
“Nawaitu an usholliya sholaatazh zhuhri arba’ roka’aatin lillaahi ta’aala kholfa imaammil masjidil haroom”
“Aku berniat sholat Zhuhur 4 roka’at, ikhlas karna Allah semata, di belakang imam Masjidil Harom”.
Lalu ada orang awam menghentikannya, seraya menegurnya:
“Tunggu wahai tuan, engkau belum menyebutkan Tanggal, Hari, Bulan, dan Tahunnya (dalam niatmu)!”.
Lalu orang yang hendak sholat ini terheran-heran !?
(Kisah ini dinukil secara ringkas dari kitab Syarah al-Arba’in
an-Nawawiyah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin hlm.14, dan kisah ini sering
diceritakan oleh Dr. Sami as-Shuqoir dalam beberapa kesempatan
mengajarnya di Jami’ Ibnu Utsaimin menukil dari gurunya Syaikh Ibnu
Utsaimin)
Kisah diatas adalah sebuah gambaran betapa rapuhnya suatu ibadah yang
tidak didasari oleh dalil baik dari Al-Qur’an & Sunnah Rasulullah
-shollallohu ‘alaihi wa sallam-, sehingga perkataan seorang awam pun
akan meruntuhkan perbuatan yang dianggap sebagai ibadah -padahal bukan
termasuk ibadah- karena suatu bangunan yang pondasinya keropos, pasti
akan roboh walaupun hanya dihembus oleh angin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- brkata:
Melafazhkan Niat berwudhu merupakan cerminan dari akal & agama yang
kurang. Kurang agama karena melafazhkan Niat itu merupakan Bid’ah.
Sedangkan dikatakan kurang akal, karena ia seperti orang yang hendak
memakan makanan, kemudian ia berkata, “Saya berniat menaruh tanganku di
wadah makanan ini karena saya hendak mengambil sesuap makanan untuk saya
taruh di mulutku. Setelah itu, saya akan menelannya agar (perutku)
kenyang”. Bentuk Niat semacam ini merupakan cermin kebodohan bahkan
kedunguan seseorang.
(Al-Fatawa Al-Kubro, jilid.1 hlm.214)
MELAFAZHKAN NIAT BUKAN MADZHAB SYAFI’IYAH
* Definisi Niat
Kalau kita membuka kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan
jumpai ulama bahasa akan memberikan definisi tertentu bagi niat.
Ibnu Manzhur -rahimahullah- berkata, “Meniatkan sesuatu artinya
memaksudkannya dan meyakininya. Sedang niat adalah arah yang dituju”.
[Lihat dalam Lisan Al-Arab (15/347)]
Imam Ibnu Manzhur-rahimahullah- juga berkata, “Jadi niat itu
merupakan amalan hati yang bisa berguna bagi orang yang berniat,
sekalipun ia tidak mengerjakan amalan itu. Sedang penunaian amalan tidak
berguna baginya tanpa adanya niat. Inilah makna ucapannya:Niat
seseorang lebih baik daripada amalannya”. [Lihat Lisan Al-Arab (15/349)]
Dari ucapan ulama bahasa ini, bisa kita simpulkan bahwa niat adalah
maksud dan keinginan seseorang untuk melakukan suatu amalan dan
pekerjaan. Jadi niat itu merupakan amalan hati.
* Hakekat Madzhab Syafi’iyyah dalam Masalah ini
Banyak orang di negeri kita, ketika mereka diberitahu bahwa
melafazhkan niat saat kalian ingin berwudhu’ atau shalat tak ada sunnah
dan contohnya, karena tak pernah dilakukan oleh Nabi -Shollallahu
‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Serta-merta mereka marah dan
beralasan: “Siapa yang mengatakan tidak ada contohnya? Inikan madzhab
Syafi’iy !!”
Alasan ini tidaklah berdasar, karena ada dua hal berikut ini :
Pertama , Madzhab tidaklah bisa dikatakan contoh atau dijadikan
dalil, sebab dalil menurut para ulama adalah Al-Qur’an, Sunnah dan
ijma’.
Kedua , madzhab Syafi’iy justru sebaliknya menyatakan bahwa niat itu
tempatnya di hati, tak perlu dilafazhkan. Betul ada sebegian kecil di
antara Syafi’iyyah yang berpendapat demikian, namun ini bukan pendapat
madzhab, dan mayoritas, bahkan minoritas. Selain itu, pendapat yang
ditegaskan oleh sebagian kecil dari pengikut madzhab Asy-Syafi’iy dalam
masalah ini telah disanggah sendiri oleh Imam An-Nawawy, sebagaimana
telah kami sebutkan tadi. Maka kelirulah orang yang menyatakan bahwa
“bolehnya melafazhkan niat” merupakan madzhab Asy-Syafi’iy dan
pengikutnya.
Mengeraskan dan melafazhkan niat bukanlah termasuk sunnah Rasulullah
-Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan tidak wajib menurut empat ulama
madzhab baik dalam wudhu’, shalat, shaum (puasa) maupun ibadah lainnya,
bahkan merupakan perkara baru yang diada-adakan oleh sebagian
orang-orang belakangan.
Seorang Ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyyah, Qodhi Abu
Ar-Robi’ Sulaiman bin Umar Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata,
“Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukan termasuk sunnah,
bahkan makruh. Jika lantarannya terjadi gangguan terhadap orang-orang
yang sedang shalat, maka itu haram! Barangsiapa yang menyatakan bahwa
mengeraskan niat termasuk sunnah, maka ia keliru, tidak halal baginya
dan selain dirinya untuk menyatakan sesuatu dalam agama Allah tanpa
ilmu”.
Syaikh Ala’uddin Ibnul Aththar, dari kalangan madzhab Asy-Syafi’i
-rahimahullah- berkata, “Mengeraskan suara ketika berniat disertai
gangguan terhadap orang-orang yang sedang shalat merupakan perkara haram
menurut ijma’. Jika tidak disertai gangguan, maka ia adalah bid’ah yang
jelek. Jika ia maksudkan riya’ dengannya, maka ia haram dari dua sisi,
termasuk dosa besar. Orang yang mengingkari seseorang yang berpendapat
itu sunnah, orangnya benar. Sedangkan orang yang membenarkannya keliru.
Menisbahkan hal itu kepada agama Allah karena ia yakin itu agama,
merupakan kekufuran. Tanpa meyakini itu agama, (maka penisbahan itu)
adalah maksiat. Wajib bagi orang mukmin yang mampu untuk melarangnya
dengan keras, mencegah dan menghalanginya. Perkara ini tidaklah pernah
dinukil dari Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , seorang
sahabatnya, dan tidak pula dari kalangan ulama kaum muslimin yang bisa
dijadikan teladan”. [Lihat Majmu’Ar-Rosa’il Al-Kubro (1/254-257)]
Imam Jalaluddin Abdur Rahman bin Abu Bakr As-Suyuthy -rahimahullah- ,
seorang ulama bermadzhab Syafi’iyyah berkata, “Diantara jenis-jenis
bid’ah juga adalah berbisik-bisik ketika berniat shalat. Itu bukanlah
termasuk perbuatan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para
sahabatnya. Mereka tidaklah pernah mengucapkan niat shalat, selain
takbir. Allah -Ta’ala- berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh pada diri Rasulullah ada contoh yang baik bagi kalian”. (QS. Al-Ahzab: 21)
Asy-Syafi’iy -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Berbisik-bisik ketika
berniat shalat, bersuci termasuk bentuk kejahilan terhadap syari’at, dan
kerusakan dalam berpikir”. [Lihat Al-Amr bil Ittiba’ wa An-Nahyu an
Al-Ibtida’ (hal. ……)]
Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairozy-rahimahullah-, seorang pembesar madzhab
Syafi’iyyah berkata, “Kemudian ia berniat. Berniat termasuk
fardhu-fardhu shalat karena berdasarkan sabda Nabi, [“Sesugguhnya amalan
itu tergantung niatnya dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan”.],
dan karena ia juga merupakan ibadah murni (mahdhoh). Maka tidak sah
tanpa disertai niat seperti puasa. Sedang tempatnya niat itu adalah di
hati. Jika ia berniat dengan hatinya, tanpa lisannya, niscaya cukup. Di
antara sahabat kami ada yang berkata, [“Dia berniat dengan hatinya, dan
melafazhkan (niat) dengan lisan”.] Pendapat ini tak ada nilainya karena
niat itu adalah menginginkan sesuatu dengan hati”. [Lihat Al-Muhadzdzab
(3/168-bersama Al-Majmu’) karya Asy-Syairazy -rahimahullah-]
Imam An-Nawawy -rahimahullah- berkata ketika menukil pendapat
orang-orang bermadzhab Syafi’i yang membantah ucapan Abu Abdillah
Az-Zubairy di atas, “Para sahabat kami -yakni orang-orang madzhab
Syafi’iyyah- berkata, [“Orang yang berpendapat demikian telah keliru.
Bukanlah maksud Asy-Syafi’i dengan “mengucapkan” dalam shalat adalah ini
(bukan melafazhkan niat). Bahkan maksudnya adalah (mengucapkan )
takbir”. ]”. [Lihat Al-Majmu (3/168)]
* Awal Shalat adalah Takbir, Bukan Melafazhkan niat.
Takbir merupakan awal gerakan dan perbuatan yang dilakukan dalam
shalat, tapi tentunya didahului adanya niat, maksud dan keinginan untuk
shalat, tanpa melafazhkan niat karena niat merupakan pekerjaan hati.
Kalau niat dilafazhkan, maka tidak lagi disebut “niat”, tapi disebut
“an-nuthq” atau “at-talaffuzh”, artinya “mengucapkan”. Semoga dipahami,
ini penting !!
Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan takbir merupakan awal
gerakan shalat, tanpa didahului melafazhkan dan mengeraskan niat.
Diantara dalil-dalil tersebut:
Dari Ummul Mu’minin A’isyah Rodhiyallahu anha berkata:
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَلاَةَ بِالتَكْبِيْرِ
“Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- membuka shalatnya dengan takbir” .[HR. Muslim dalam Ash-Shahih (498)]
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau membuka shalatnya dengan
melafazhkan takbir, bukan melafazhkan niat atau sejenisnya yang biasa
dilakukan oleh sebagian orang yang tidak paham agama, seperti
melafazhkan ta’awwudz, basmalah atau dzikir yang berbunyi, “ilaika anta
maqshudi waridhaka anta mathlubi”“Tujuanku hanyalah kepada-Mu, dan
ridha-Mu yang aku cari”). (artinya,
Dari sini kita mengetahui dan memastikan bahwa melafazhkan dan
menjaharkan niat tak ada tuntunannya dari Nabi. Maka alangkah benarnya
apa yang ditegaskan oleh Syaikh Ahmad bin Abdul Halim
Al-Harroniy-rahimahullah- ketika beliau berkata, “Andaikan seorang di
antara mereka hidup seumur Nuh -‘alaihis salam– untuk memeriksa: apakah
Rasulullah atau salah seorang sahabatnya pernah melakukan hal itu,
niscaya ia tak akan mendapatkannya, kecuali ia terang-terangan dusta.
Andaikan dalam hal ini ada kebaikannya, niscaya mereka akan mendahului
dan menunujuki kita”. [Lihat Lihat Mawarid Al-Aman (hal. 221)]
Ringkasnya, melafazhkan dan mengeraskan niat merupakan perkara baru
dan bid’ah yang tak ada dasarnya dalam Islam. Jika seseorang
mengamalkannya, dia telah menyelisihi petunjuk Nabi -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- yang tidak pernah mengajarkan perkara itu kepada sahabatnya,
dan akhir dari pada amalan orang ini sebagaimana yang disabdakan oleh
Nabi
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengadakan suatu perkara (baru) dalam urusan
(agama) kami ini yang bukan termasuk darinya,maka perkara itu tertolak”.
[HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shahih (2697)]
Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata dalam
Al-Minhaj (12/16), “Hadits ini merupakan sebuah kaedah agung di antara
kaedah-kaedah Islam. Hadits termasuk jawami’ al-kalim (ucapan ringkas,
tapi padat maknanya) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena ia
gamblang dalam menolak segala perbuatan bid’ah, dan sesuatu yang
diada-adakan”.
Ibnu Daqiq Al-Ied-rahimahullah- dalam Syarah Al-Arba`in An-Nawawiyah
(hal.43), “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung di antara
kaidah-kaidah agama. Dia termasuk “Jawami’ Al-Kalim” (ucapan ringkas,
tapi padat maknanya) yang diberikan kepada Al-Mushthofa -Shollallahu
‘alaihi wasallam-, karena hadits ini jelas sekali dalam menolak segala
bentuk bid`ah dan perkara-perkara baru”.
Di antara perkara baru dan bid’ah yang tertolak amalannya adalah
melafazhkan niat dan sejenisnya. [Lihat Al-Ibda’ fi Madhoor Al-Ibtida’
(hal. 256-257) oleh Syaikh Ali Mahfuzh, As-Sunan Wa
Al-Mubtada’atAl-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa Ma La Ashla Lahu (hal. 497-498
& 635), Fatawa Islamiyyah (1/315) oleh Syaikh Ibnu Baz, Tashhih
Ad-Du’a (hal. 317-318) oleh Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, dan
As-Sunan Al-Mubtada’at fi Al-Ibadat (hal. 32-36) oleh Amer Abdul Mun’im
Salim -rahimahumullah-] (hal. 45) oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad
Asy-Syuqoiry,
Abu Ubaidah Mashyhur bin Hasan Salman-hafizhohullah- berkata dalam
Al-Qoul Mubin (hal. 95), “Kita bisa menyimpulkan dari pembahasan
terdahulu bahwa nash-nash ucapan para ulama dari berbagai tempat dan
zaman menetapkan bahwa menjaharkan niat merupakan bid’ah, dan
barangsiapa yang menyatakan sunnah, maka ia sungguh telah berbuat keliru
atas nama Imam Asy-Syafi’iy”. [Lihat Al-Ifshoh (1/56),Al-Inshof
(1/142), Fath Al-Qodir (1/186),Majmu’ Al-Fatawa(22/223), dan Maqoshid
Al-Muakallafin fi Ma Yuta’abbad bihi Robbul Alamin (hal. 132 dan
seterusnya)]
Terakhir, melafazhkan niat bukanlah madzhab Imam Asy-Syafi’i dan
kebanyakan para pengikutnya. Bahkan Imam Az-Zairazy dan An-Nawawy
sendiri yang terhitung orang terkemuka dalam madzhab Syafi’iyyah
mengingkari pendapat bolehnya melafazhkan niat sekalipun pendapat itu
datangnya dari orang bermadzhab Syafi’i. Demikianlah sewajarnya yang
diikuti oleh kaum muslimin. Jika ia menemukan suatu pendapat yang tak
berdasarkan Sunnah, dan telah sampai padanya kebenaran, ia berhak
menyatakan pendapatnya keliru sekalipun berlawanan dengan madzhab dan
hawa nafsunya. [Lihat Tashhih Ad-Du’a (hal. 318) oleh Syaikh Bakr Abu
Zaid.]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 09 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama