’ adalah Cahaya diatas Cahaya.”
Kata Imaam Al ‘Irooqi رحمه الله, salah seorang ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah dari Madzab Syaafi’iy, beliau رحمه الله berkata, “Aku tidak pernah menemukan Hadits seperti itu.”
Al Imaam Al ‘Irooqi رحمه الله adalah termasuk ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang menulis Kitab berkenaan dengan ‘Ilmu Mushtalahul Hadiits, dan beliau adalah ‘Ulama Ahli Hadiits yang telah men-takhrij Kitab ‘Ihya ‘Uluumuddiin yang 4 jilid tersebut, dan Imaam Al ‘Irooqi رحمه الله mengatakan bahwa dari sekian persen Hadits-Hadits yang dipakai oleh Imaam Al Ghodzaali yang terbanyak adalah Hadits Dho’iif (Lemah) dan Hadits Maudhuu’(Palsu). Oleh karena itu, apabila kaum muslimin masih awam terhadap ‘Ilmu Hadits, hendaknya bila ia membaca Kitab ‘Ihya ‘Uluumuddiin maka carilah Kitab ‘Ihya ‘Uluumuddiin yang telah di-takhrij hadits-haditsnya
(telah dikritisi oleh para ‘Ulama Ahlul Hadiits). Itu yang lebih
selamat, agar ia tidak terjatuh dalam beramal dan berkeyakinan dengan
apa-apa yang tergolong kedalam Hadits Lemah dan Hadits Palsu, karena
keawamannya terhadap ‘Ilmu Hadits.
8. Hadits Palsu yang mengatakan, “Sela-selailah
jari-jemarimu bila kalian ber-Wudhu’. Jika kalian lakukan hal itu, maka
kalian tidak akan tersentuh api neraka kelak di hari Kiamat.”
Hadits tersebut, maknanya bisa kita terima, namun Riwayat Hadits tersebut adalah Palsu (Maudhuu’). Hadits tersebut sangat Waahin (sangat jatuh) dan tidak perlu didengar, karena tidak berasal dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
9. Hadits Palsu yang mengatakan bahwa, “Barangsiapa
yang membaca “Innaa anzalnaahu fii lailatil qadr” (Surat Al Qadr)
ketika selesai ber-Wudhu’, satu kali saja, maka orang tersebut akan
dicatat sebagai orang yang benar seperti Abu Bakar As Siddiq .
Barangsiapa yang membacanya dua kali, maka orang tersebut termasuk
golongan orang yang mati syahid. Barangsiapa yang membacanya tiga kali,
maka di hari Kiamat ia akan dibangkitkan termasuk kelompok para Nabi.”
Hadits Palsu tersebut dijelaskan oleh Imaam Ad Dailamy رحمه الله didalam Kitabnya yang membahas tentang Hadits-Hadits Lemah dan Palsu.
Ketahuilah, bahwa Hadits-Hadits yang dibahas oleh Imaam Ad Dailamy, Imaam Abu Asy Syaikh dan Imaam Ibnul Jauzy رحمهم الله adalah sangat rentan palsunya, karena ketiga ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah tersebut adalah ‘Ulama yang spesialisasinya adalah menjabarkan Hadits-Hadits Palsu (Maudhuu’) dan Lemah (Dho’iif).
Seperti Imaam Ibnul Jauzi رحمه الله, beliau menulis 3 jilid Kitab, yang
seluruh Hadits yang ada didalam Kitabnya itu adalah Palsu. Oleh karena
itu berhati-hatilah, apabila ada suatu Hadits yang telah dibahas didalam
Kitab-Kitab Imaam Ad Dailamy, Imaam Abu Asy Syaikh dan Imaam Ibnul
Jauzy رحمهم الله.
Sebagaimana dikatakan oleh Al Imaam Jalaaluddin As Suyuuthi رحمهم الله, seorang ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah dari Madzab Syaafi’iy, beliau رحمهم الله menjelaskan bahwa didalam sanadnya ada orang yang bernama Abu ‘Ubaidah dan orang tersebut adalah Majhuul (tidak diketahui atau tidak dikenal orang). Padahal setiap Perawi Hadiits itu dikenal oleh para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah, dan Kitab yang membahasnya adalah khusus, ‘ilmunya khusus, yakni disebut ‘Ilmur Rijaal Al Hadiits (‘Ilmu
tentang Perawi Hadiits). Mereka yang mengaku sebagai Perawi Hadiits
akan terdeteksi, siapa yang meriwayatkan kepada siapa, haditsnya apa
saja, kapan diriwayatkannya, semua akan terdeteksi dan diketahui (bahkan
lebih canggih dibandingkan komputer).
Masalah Mandi Wajib
Sebelum menjelaskan tentang perkara-perkara apa saja yang tergolong
Bid’ah dalam masalah Mandi Wajib, maka kita mulai terlebih dahulu dengan
menjelaskan secara ringkas Hadits Shohiih tentang Mandi Wajib
yang sesuai dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Mandi Wajib
sesuai dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم secara lebih
detailnya insya Allooh akan dibahas dalam kajian tersendiri di lain kesempatan.
Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 744, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدِ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Artinya:
“Adalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم apabila mandi janabah memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke atas tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya kemudian ber-Wudhu’, sebagaimana Wudhu’-nya untuk sholat, kemudian mengambil
air (dengan tangannya), lalu memasukkan jari-jari tangannya ke pangkal
rambut hingga apabila ia melihat sudah tersentuh air semua pangkal
rambutnya, ia menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali siraman dengan kedua telapak tangannya, kemudian menyiramkan air ke sekujur tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.”
Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 273, dari Maimunah رضي الله عنها, ia berkata,
وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا لِجَنَابَةٍ فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوْ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ قَالَتْ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ
Artinya:
“Aku pernah menuangkan air untuk Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم untuk dipakai mandi janabah (dan aku menabirinya). Beliau صلى الله عليه وسلم lalu
membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air
(dengan tangan kanannya) atas tangan kirinya, lalu beliau صلى الله عليه وسلم membasuh kemaluan dan apa-apa yang ada disekitarnya yang terkena kotoran. Beliau صلى الله عليه وسلم lalu menggosok-gosokkan tangannya ke atas tanah (atau ke dinding) dua atau tiga
kali (kemudian mencucinya), lalu berkumur-kumur, menghirup air ke
hidungnya, membasuh wajah dan kedua tangannya, dan membasuh kepalanya
tiga kali, kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, lalu berdehem dan mencuci kedua kakinya. Lalu aku bawakan kain, tetapi beliau صلى الله عليه وسلم tidak menolaknya, kemudian beliau صلى الله عليه وسلم keringkan dengan tangannya.”
Juga Hadits Shohiih yang diriwayatkan oleh Imaam Muslim no: 770, dari Ummu Salamah رضي الله عنها, ia berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
Artinya:
“Aku pernah bertanya, “Ya Rosuulullooh, sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang mengikat kuat rambut kepalaku, lalu apakah aku harus membukanya untuk mandi janabat?”
Jawab beliau صلى الله عليه وسلم, “Tidak
(harus), cukup bagimu menuangkan (air) diatas kepalamu tiga kali
tuangan, kemudian engkau siramkan air keatas tubuhmu, dengan demikian
kamu menjadi suci.
Bid’ah didalam Masalah Mandi Wajib
Kekeliruan (Bid’ah) yang harus kita ketahui berkenaan dengan masalah Mandi Junub adalah sebagai berikut:
1. Melafadzkan niat dengan mulut adalah termasuk Bid’ah.
Karena Niat itu adalah tempatnya didalam hati, bukan untuk dilafadzkan dengan mulut.
2. Merupakan suatu Bid’ah menganggap najis air bekas dipakai untuk mandi junub
Yang benar adalah bahwa air yang dipakai untuk ber-Wudhu’ ataupun mandi junub itu adalah tidak najis.
Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 755, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, ia berkata,
مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ
Artinya:
“Dahulu aku sendiri dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم (sering) mandi bersama dari satu bak, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.”
3. Merupakan suatu Bid’ah menganggap bahwa orang yang masih junub dan tidak mandi junub akan mendapat kutukan
Hal ini tidak benar, karena tidak ada hadits shohiih yang menyatakan seperti itu.
4. Merupakan suatu Bid’ah bila menganggap bahwa wanita yang junub itu hendaknya menggunakan ‘Ajin (adonan)
Walaupun di Indonesia ‘Ajin ini tidak begitu dikenal, meskipun demikian perlu diketahui bahwa tidak ada hadits shohiih yang dapat digunakan sebagai landasan terhadap anggapan yang seperti itu.
5. Merupakan suatu Bid’ah bila menganggap
bahwa bagi wanita yang sedang junub atau haid, rambutnya tidak boleh
jatuh. Kalau jatuh, maka rambutnya harus ikut serta dimandikan junub
Perkara ini sama sekali tidak ada landasan yang shohiih tentangnya. Oleh karena itu, janganlah dipercayai dan jangan pula diamalkan.
Masalah Adzan
Sunnahnya didalam masalah Adzan adalah sebagaimana dijelaskan dalam beberapa Hadits berikut ini:
Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 611 dan
Imaam Muslim no: 874, dari Shohabat Abu Saa’id رضي الله عنه, bahwa Nabi
صلى الله عليه وسلم bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
Artinya:
“Apabila kamu mendengar panggilan (adzan). Maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin!”
Dan dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 876, dari Shohabat Umar bin Khoththoob رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,
إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. فَقَالَ أَحَدُكُمُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. ثُمَّ قَالَ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ. قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ. قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ.قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
Artinya:
“Apabila muadzin mengucapkan “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar”, lalu seorang diantara kamu mengucapkan (juga) “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar”.
Kemudian muadzin mengucapkan “Asyhadu allaa Ilaaha Illallooh”, ia mengucapkan (juga) “Asyhadu allaa Ilaaha Illallooh”.
Kemudian muadzin mengucapkan “Asyhadu anna Muhammadur Rosuulullooh”, ia mengucapkan (juga) “Asyhadu anna Muhammadur Rosuulullooh”.
Kemudian muadzin mengucapkan “Hayya ‘alas sholaah”, maka ia mengucapkan “Laa haulaa walaa quwwata illaa billaah (tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allooh)”.
Kemudian muadzin mengucapkan “Hayya alal falaah”, ia mengucapkan “Laa haulaa walaa quwwata illaa billaah”.
Kemudian muadzin mengucapkan “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar”, ia mengucapkan (juga) “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar”.
Kemudian muadzin mengucapkan “Laa Ilaaha Illallooh”, ia mengucapkan (juga) “Laa Ilaaha Illallooh” dari lubuk hatinya, maka pasti ia masuk surga.”
Juga dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 875, dari Shohabat ‘Abdullooh bin ‘Amr رضي الله عنه, bahwa ia mendengar Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
Artinya:
“Apabila kamu mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya. Kemudian bersholawatlah kepadaku, karena barangsiapa yang bersholawat sekali kepadaku, maka Allooh membalasnya sepuluh kali kepadanya, kemudian mintalah kepada Allooh untukku wasilah,
karena sungguh ia adalah kedudukan yang tinggi di surga yang tidak
patut (diraih) kecuali oleh seorang hamba dari kalangan hamba-hamba
Allooh. Dan aku berharap akulah orangnya. Maka barangsiapa yang memohon
wasilah kepada Allooh untukku, niscaya ia berhak mendapatkan syafa’at.”
Lalu dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 614 , dari Shohabat Jaabir رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,
مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya:
“Barangsiapa yang ketika (usai) mendengar panggilan (adzan) mengucapkan, “Alloohumma
Robba haadziihid da’watit tammah, washsholaatil qoo-imah aati
Muhammadanil wasiilata wal fadhiilah wab’atshu maqomam mahmudanil ladzii
wa adtah” (Ya Allooh, Robb Pemilik panggilan yang sempurna dan
sholat yang akan dilaksanakan ini, berikanlah kepada Muhammad wasilah
dan keutamaan, dan bangkitkanlah beliau pada kedudukan yang terpuji yang
Engkau janjikan padanya). Maka ia berhak mendapatkan syafa’atku pada
hari Kiamat.”
Dan dianjurkan bagi setiap muslim untuk memperbanyak do’a antara adzan dengan iqomah, karena do’a pada waktu itu mustajab (terkabul).
Dari Anas bin Maalik رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم bersabda:
الدعوة بين الأذان والإقامة لا ترد فادعوا
Artinya:
“Tidak ditolak doa (yang dipanjatkan) antara adzan dan iqomah.”
(Hadits Riwayat Imaam Ibnu Huzaimah no: 427, dalam Shohiih-nya yang
menurut Syaikh Al A’dzhomii berkata bahwa Sanadnya Hadits ini Shohiih).
Bid’ah Berkaitan dengan Masalah Adzan
Ada beberapa Bid’ah berkenaan dengan masalah Adzan:
1. Merupakan perkara Bid’ah menambahkan kata “Sayyidinaa” atau “Habiibina” pada kalimat “Asyhadu anna Muhammadur Rosuulullooh”.
Penambahan kata demikian adalah tidak ada contoh dan tuntunannya dari Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم.
2. Merupakan perkara Bid’ah mengumandangkan adzan dengan melagukannya sambil meliuk-liukkan suara
Adzan itu dikumandangkan adalah agar kaum muslimin mendapatkan seruan
bahwa ia dipanggil untuk sholat. Bila adzannya dikumandangkan dengan
lagu yang sederhana, maka itu adalah Jaiz (Boleh). Tetapi bila
adzannya dikumandangkan dengan lagu sambil meliuk-liukkan suara kesana
kemari, maka itu adalah termasuk Bid’ah. Dan jangan menanyakan bagaimana
dengan adzannya di Mekkah dan Madinah, karena bukan berarti adzan yang
disana itu menjadi suatu daliil.
Para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah dan para Masyaikh di
Madinah pun sudah menjelaskan didalam majlis-majlis ta’lim mereka,
sesuai dengan kemampuan mereka, bahwa adzan dengan cara meliuk-liukkan
suara itu tidak boleh. Sebagaimana dijelaskan oleh para Masyaikh,
maka Adzan mad yang terpanjang adalah 9 sampai 12 saja. Tidak boleh
lebih dari itu. Adzan yang Sunnah adalah Adzan yang memanggil kaum
muslimin untuk sholat, bukan adzan yang dilagukan secara
berlebih-lebihan.
Dan juga merupakan suatu kekeliruan adalah ketika kaum muslimin
mendengar suara Adzan, mereka tidak menghiraukannya. Mereka tetap asyik
dengan kegiatannya. Padahal seharusnya kaum muslimin yang mendengar
seruan Adzan, segera menghentikan kegiatannya dan bergegas ke masjid
(terutama yang laki-laki) untuk menunaikan sholat berjama’ah.
3. Merupakan perkara Bid’ah memberikan tambahan kalimat “Addarajaatarrofii’ah”, ketika berdo’a setelah Adzan.
Menambah-nambah sesuatu dan mengurang-ngurangi sesuatu dalam urusan dien adalah Bid’ah. Oleh karena itu penambahan kata “Addarajaatarrofii’ah” yang dilakukan di TV-TV atau Radio-Radio adalah perkara yang menyalahi Sunnah.
Imaam Al Qorri dalam Kitab Mirqoot As Su’uud mengatakan, “Adapun tambahan lafadz Addarajaatarrofii’ah yang terkenal pada mulut-mulut kaum muslimin itu, dikatakan oleh Imaam Al Bukhoory رحمه الله: “Aku tidak pernah menemukan riwayat itu”.”
Kalau yang mengatakannya Imaam Al Bukhoory رحمه الله, maka tidak
diragukan lagi, dan bukan merupakan perkara yang sepele; karena beliau
رحمه الله adalah Amiirul Mu’miniina Fil Hadiits.
Sehingga bila Imaam Al Bukhoory telah menyatakan bahwa beliau tidak
pernah menemukan riwayat yang seperti itu, maka berarti penambahan kata “Addarajaatarrofii’ah” didalam do’a setelah Adzan itu adalah Palsu dan Baathil.
4. Merupakan perkara Bid’ah memberikan penambahan kalimat “Innaka laa tukhliful mii’aad” pada do’a sesudah Adzan.
Penambahan kalimat tersebut yang dilakukan oleh para Ahlul Bid’ah adalah bagian dari sikap Jaahil
mereka terhadap dien ini. Karena menambah-nambah suatu kalimat yang
tidak ada contoh dan tuntunannya dari Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم,
adalah merupakan Bid’ah dan Bid’ah itu adalah dholaalah (sesat).
5. Merupakan perkara Bid’ah bahwa orang yang selesai mengumandangkan Adzan, lalu ia meniupkan dua ibu jarinya, dstnya
Tidak ada ajaran demikian dari Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم.
6. Merupakan perkara Bid’ah mengumandangkan
Adzan didalam suatu masjid, dengan dilakukan oleh 2 atau 7 orang
sekaligus bersama-sama seperti suatu koor
Tidak ada ajaran demikian dari Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم.
7. Merupakan perkara Bid’ah yakni sebelum
mengumandangkan Adzan, mereka (para Ahlul Bid’ah) mengumandangkan
terlebih dahulu Sholawatan, bacaan Al Qur’an, do’a bangun tidur (“Alhamdulillaahil ladzii ahyaanaa ba’damaa amaatanaa wa ilaihin nusyuur”) dll, ataupun sya’ir-sya’ir dari kalangan Sufi seperti “Robbi
lastu lil firdausi ahlaa walaa aqwa ‘alaa naaril jahiimi. Fahablii
taubatan waghfir dzunuubii, fa innaka ghoofirudz dzanbil ‘adziimi” dsbnya; yang dilakukan dengan menggunakan mikrofon atau pengeras suara.
Apalagi dengan menyetel kaset pengajian keras-keras sebelum Adzan
Shubuh, yang justru mengganggu kekhusyu’an orang-orang yang sedang
melaksanakan sholat Tahajjud ataupun Sholat Witir. Semua itu merupakan
Bid’ah, sama sekali tidak ada tuntunan dan ajarannya dari Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم.
Hal ini telah dibahas panjang lebar dalam kajian lalu tentang “Etika Berdo’a kepada Allooh سبحانه وتعالى (‘Aadaabud Du’a)” dan “Etika Berdzikir kepada Allooh سبحانه وتعالى (‘Aadab Dzikri)”.
8. Merupakan Perkara Bid’ah, memberikan ketentuan dimana Adzan Sholat Jum’at itu harus dilakukan didepan Khotib
Tidak ada ajaran demikian dari Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم.
9. Merupakan Perkara Bid’ah, memberikan ketentuan adanya serah terima jabatan atau tongkat dari Muadzin kepada Khotib
Tidak ada ajaran demikian dari Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم.
10. Merupakan Perkara Bid’ah meladzimkan pembacaan Hadits yang melarang Jamaa’ah Jum’at berbicara disaat khutbah dilaksanakan
Hadits yang melarang jamaa’ah Jum’at berbicara dikala khutbah sedang dilaksanakan adalah:
عن أَبَي هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya:
Dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم bersabda, “Jika
kamu katakan pada temanmu pada hari Jum’at Perhatikanlah, sedang Imaam
dalam keadaan khutbah, maka kamu telah berbuat lalai (Idzaa kulta lishoohibika yaumal jumu’ati wal imaamu yakhtubu faqod laghout).”
(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 634 dan Imaam Muslim no: 2002, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه)
Membaca Hadits tersebut sekedar sebagai suatu pengajaran, diucapkannya sesekali atau dua kali saja adalah Jaiz (boleh). Tetapi menjadikannya rutin untuk dibaca setiap kali sholat atau khutbah Jum’at adalah merupakan Bid’ah
dan tidak boleh dilakukan. Kalau itu merupakan suatu pengajaran bagi
ummat, maka bahaslah di majlis-majlis Ta’lim, diluar waktu sholat
Jum’at.
Demikianlah berbagai perkara Bid’ah yang berhubungan dengan masalah
Wudhu’, Mandi Wajib dan Adzan. Hendaknya kaum muslimin menjauhi dan
meninggalkan perkara-perkara Bid’ah tersebut dan kembalikanlah segalanya
kepada Sunnah Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم.
TANYA JAWAB
Pertanyaan:
1. Mengenai Sholat Sunnah Wudhu’, apakah memang ada haditsnya,
karena ada yang berpendapat bahwa tidak ada Sholat Sunnah Wudhu’,
seperti misalnya Imaam Ghodzali?
2. Mengenai Iqomat, berapa jarak waktu antara Adzan dan Iqomat
yang biasa dilakukan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. dan bagaimana
cara melakukan Iqomat tersebut, apakah cukup dengan diucapkan biasa,
ataukah harus dengan suara keras seperti suara Adzan?
Jawaban:
1. Tentang Sholat Sunnah Wudhu’, saya tekankan sekali lagi bahwa tidak perlu terpaku dengan penamaan Sholat Sunnah Wudhu’.
Hadits yang meriwayatkan kepada kita tentang adanya sholat 2 roka’at setelah ber-Wudhu’, riwayatnya Shohiihah, yakni:
Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 159 dan Imaam
Muslim no: 561, dari Shohabat ‘Utsman bin Affan رضي الله عنه, beliau
berkata, “Aku pernah melihat Nabiصلى الله عليه وسلم ber-Wudhu’ seperti
Wudhu’ku ini, seraya bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya:
“Barangsiapa yang ber-Wudhu’ seperti Wudhu’ku ini, kemudian berdiri lalu ruku’ dua roka’at dengan ikhlas dn khusyu’, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.”
Dan juga Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory:1149 dan
Imaam Muslim no: 6478, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa
Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepada Bilal رضي الله عنه usai sholat
Shubuh,
يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ
Artinya:
“Ya Bilal, beritahukan kepadaku suatu amalan yang paling memberi
harapan yang engkau kerjakan dalam Islam, karena sesungguhnya aku
mendengar suara kedua alas kakimu di hadapanku di surga?”
Jawab Bilal رضي الله عنه, “Tidak ada amalan yang lebih
kuharapkan (kecuali) bahwa setiap kali aku selesai bersuci baik pada
waktu malam ataupun siang, pasti aku selalu sholat seberapa kemampuanku
untuk sholat.”
Tentang sholatnya itu akan disebut sebagai apa; apakah sebagai Sholat
Sunnah Wudhu’ atau Sholat Sunnah Selesai Wudhu’, tidak perlu terpaku
pada penamaan tersebut karena pada dasarnya hanyalah dijelaskan pada
Hadits-Hadits diatas adanya sholat setelah melakukan Wudhu’. Dan itu
tidak terpaku pada waktu sholat.
Kapan saja kita ber-Wudhu’, boleh kita lakukan Sholat Sunnah itu, selama berada dalam waktu-waktu yang dibolehkan untuk sholat.
2. Tentang Iqomat, bagi pihak yang mengelola Masjid hendaknya
mempunyai kebijakan tentang rentang waktu yang cukup antara Adzan dan
Iqomat, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi jamaa’ah
bersiap-siap sholat. Tentang rentang waktu itu memang tidak didapati
batasan jelasnya, hanya saja kebijakan pihak masjid adalah untuk
memperoleh faidah sebagaimana disebutkan diatas.
Contohnya: apabila waktu sholat Shubuh, karena waktu sholat agak
lapang (panjang), maka Iqomat boleh agak dilambatkan, misalnya diberi
waktu 15 menit sesudah Adzan dikumandangkan. Waktu Dzuhur juga termasuk
waktu yang lapang, apabila dalam suasana yang memungkinkan orang itu
baru saja datang dari kerja atau dalam suasana udara yang panas,
sehingga sunnahnya boleh agak diundurkan.
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,
إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
Artinya:
“Apabila kalian merasakan sangat panas, maka hendaknya dinginkan
dulu dari menunaikan sholat sebab sangat panas itu adalah bagian dari
hembusan jahannam.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no : 533, dari ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه)
Berarti ada tenggang waktu untuk Dzuhur. Demikian pula untuk waktu
‘Ashar juga agak lapang. Maka katakanlah sekitar 15 menit-an antara
waktu Adzan dan Iqomat untuk sholat Shubuh, Dzuhur, ‘Ashar dan Isya’,
guna memberikan keleluasaan bagi jamaa’ah untuk bersiap-siap sholat.
Sementara untuk waktu Sholat Maghrib, karena waktu Maghrib itu sempit,
maka sebentar saja rentang waktu antara Adzan dan Iqomatnya, katakanlah
sekitar 5 menit.
Dan adanya rentang waktu yang cukup antara Adzan dan Iqomat itu juga
untuk memberikan waktu bagi orang yang ingin melaksanakan Sholat Sunnah
antara Adzan dan Iqomat, sebagaimana daliilnya dijelaskan dalam Hadits
Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ
Artinya:
“Antara dua adzan ada sholat (3X), bagi yang mau.”
(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 624 dan Imaam Muslim no: 1977, dari ‘Abdullooh bin Mughoffal Al Muzany رضي الله عنه)
Maksudnya antara Adzan dan Iqomat ada sholat Sunnah. Tidak perlu menyatakan itu dengan nama sholat sunnah Qobliyah ‘Ashar ataukah sholat sunnah Qobliyah Maghrib dan yang semisalnya, karena penamaan-penamaan sholat sunnah itu datangnya pada generasi-generasi belakangan, bukan dari zaman Shohabat Rosuululloohصلى الله عليه وسلم . Karena penjelasan didalam Hadits hanyalah ada
sholat sunnah antara dua adzan (yakni Adzan dan Iqomat). Jadi niatnya
adalah sholat sunnah antara dua Adzan.
Demikian pula penamaan sholat Tahiyyatul Masjid. Yang menamakan sholat Tahiyyatul Masjid
itu bukanlah dilakukan pada zaman Shohabat Rosuululloohصلى الله عليه وسلم, melainkan pada generasi-generasi belakangan, setelah kaum muslimin
bertanya: “Itu namanya sholat apa?”, maka supaya mudah disebutlah sebagai Sholat Tahiyyatul Masjid.
Kembali kepada bahasan kita tadi. Adapun, tentang kerasnya suara Iqomat, tidak perlu sampai keluar masjid, cukup terdengar didalam masjid saja.
Mikrofon barulah digunakan apabila jamaa’ah sangat banyak jumlahnya,
sehingga dikuatirkan orang yang berdiri di shaf paling belakang ataupun
orang yang masih berada diluar masjid berkemungkinan tidak mendengar
suara Iqomat tersebut. Bila jamaa’ahnya sedikit, maka tidak perlu
menggunakan mikrofon untuk Iqomat, karena Iqomat itu fungsinya adalah untuk menyatakan siapnya mulai melakukan sholat bagi orang-orang yang telah hadir di masjid.
Berbeda dengan Adzan, yang menggunakan pengeras suara atau
mikrofon, karena fungsinya adalah untuk memanggil kaum muslimin dari
pekerjaan mereka ataupun rumah-rumah mereka supaya mereka datang ke masjid untuk sholat berjaama’ah.
Pertanyaan:
Ketika zaman Nabi Muhammad Rosuululloohصلى الله عليه وسلم, Wudhu’nya
itu dengan air di kulah (kolam), sekarang dengan kran. Apakah itu
termasuk Bid’ah?
Jawaban:
Tidak, karena kran air itu urusan teknologi, urusan duniawi. Bid’ah yang dilarang itu adalah yang ada didalam perkara dien. Penjelasan tentang masalah ini telah dibahas secara panjang lebar pada kajian tentang “Jenis dan Macam Bid’ah”.
Pertanyaan:
1. Apakah benar Adzan Shubuh itu harus dengan tambahan “Ashsholaatu Khoirum minannaum”?
2. Apakah ketika selesai Adzan, lalu Muadzin juga berdo’a dan yang mendengarkan juga berdo’a?
Jawaban:
1. Sebenarnya adalah merupakan Sunnah (kalau kita ingin melaksanakan sunnah ini) adanya 2 kali Adzan, yakni sebelum (menjelang Shubuh) dan pada saat Shubuh. Adzan yang pertama disebut Adzan Bilal dan Adzan kedua disebut Adzan Ibnu Ummi Maktum.
Adzan Bilal adalah Adzan pertama, waktunya katakanlah sekitar pukul 3 atau 4 WIB, tujuannya adalah untuk membangunkan kaum muslimin dan mengingatkan bagi yang ingin sholat Tahajjud, oleh karena itu lafadznya adalah “Ashsholaatu khoirum minannaum” (Sholat itu lebih baik daripada tidur). Maksudnya Sholat Tahajjud itu lebih baik daripada tidur.
Dalilnya adalah sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits Shohiih oleh Imaam An Nasaa’i no: 633 :
عن أبي محذورة قال : لما خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم … حي على الصلاة حي على الصلاة حي على الفلاح حي على الفلاح الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم في الأولى من الصبح
Artinya:
“Dari Shohabat Abu Mahdzuuroh رضي الله عنه, berkata, “Nabi صلى الله عليه وسلم pernah mengajariku adzan yang didalamnya ada ucapan “Hayya ‘alal falaah, hayya ‘alaal falaah, ashsholaatu khoirum minannaum, ashsholaatu khoirum minannaum”, pada adzan shubuh pertama, “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar, Laa Ilaaha Illallooh”.”
Juga dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 623 dan Imaam
Muslim no: 2588, dari Shohabat Ibnu ‘Umar رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى
الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Bilal biasa adzan di waktu malam, maka hendaklah kamu makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”
Nabi صلى الله عليه وسلم sudah menerangkan hikmah diadakannya dua kali
adzan, yakni menjelang shubuh dan pada waktu shubuh itu dalam sabdanya:
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ قَالَ يُنَادِي لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ وَلَيْسَ الْفَجْرُ
Artinya:
“Janganlah sekali-kali adzan Bilal mencegah
salah seorang diantara kamu dari sahurnya, karena sesungguhnya ia
memberitahu (atau ia berseru) di waktu malam agar orang yang biasa
bangun malam diantara kamu kembali pulang (ke rumahnya) dan untuk membangunkan orang yang sedang tidur nyenyak diantara kamu, dan bukan fajar (bukan adzan shubuh).” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no:7247 dan Imaam Muslim, dari Shohabat Ibnu Mas’uud رضي الله عنه)
Sedangkan pada Adzan Ibnu Ummi Maktum atau Adzan Kedua adalah tidak ada lagi lafadz : “Ashsholaatu khoirum minannaum”.
Karena pada saat Adzan Kedua yakni Adzan untuk mengingatkan orang
Sholat Shubuh, maka kaum muslimin itu seharusnya sudah bangun, jadi
tidak perlu lagi mendapat peringatan bahwa “Sholat itu lebih baik
daripada tidur”.
Namun, pelaksanaan Sunnah adanya Adzan dua kali ini perlu disesuaikan
di masyarakat kita terlebih dahulu. Sudah kondusif atau belum untuk
mereka? Sebab, bagi yang belum terbiasa mendengar adanya Adzan dua kali,
ia malah akan kaget dan terheran-heran, kenapa pukul 3 atau 4 WIB sudah
dikumandangkan Adzan? Padahal Adzan Pertama tersebut fungsinya adalah
untuk membangunkan orang yang ingin sholat Tahajjud.
Oleh karena itu, apabila ingin melaksanakan Sunnah ini, hendaknya
memberikan penjelasan dulu kepada masyarakat luas tentang Sunnah ini,
agar masyarakat tidak bingung.
2. Berdo’a sesudah Adzan memang disunnahkan bagi Mu’adzin dan bagi
yang mendengarnya. Hanya saja, Mu’adzin tidak perlu membaca do’a
tersebut keras-keras dengan menggunakan speaker, cukup untuk dirinya sendiri saja. Karena yang hendaknya dikumandangkan dengan suara keras itu hanyalah Adzannya saja.
Pertanyaan:
Bagaimanakah contoh niat Wudhu’ atau niat sholat yang diucapkan
(dilafadzkan) dengan niat yang didalam hati? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Mudah saja, yaitu kita sadarkan hati kita bahwa ketika itu kita
misalnya akan melaksanakan Wudhu’, lalu didalam hati kita meniatkannya “Ya Allooh, aku niat Wudhu’”.
Sudah, mudah saja seperti itu. Allooh سبحانه وتعالى juga sudah tahu
bahwa Wudhu’ itu maksudnya untuk mengangkat hadats kecil dsbnya, jadi
tidak perlu lagi dilafadzkan secara lisan dengan mulut beserta
penjelasannya. Tidak perlu.
Islam itu mudah, janganlah dipersulit. Justru kreatifitas para Ahlul
Bid’ah menambah ini dan itu kedalam perkara dien; itulah yang membuat
dienul Islam menjadi tertutupi kemudahan syari’atnya. Karena kreatifitas
para Ahlul Bid’ah itulah yang membuat dienul Islam menjadi tampak
sulit. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin kembali kepada Sunnah
Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم. Islam itu mudah, janganlah ditambah ini
dan itu sehingga menjadikannya tampak sulit.
Jadi ber-Wudhu’ itu, niatkan dalam hati ingin ber-Wudhu’, baca Bismillah, lalu langsung ber-Wudhu dengan tatacara yang disunnahkan oleh Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم.
Sedangkan untuk sholat, ketika sudah siap berdiri hendak memulai
sholat, maka niatkan saja dalam hati, hendak melaksanakan sholat apa.
Misal: niat dalam hati “Ya Allooh, aku niat sholat ‘Isya”. Sudah, seperti itu. Islam itu mudah. Jadi tidak perlu melafadzkan secara lisan dengan mulut “Usholli…..”. Tidak perlu. Karena secara syari’at, niat itu adalah pekerjaan hati.
Alhamdulillah, kiranya cukup sekian dulu bahasan kita kali ini, mudah-mudahan bermanfaat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Senin malam, 27 Jumaadil Awwal 1426 H – 04 Juni 2005 M.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama