Pembaca
yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita
merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya
Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan
apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita
simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya
masing-masing
Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari
kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan
dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar
(seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur
(biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani
menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub.
Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang
terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan
untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan
basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan
mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang
setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi
termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci
kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena
badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan
lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika
seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau
ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).
Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak
menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani,
yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar
tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki
dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.
Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi
terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi,
adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan
air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana
sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya
air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan
seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila
hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga
dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman
Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)
Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama