Sesungguhnya
agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta’ala tidaklah
menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang
artinya, “Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj: 78)
Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah, tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali terkalahkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam ini adalah diperbolehkan bagi
seseorang yang hendak melaksanakan sholat untuk bertayammum dengan
tanah yang suci ketika dia tidak mendapatkan air untuk berwudhu.
Apa yang Dimaksud dengan Tayammum?
Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah
syar’i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan
dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau
berhalangan menggunakan air. (Lihat buku Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap (terjemahan), karya Syaikh Said bin Ali bin wahf Qathani, Hal: 137).
Bagaimana Cara Bertayammum?
Cara bertayammum yang sesuai dengan sunah Rasullullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:
1. Niat di dalam hati.
Seseorang yang akan melakukan tayammum wajib berniat di dalam hati
terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa
sallam, “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan seseorang mendapat balasan sesuai dengan yang diniatkannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Membaca Bismillah.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroiroh rodhiyAllahu ‘anhu, bahwa Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
3. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci, cukup sekali tepukan.
Kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak
tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari
ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.
Hal ini berdasarkan hadits Ammar rodhiyAllahu ‘anhu, “Rasulullah
pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu saya sedang junub
dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling di tanah
sebagaimana berguling-gulingnya seekor binatang. Lalu saya mendatangi
Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian itu kepada
beliau. Kemudian beliau berkata, “Sebenarnya cukup bagimu untuk
menepukkan telapak tangan demikian.” Kemudian beliau menepukkan kedua
telapak tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup. Setelah itu
beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Anggapan yang Tidak Benar
Ada sebagian orang yang mempunyai anggapan bahwa tayammum itu hanya
berlaku untuk sekali sholat. Misalnya, jika ada seseorang yang
bertayammum untuk sholat zuhur kemudian masuk waktu sholat ahsar dan dia
masih suci, maka dia harus bertayammum lagi.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tayammum ini adalah pengganti
wudhu. Jika seseorang yang sudah berwudhu untuk sholat zuhur kemudian
waktu sholat ashar tiba, maka dia tidak wajib berwudhu lagi apabila
masih dalam keadaan suci. Demikian juga tayammum, barangsiapa yang
membedakan antara kedua hal ini maka dia harus mendatangkan dalil yang
mendukung pendapatnya tersebut.
Demikianlah penjelasan singkat tentang tayammum yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Penulis: Abul Abbas Didik
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama