Jilbab / Cadar Menurut Ajaran Yahudi, Nasrani, Hindu, Buddha, Kejawen dan JIL

Pada akhir abad ke-20 dan memasuki abad ke-21 ini, pemakaian jilbab semakin semarak di dunia Islam, terutama di Indonesia. Meskipun demikian, praktek berjilbab masih mengundang kontroversi di sejumlah negara di Barat, seperti Perancis, Inggris, dan Amerika. Di negara-negara tersebut jilbab dianggap sebagai pakaian kuno yang akan mengekang kebebasan kaum wanita dan menghambat kemajuan umat Islam. Dalam konteks ini, jilbab selalu dikaitkan dengan persoalan politik dan ideologi. Padahal kewajiban berjilbab  bukan monopoli ajaran Islam  tetapi juga ditetapkan dalam tradisi sebelum Islam. Murtadha Muthahhari menyatakan bahwa hijab dan kain kerudung sudah ada di tengah-tengah sebagian kaum sebelum Islam. Penduduk  Iran tempo dulu, kelompok-kelompok Yahudi, dan juga bangsa India merupakan bangsa pemakai jilbab. Jilbab juga digunakan sebagai pakaian yang terhormat oleh kaum wanita Zaroaster, Hindu, Yahudi, dan Kristen.
Tulisan ini  akan mencoba mengulas praktek berjilbab menurut Yahudi, Nasrani, Hindu, Buddha, Kejawen, dan JIL. Mengulas tema ini penting untuk memahami sejumlah pandangan stereotipikal tentang jilbab yang diidentifikasi sebagat produk budaya  Arab, anti-kemajuan, simbol  kebodohan, terorisme, dan sebagainya. Berkaitan dengan pandangan stereotipikal ini, Zahra Rahnavard mengingatkan kaum wanita untuk menyadari bahwa larangan berjilbab adalah senjata paling ampuh untuk merendahkan dan menghinakan kaum wanita. ["Pesan Pemberontakan Hijab  Jerit Hati Wanita Muslimah, Zahra Rahnavard,(Bogor: Cahaya, 2003), cet. Ke-I, h.22].

JILBAB MENURUT AJARAN YAHUDI

Anjuran memakai jilbab/cadar bagi kaum Yahudi:

Talmud Yahudi menyatakan:
“Apabila seorang wanita melanggar syariat Talmud, seperti keluar ke tengah-tengah masyarakat tanpa mengenakan kerudung atau berceloteh di jalan  umum atau asyik mengobrol bersama laki-laki dari kelas apa pun, atau bersuara keras di rumahnya sehingga terdengar oleh tetangga-tetangganya, maka  dalam keadaan seperti itu suaminya boleh menceraikannya tanpa membayar  mahar padanya.” ["Al Hijab", Abul A'la Maududi, h. 6].

Seorang pemuka agama Yahudi, Rabbi Dr. Menachem M. Brayer, Professor Literatur Injil pada Universitas Yeshiva dalam bukunya, The Jewish woman in Rabbinic Literature, menulis bahwa baju bagi wanita Yahudi saat bepergian keluar rumah yaitu mengenakan penutup kepala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja. Dalam bukunya tersebut ia mengutip pernyataan beberapa Rabbi (pendeta Yahudi) kuno yang terkenal: “Bukanlah layaknya anak-anak perempuan Israel yang berjalan keluar tanpa penutup kepala” dan “Terkutuklah laki-laki yang membiarkan rambut istrinya terlihat,” dan “Wanita yang membiarkan rambutnya terbuka untuk berdandan membawa kemelaratan.” [Sabda Langit Perempuan dalam Tradisi Islam, Yahudi, dan Kristen, Sherif Abdel Azeem,  (Yogyakarta: Gama Media,  2001), cet. Ke-2, h.74].
 
Kerudung juga menyimbolkan kondisi yang membedakan status dan kemewahan yang dimiliki wanita yang menge-nakannya. Kerudung kepala menandakan martabat dan keagungan seorang wanita bangsawan Yahudi.
Oleh karena itu di masyarakat Yahudi kuno, pelacur-pelacur tidak diperbolehkan menutup kepalanya. Tetapi pelacur-pelacur sering memakai penutup kepala agar mereka lebih dihormati (S.W.Schneider, 1984, hal 237).
Wanita-wanita Yahudi di Eropa menggunakan kerudung sampai abad ke 19 hingga mereka bercampur baur dengan budaya sekuler. Dewasa ini, wanita-wanita Yahudi yang shalih tidak pernah memakai penutup kepala kecuali bila mereka mengunjungi sinagog (gereja Yahudi).[S.W.Schneider, 1984, hal. 238-239].
Dalam Hukum Rabi Yahudi, wanita Yahudi yang sudah bersuami dan tidak berjilbab dipandang  sebagai wanita yang tidak terhormat. Hukum Rabi Yahudi juga melarang pembacaan dan doa di depan wanita yang sudah menikah tanpa menutup kepala dengan kerudung karena wanita yang membuka rambutnya itu dianggap sebagai wanita telanjang. Wanita ini bahkan dianggap sebagai wanita yang merusak kerendahan hatinya dan didenda dengan empat ratus zuzim karena pelanggarannya.[ibid, h. 74-75]
Syariat jilbab Yahudi yang ditetapkan oleh hukum Rabi maupun kitab Talmud yang diimani oleh  kaum  Yahudi  setelah  kitab  Taurat, menekankan  kepada kaum wanita untuk mentaati dan mengamalkannya. Bahkan ketika wanita Yahudi keluar rumah dan tidak memakai jilbab, maka laki-laki yang melihatnya harus menegurnya untuk berjilbab. Kalau laki-laki itu membiarkannya, maka ia terkutuk. Begitu pula para suami kepada istri-istrinya. Karena itu,  dapat dikatakan berjilbab  merupakan syariat yang harus ditegakkan dalam kehidupan Yahudi.
Jilbab yang dipakai oleh kaum wanita Yahudi bukan  saja sebagai syariat yang harus ditaati,  namun juga sebagai lambang kemewahan, kewibawaan, dan mahalnya harga wanita yang suci, serta menunjukkan status sosial  yang terhormat. Hal ini ditegaskan oleh Menachem M. Brayer bahwa  jilbab wanita Yahudi tidak selamanya dianggap sebagai tanda kesederhanaan atau kerendahan  hati, melainkan juga simbol keistimewaan dan kemewahan, kewibawaan dan superioritas wanita bangsawan, serta menggambarkan mahalnya harga wanita sebagai milik suami yang suci, di  samping sebagai harga diri dan status sosial seorang wanita. [ibid, h. 75].


Pernyataan di atas juga memberikan kesan kuat bahwa jilbab telah dikenakan oleh wanita-wanita sebelum kaum Yahudi, karena jilbab merupakan aturan Tuhan yang diperintahkan kepada para istri-istri Nabi. Jilbab yang dipraktekkan oleh kaum wanita Yahudi tersebut masih bertahan sampai saat ini bahkan wanita-wanita yang berada di Eropa masih mempertahankan  pemakaian jilbab sampai abad ke-19 ketika kehidupan wanita sudah mulai bercampur dengan  kebudayaan sekuler.’ wanita-wanita Yahudi di Eropa masih mempertahankan tradisi untuk selalu menutup kepalanya supaya tidak terlihat rambutnya dengan wig. Namun wanita-wanita Yahudi yang ada di Timur Tengah masih menggunakan jilbabnya dikala mau keluar rumah maupun  beribadah kepada Tuhan di Sinagoge. Berarti syariat jilbab mau dipraktekkan dikalangan kaum wanita Yahudi sebagai ketaatan kepada aturan syariat Talmud dan hukum Rabi Yahudi.


Jilbab yang ditekankan oleh syariat Talmud dan hukum Rabi begitu keras dan tegas kepada kaum wanita Yahudi. Akan tetapi di sisi lain, ada syariat Talmud dan aturan hukum para Rabi Yahudi yang begitu menghinakan kaum wanita, seperti diperbolehkannya para wanita untuk menjadi pelacur demi kemenangan kaum Yahudi. Dinyatakan oleh Rabbi Tam  bahwa  berzina  dengan orang non-Yahudi, baik laki-laki maupun perempuan, tidak ada hukumnya, karena orang-orang asing adalah keturunan hewan. [Talmud Kitab Hitam Yahudi Yang Menggemparkan, Muhammad  Asy-Syarqawi,(Jatiwaringin: Sahara, 2004), cet. Ke-1, h. 234].
Ungkapan Rabi Yahudi ini berarti membolehkan pelacuran dan perbuatan perzinahan bagi kaum wanitanya.

JILBAB MENURUT AJARAN NASRANI

Anjuran memakai jilbab/cadar bagi kaum Nasrani:

- “…Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat. Namun demikian, dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan. Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki, demikian pula laki-laki dilahirkan oleh perempuan; dan segala sesuatu berasal dari Allah. Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung? Bukankah alam sendiri menyatakan kepadamu, bahwa adalah kehinaan bagi laki-laki, jika ia berambut panjang, tetapi bahwa adalah kehormatan bagi perempuan, jika ia berambut panjang? Sebab rambut diberikan kepada perempuan untuk menjadi penudung…”
(Korintus 11: 5-15).
- “…Menjelang senja Ishak sedang keluar untuk berjalan-jalan di padang. Ia melayangkan pandangnya, maka dilihatnyalah ada unta-unta datang. Ribka juga melayangkan pandangnya dan ketika dilihatnya Ishak, turunlah ia dari untanya. Katanya kepada hamba itu: “Siapakah laki-laki itu yang berjalan di padang ke arah kita?” Jawab hamba itu: “Dialah tuanku itu.” Lalu Ribka mengambil telekungnya dan bertelekunglah ia.”
(Genesis/Kejadian 24: 63-65)

Berjilbab dalam tradisi Kristen tidak jauh berbeda dengan tradsi Yahudi. Wanita-wanita di  sekitar Yesus kristus berjilbab atau berkerudung sesuai dengan praktek wanita-wanita di sekitar para Nabi terdahulu. Pakaian mereka longgar dan menutupi tubuh mereka sepenuhnya. Mereka juga berjilbab untuk menutupi rambutnya. Hal itu berarti bahwa wanita-wanita kristen yang berjilbab merupakan tanda ketaatan kepada Tuhan. Tradisi berjilbab ini bahkan sudah lama dipraktekkan oleh para Biarawati katolik selama ratusan tahun. ["Sabda Langit Perempuan dalam Tradisi Islam, Yahudi, dan Kristen", Sherif Abdel Azeem, (Yogyakarta: Gama Media, 2001), cet. Ke-2, h.76].

Lihat videonya: RATU AUSTRIA BERCADAR!
Menutup kepala atau berjilbab yang dilakukan oleh para Biarawati Katolik itu sampai kini masih diberlakukan. Namun, wanita-wanita kristen saat ini, baik yang ada di Eropa atau Barat, dan termasuk di Indonesia, tidak memakai jilbab atau menutup kepalanya, walaupun Santo Paulus telah mengingatkan kepada jemaatnya untuk memakai kerudung atau berjilbab.
Menurut St. Paulus, menutup kepala bagi wanita itu sebagai simbol otoritas laki-laki yang  merupakan bayangan dan keagungan Tuhan, karena wanita diciptakan dari laki-laki dan untuk  kepentingan laki-laki pula. [Kitab I Korintus, 11: 7-9]
Begitu pula St.Tertullian menyatakan bahwa wanita muda harus memakai kerudung ketika ia mau pergi ke jalan. Oleh karenanya, wanita diwajibkan untuk memakai jilbab ketika di Gereja  dan ketika berada di antara orang-orang yang tidak dikenal. ["Sabda Langit Perempuan dalam Tradisi Islam, Yahudi, dan Kristen", Sherif Abdel Azeem, (Yogyakarta: Gama Media, 2001), cet. Ke-2, h.76-77].
Dalam kaitan ini, Abu Ameenah Bilal Philips menegaskan bahwa dalam kanon Gereja  katolik  terdapat artikel hukum yang mewajibkan wanita untuk menutup kepala mereka saat berada di  Gereja. Bahkan sekte-sekte Kristen, seperti kaum Amish dan Mennonite memelihara kerudung bagi kaum wanitanya hingga saat ini.["Agama Yesus Yang Sebenarnya", Abu Ameenah Bilal  Philips,(Jakarta: Pustaka Dai, 2004), h. 179].

Namun wanita kristen yang berada di Barat atau di Eropa, atau juga di Indonesia sudah menanggalkan jilbabnya. Bahkan saat datang ke Gereja pada setiap hari minggu tidak terlihat  jemaat wanitanya memakai jilbab atau kerudung. Berjilbab dalam kristen ternyata sudah  dipraktekkan oleh Ibu Yesus kristus atau Bunda Maria, seperti terlihat dalam gambar-gambar Bunda Maria yang memakai jilbab. St. Paulus menekankan kepada wanita Kristen untuk berjilbab karena termasuk wanita yang mulia dan terhormat. Apalagi Bunda Maria sebagai ibu Yesus yang  suci dan dimuliakan Tuhan.

JILBAB MENURUT AJARAN HINDU

Anjuran memakai jilbab/cadar bagi kaum Hindu:

- “Ketika Brahma berpapasan, ketika Brahma memilihkan anda seorang perempuan, kalian hendaknya menundukkan pandangan, tidak boleh memandang. Anda harus menyembunyikan pergelangan anda, dan tidak boleh memperlihatkan apa yang dipergelangan anda.” [Rigveda Book 8 Hymn 33 Verses 19].
- “Orang tidak boleh senonoh, apabila seorang suami mengenakan pakaian istrinya, tidak boleh mengenakan pakaian lawan jenis.” [Rigveda Book 10 Hym 85 Verses 30].
- “Rama berkata kepada Shinta, dia memerintahkan agar menundukkan pandangan dan mengenakan kerudung.” [Mahavir Charitra Act 2 Page 71].
Hal yang sama juga dilakukan dalam tradisi orang-orang India yang sebagian besar penganut ajaran Hindu. Pakaian yang panjang sampai menyentuh mata kaki dengan kerudung menutupi kepala adalah pakaian khas yang dipakai sehari-hari.

JILBAB/CADAR MENURUT AJARAN BUDDHA

Anjuran memakai jilbab/cadar bagi kaum Buddha:

Pada masa Sang Buddha beberapa wanita memakai cadar walaupun lebih sebagai [pelindung] yang sama dengan topi daripada untuk menutupi wajah. Namun sekitar awal milenium pertama, cadar mulai dianggap sebagai hal yang sepantasnya bagi wanita kelas atas dan mereka yang berada dalam rumah tangga kerajaan untuk menutupi diri mereka dengan cadar. Ini merupakan awal dari apa yang disebut purdah, pengasingan para wanita dari khalayak ramai, sebuah trend yang menjadi lebih tersebar luas di India dengan diperkenalkannya agama Islam pada abad ke-13. Para wanita desa di India masih menarik kain sari mereka menutupi wajah mereka di hadapan pria yang tidak ada hubungan dengan mereka.

Lalitavistara [Sutra], sebuah kisah kehidupan Sang Buddha yang fantastis yang disusun sekitar abad pertama SM dan abad ke-3 M, mengandung kisah yang menarik berkenaan dengan masalah wanita memakai cadar. Berdasarkan karya ini, setelah Yasodhara terpilih menjadi istri Pangeran Siddhartha, orang-orang mengkritiknya karena tidak menutupi dirinya dengan cadar di hadapan ayah dan ibu mertuanya. Ini dianggap sebagai tanda ketidaksopanan dan ketidaksetiaan”
Lalitavistara menggambarkan wanita muda tersebut mempertahankan dirinya dalam kata-kata berikut:
“Mereka yang terkendali dalam perbuatan dan perilaku, baik dalam tutur kata, dengan indera-indera terkendali, tenang dan damai, mengapa mereka harus menutupi wajah mereka? Bahkan jika ditutupi dengan seribu cadar, jika mereka tidak tahu malu dan tidak sopan, tidak jujur dan tidak memiliki kebajikan, mereka hidup di dunia ini dengan tidak tertutupi dan tidak terlindungi. Bahkan tanpa ditutupi cadar jika indera-indera dan pikiran mereka terjaga dengan baik, mereka setia pada satu suami, tidak pernah berpikir tentang [pria] yang lain, mereka bersinar bagaikan matahari dan rembulan. Jadi mengapa mereka harus menutupi wajah mereka? Orang-orang bijaksana yang [dapat] membaca pikiran orang lain mengetahui maksudku seperti juga para dewa mengetahui perilaku dan kebajikanku, ketaatan dan kesopananku, Oleh sebab itu, mengapa aku harus menutupi wajahku?”
Walaupun kisah ini diragukan kebenarannya (apocryphal), ini sesuai dengan pandangan Sang Buddha bahwa hal-hal psikologis dan internal lebih penting daripada hal-hal material dan eksternal.


Dewi Kwan Im (Avalokitesvara Bodhisattva) , yang dikenal sebagai Buddha dengan 20 ajaran welas asih, juga digambarkan memakai pakaian suci yang panjang menutup seluruh tubuh dengan kerudung berwarna putih menutup kepala.
Kewajiban memakai jilbab bagi kaum wanita bukan monopoli tradisi Islam. Memakai jilbab juga  bagian dari tradisi keagamaan Yahudi, Nasrani, Hindu dan Buddha. Dalam tradisi Yahudi, jilbab merupakan  simbol ketaatan dan kehormatan wanita terhadap suaminya, bentuk ibadah kepada Tuhan, lambang kemewahan, kewibawaan, kebangsawanan, dan kesucian wanita. Meskipun prakteknya tidak ideal,  kewajiban memakai jilbab dalam tradisi kristen tercermin dalam ungkapan St. Paulus yang menyatakan bahwa wanita yang tidak berjilbab maka harus dicukur rambutnya sampai botak karena dianggap telah menghina suaminya. Islam menegaskan bahwa kaum wanita diwajibkan  untuk berjilbab dan berpakaian yang sopan dan terhormat, tidak tipis dan ketat yang bisa menimbulkan rangsangan birahi dan fitnah. Jilbab dalam Islam tidak mengekang dan membuat wanita menjadi terbelakang melainkan wanita menjadi terjaga kesucian dan kehormatannya, terjaga keamanan dan kemuliaannya. Jadi, wanita muslimah yang berjilbab berarti membumikan  syariat Ilahi dalam kehidupannya sehingga menimbulkan kepribadian yang tangguh dan jati diri wanita yang shalihah.
Lain halnya dengan ajaran Kejawen dan JIL (Jaringan Islam Liberal) yang mana mereka mengatakan bahwa jilbab adalah tidak wajib dan merupakan budaya arab.

JILBAB MENURUT AJARAN KEJAWEN

Jilbab Dilarang Masuk Keraton Yogyakarta:

Yogyakarta – Informasi cara berpakaian yang diperbolehkan masuk Keraton bagi para wartawan simpang-siur. Salah satunya pengenaan jilbab yang semula diperbolehkan masuk Keraton, ternyata direvisi oleh tim media center.
“Bukan jilbabnya yang tidak boleh, tetapi karena ini kegiatan adat istiadat, maka semua wartawan harus bersanggul,” kata Haris Djauhari, salah satu anggota tim media center, kepada Tempo, Minggu, 16 Oktober 2011 malam. “Jadi, tidak boleh mengenakan jilbab.”
Meski tidak diperbolehkan, informasi ini tidak disampaikan melalui pengumuman resmi, tetapi pendekatan personal. Pun demikian dengan larangan memakai kebaya brokat. “Kebaya brokat besok jangan dipakai ya, pakai kain kartini saja, bukan brokat,” kata Haris. Motif brokat yang bolong-bolong memang memperlihatkan bagian tubuh. Sementara kalau menggunakan kain tanpa motif brokat, seluruh tubuh tertutup rapat.
Kebiasaan di Keraton, selama ada kegiatan adat istiadat selama ini memang tak memperkenankan jilbab masuk Keraton. Contohnya, sungkeman pada perayaan Idul Fitri atau ngabekten. Untuk perempuannya mengenakan sanggul dan kebaya. Jadi, meskipun para pejabat mengenakan jilbab di pemerintahan, mereka melepaskan jilbab dan menggantinya dengan sanggul. Namun selama Tempo meliput acara di Keraton Kilen, ketika Sri Sultan Hamengku Buwono X sedang mengumumkan sesuatu yang tak berkaitan dengan adat istiadat, beberapa wartawan yang mengenakan jilbab tetap bisa masuk Keraton Kilen.
Tidak satu pintunya informasi ini menyebabkan peliputan tak seragam, khusus untuk wartawan putrinya. Ada yang tidak mengenakan sanggul, ada yang cuma dikuncir, ada pula yang make up lengkap dengan sanggul karena di tata tertib bagi wartawan memang mengumumkan hal itu. Obrolan para wartawan pun akhirnya melebar kepada penyewaan kebaya yang sulit dicari. Mahalnya ongkos make up, sanggul, dan pengenaan kebaya. Seorang wartawan NHK Jepang, misalnya, mengatakan karena tak bisa mengenakan kebaya dan sanggul, dia terpaksa mengambil paket seharga Rp 125.000. “Mahal juga ya,” katanya sembari tertawa.
Seorang wartawan Jerman kesulitan mencari kebaya karena ukuran tubuhnya yang jumbo. Seorang pemilik salon di kawasan Gejayan, Puri, mengaku sudah mencari pinjaman ke mana-mana, tetapi tidak juga menemukan kebaya yang dimaksud. “Wah, saya ikut bingung,” ujarnya.  [BERNADA RURIT TEMPOINTERAKTIF.COM]

JILBAB MENURUT AJARAN JIL (JARINGAN ISLAM LIBERAL)

Jilbab adalah tidak wajib, hanya budaya Arab!

- Muhammad Sa’id Al-Asymawi, seorang tokoh liberal Mesir, yang memberikan peryataan kontroversial bahwa jilbab adalah produk budaya Arab. Pemikirannya tersebut dapat dilihat dalam buku Kritik Atas Jilbab yang diterbitkan oleh Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation.
Dalam buku tersebut diyatakan bahwa jibab itu tak wajib. Bahkan Al-Asymawi dengan lantang berkata bahwa hadits-hadits yang menjadi rujukan tentang kewajiban jilbab atau hijâb itu adalah Hadis Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya: “Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat.
Buku tersebut secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.[http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=339]
- M. Quraish Shihab (beliau adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al- Qur’an dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998). Ia dilahirkan di Rappang, pada tanggal 16 Februari 1944. Ia adalah kakak kandung mantan Menko Kesra pada Kabinet Indonesia Bersatu, Alwi Shihab),

Dalam menafsirkan surat Al-Ahzab: 59,  M. Quraish Shihab memiliki pandangan yang aneh dengan manyatakan bahwa Allah tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab. Pendapatnya tersebut ialah sebagai berikut:
“Ayat di atas tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya.” Nah, terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang belum memakainya, Allah berfirman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.”[M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran (Jakarta: Lentera Hati, 2003), cet I, vol. 11, hal. 321.]
Demikianlah pendapat yang dipegang oleh M. Quraish Shihab hingga sekarang. Hal ini terbukti dari tidak adanya revisi dalam bukunya yang berjudul Tafsir Al-Misbah, meskipun sudah banyak masukan dan bantahan terhadap pendapatnya tersebut.
Di samping mengulangi pandangannya tersebut ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31, M. Quraish Shihab juga mengulanginya dalam buku Wawasan Al-Qur’an. Tidak hanya itu, ia juga menulis masalah ini secara khusus dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer, yang diterbitkan oleh Pusat Studi Quran dan Lentera Hati pada Juli 2004. Ia bahkan mempertanyakan hukum jilbab dengan mengatakan bahwa tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah gambaran identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Qur’an. Tetapi apa hukumnya?[M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, (Bandung: Mizan, 1998), cet VII, hal. 171]
M. Quraish Shihab juga membuat Sub bab: Pendapat beberapa ulama kontemporer tentang jilbab yang menjadi pintu masuk untuk menyampaikan pendapat ganjilnya tersebut. Ia menulis:
Di atas—semoga telah tergambar—tafsir serta pandangan ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan jilbab dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah ilmiah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang berbeda—dan boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.[Ibid, hal. 178.]
Selanjutnya, M. Quraish Shihab menyampaikan bahwa jilbab adalah produk budaya Arab dengan menukil pendapat Muhammad Thahir bin Asyur:
فنحن نوقن أن عادات قوم ليست يحق لها بما هي عادات أن يحمل عليها قوم آخرون فى التشريع ولا أن يحمل عليها أصحابها كذلك (مقاصد الشريعة ص 91)

Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh—dalam kedudukannya sebagai adat—untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.
Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar mengulurkan Jilbabnya. Tulisnya:

و فى القرآن: يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ” فهذا شرع روعيت فيه عادة العرب فالأقوام الذين لا يتخذون الجلابيب لا ينالهم من هذا التشريع نصيب ” مقاصد الشريعة ص 19

Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini.[M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, (Bandung: Mizan, 1998), cet VII, hal. 178-179.]

Untuk mempertahankan pendapatnya, M. Quraish Shihab berargumen bahwa meskipun ayat tentang jilbab menggunakan redaksi perintah, tetapi bukan semua perintah dalam Al-Qur’an merupakan perintah wajib. Demikian pula, menurutnya hadits-hadits yang berbicara tentang perintah berjilbab bagi wanita adalah perintah dalam arti “sebaiknya” bukan seharusnya.[Ibid, hal. 179.]

M. Qurash Shihab juga menulis hal ini dalam Tafsir Al-Misbah ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31. Di akhir tulisan tentang jilbab, M. Qurais Shihab menyimpulkan:

Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka “secara pasti telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.[Ibid, hal. 179.]

Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa M. Quraish Shihab memiliki pendapat yang aneh dan ganjil mengenai ayat jilbab. Secara garis besar, pendapatnya dapat disimpulkan dalam tiga hal. Pertama, menurutnya jilbab adalah masalah khilafiyah. Kedua, ia menyimpulkan bahwa ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi dan bahwa Al-Qur’an tidak menyebut batas aurat. Ketiga, ia memandang bahwa perintah jilbab itu bersifat anjuran dan bukan keharusan, serta lebih merupakan budaya lokal Arab daripada kewajiban agama. Betulkah kesimpulannya tersebut? Tulisan ini mencoba untuk mengkritisinya.

["Meluruskan Qurais Sihab dan JIL tentang Jilbab" oleh FAHRUR MU’IS].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah? ” (al-Baqarah : 140).

Allah Ta’ala berfirman,”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS. AL MAA’IDAH: 50).

Allah Ta’ala berfirman, “Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai” (ar-Rum: 6-7).

Referensi:

- “BERJILBAB  DALAM TIGA TRADISI AGAMA SAMAWI”, oleh Syafii Mansur.
- “Meluruskan Qurais Sihab dan JIL tentang Jilbab” oleh FAHRUR MU’IS.
- majalah qiblati edisi 06 tahun VI
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama