Hukum Rokok dalam Kajian Fiqh, Kesehatan, dan Ekonomi

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“ Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya “ ( Qs Al Isra’ : 27 )

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok, karena belum ada nash yang secara jelas menerangkan tentang hukum rokok tersebut. Tetapi dari berbagai pendapat tersebut yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa rokok hukumnya haram secara mutlak, baik bagi anak kecil, wanita hamil, penderita penyakit yang berbahaya, begitu juga berlaku bagi orang dewasa yang sehat wal afiat, laki-laki maupun  perempuan.

Dalil-dalil yang bisa dijadikan landasan keharaman rokok secara mutlak adalah sebagai berikut :

Dalil Pertama adalah firman Allah swt :

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs : al-Baqarah:195).

Dalil Kedua adalah firman Allah swt :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (QS an-Nisa’:29)

Dalil Ketiga adalah sabda Rasulullah saw  :

لا ضرر و لا ضرار

“ Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain “ ( HR Ibnu Majah, Hadist Shahih )

Dalil Keempat : Bahwa tujuan diturunkan Syariat Islam adalah untuk menjaga lima hal, yaitu  :
a.     Menjaga Agama
b.     Menjaga Jiwa
c.      Menjaga Akal
d.     Menjaga Harta
e.     Menjaga Kehormatan

Keempat dalil diatas menunjukkan keharaman rokok, karena rokok akan menyebabkan seseorang terjerumus dalam kebinasaan dan kematian. Begitu juga, rokok selain membahayakan perokok, maka dia akan membahayakan orang lain. Dengan demikian rokok bertentangan dengan tujuan Syariah Islam, karena akan membahayakan jiwa, akal dan harta.

Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung, serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030 M. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok

Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1% dan di pedesaan mencapai 10,9%.Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6% dan di pedesaan 7,6%

Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu pertahun, maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua . ( Fakta Tembakau Indonesia )

Dalil Kelima adalah firman Allah swt :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

“ Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .“ ( Qs Al A’raf : 157 )

Rokok termasuk dari Khobaits ( sesuatu yang buruk dan jelek ), karena rokok adalah  produk berbahaya dan adiktif, serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker)

Dalil Keenam adalah firman Allah swt :

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“ Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya “ ( Qs Al Isra’ : 27 )

Dalil Ketujuh adalah sabda Rasulullah saw :

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

" Allah membenci untuk kalian tiga hal: "Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya. “ ( HR Bukhari )

Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9% itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.  ( Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi )

Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif

Belanja mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.

Belanja rokok menggeser kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. Pada keluarga miskin kota perokok ditemukan prevalensi balita berat badan sangat rendah 6,3%, sangat pendek 7%, dan sangat kurus 1%. Balita kurang gizi bersiko mengalami keterlambatan perkembangan mental, meningkatkan mordibitas dan mortalitas akibat rentan terhadap penyakit. Konsekuensi jangka panjang adalah prestasi sekolah buruk, kapasitas intelektual lemah, dan kemampuan kerja kurang, sehingga mengancam hilangnya sebuah generasi.  ( Fakta Tembakau di Indonesia ) 

Bagaimana dengan nasib petani tembakau yang terancam mata pencahariannya?

Pertama : Bahwa rizki di tangan Allah swt dan setiap jiwa sudah ditentukan rizkinya di Lauhul Mahfudh, dan ketentuan tersebut  diperbaharuhi lagi ketika manusia masih dalam kandungan ibu, sebagaimana sabda Rosulullah saw  :

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )

Kedua : Takut miskin karena meninggalkan rokok hukumnya sebagaimana seseorang yang membatasi anak, atau melakukan aborsi karena takut tidak bisa memberi makan kepada mereka. Allah swt berfirman :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“  Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinsan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka “. ( Qs Al An’am : 151 )

Allah juga berfirman :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.” ( Qs Al Isra’ : 31 )

Ketiga :
Keharaman rokok mestinya dijadikan kesempatan oleh para petani tembakau untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk rokok, karena data - data  menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005.

Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005. ( Fakta Tembakau di Indonesia ) 

Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun.

Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi.

Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pada tahun tersebut.

Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani pengelola menginginkan hal yang sama.

Siapakah yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia?

Yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia adalah para pemilik modal, yang dikuasai oleh orang-orang Yahudi. Perlu diketahui bahwa  pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi 3 perusahaan besar : ( 2001-2009 )

: Gudang Garam 32%, Djarum 25%, HM Sampoerna 19%.

Pada tahun 2005, Philip Morris membeli saham 97% Sampoerna, senilai 45 triliuan pada 2005 yang akhirnya telah menjadikan Sampoerna menduduki peringkat pertama mengalahkan Gudang Garam dan Djarum. Sehingga pada tahun 2009  urutan pangsa pasar rokok adalah Sampoena- Philip  Morris 29%, GudangGaram, 21.1%, dan Djarum 19,4 %.  Kemudian hal itu mendorong   BAT ( British American Tobacco ) membeli 85 % saham Bentoel senilai Rp 5 triliun pada Juni 2009. Dengan demikian 75% pangsa pasar dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau

Ini berarti bahwa keuntungan rokok  bersih dari satu perusahaan rokok saja mencapai 34,7 triliyun yang membayar adalah rakyat miskin Indonesia dan uang sebanyak itu ditransfer ke Negara asalnya, sedangkan penyakit akibat rokok tetap tertinggal di Indonesia.  ( No T.C. Seri Lembaran Fakta, hal : 16 ) 

Wallahu A’lam, Jakarta, 26 Mei 2010.

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Makalah ini dipresentasikan pada Seminar Tentang : “ Rokok Halal atau Haram “ ,  yang diadakan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Kota Bogor bekerjasama dengan MUI Kota Bogor dalam rangka mendukung kebijaksanaan Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan “ Kawasan Tanpa Rokok “ pada tanggal 23 Mei 2010 di Ruang Rapat I balai Kota Bogor, jln. Ir. Juanda, Bogor.
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama