
Memperingatkan Imam
Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya
yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan
bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ
“Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218)
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)
Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1]
Imam Merespon Peringatan dari Makmum
Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum.
Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu,
maka ia wajib merespon peringatan makmum. Demikian pendapat mayoritas
ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam
tulisan yang lewat.
Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam
Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja
yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul
Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa
dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum
untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3]
Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan
sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam
ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i,
Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena
sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh
makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam.
Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib
melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak
boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya.
Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi?
Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam
sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya
sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum
tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah
ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi).
Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini
yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik.
Jika Makmum Lupa di Belakang Imam
Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum
dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud
sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah
terdapat hadits yang membicarakan hal ini,
لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا
الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ
خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ
“Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama.
Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut,
“Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah
dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi
jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di
belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan
seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka
menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka
tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang
amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits
Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5]
Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang
dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri
kami sendiri yang lemah.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Prepared in the morning in Riyadh-KSA, 0n 29th Dzulhijjah 1431 H (05/12/2010)
By: Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468.
[2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411.
[3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322.
[4]
Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi
dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom.
[5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama