Termasuk
jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu
dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual
belikan dan mana yang dibolehkan.
Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini.
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan
pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir
mengatakan,
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13)
Juga dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.”
(HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan
Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan
bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa
jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik
sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu
berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda
halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di
sangkar.”
Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli
kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan
pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh).
Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam
rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya.
Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil
jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya.
Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus,
Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli
kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan
jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami
sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213).
Semoga yang singkat ini bermanfaat.
Hanya Allah yang memberi taufik.
___________________________________________________________________
Hukum Jual Beli Kucing Adalah Haram
Hukum menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).
Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal. 191).
Hadits Nabi SAW itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjual-belikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192).
Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :
Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabai’uhu haraam (Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hal. 248).
Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’, maka diharamkan pula memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti babi, darah, bangkai, singa, elang, anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.
Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula menjual belikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut.
Dengan demikian, jelaslah bahwa menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut. Wallahu a’lam
Saya pribadi merasa masih ragu dengan penjelasan diatas, dikarenakan menurut saya Nabi mengharamkan memakan kucing karena ada aturan dasar dilarang memakan binatang bertaring, maka dari itu Nabi melarang memakan kucing, dan nabi melarang jual beli diatas mungkin karena saat itu jual-beli disana untuk dikonsumsi, maka diharakan. Di blog tersebut mengkaitkan hal tersebut yang menurut saya jauh berbeda dengan kaitan bisnis tersebut, apabila hanya dikaitkan dengan haram karena haram dimakan, maka bisa dikatakan haram jual beli monyet, ular, anjing, hiu, dan sebagian besar binatang yang bukan binatang ternak.
Diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi saw.”
Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Di sini tambah tidak jelas apakah Haram atau Halal dalam hal jual beli kucing, dikarenakan sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian ada yang menghalalkan.
___________________________________________________________________
Hukum Jual Beli Kucing Adalah Haram
Hukum menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal. 191).
Hadits Nabi SAW itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjual-belikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192).
Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :
Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabai’uhu haraam (Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hal. 248).
Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’, maka diharamkan pula memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti babi, darah, bangkai, singa, elang, anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.
Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula menjual belikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut.
Dengan demikian, jelaslah bahwa menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut. Wallahu a’lam
Saya pribadi merasa masih ragu dengan penjelasan diatas, dikarenakan menurut saya Nabi mengharamkan memakan kucing karena ada aturan dasar dilarang memakan binatang bertaring, maka dari itu Nabi melarang memakan kucing, dan nabi melarang jual beli diatas mungkin karena saat itu jual-beli disana untuk dikonsumsi, maka diharakan. Di blog tersebut mengkaitkan hal tersebut yang menurut saya jauh berbeda dengan kaitan bisnis tersebut, apabila hanya dikaitkan dengan haram karena haram dimakan, maka bisa dikatakan haram jual beli monyet, ular, anjing, hiu, dan sebagian besar binatang yang bukan binatang ternak.
Diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi saw.”
Abu
Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan)
anjing dan kucing. Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw
melarang memakan (daging) kucing dan melarang uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak.
Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar
yang tidak bisa dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu
terjadi pada permulaan islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian
ketika liur kucing itu diangga suci maka harganya boleh diambil, dan
tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad”
dan mengatakan,”Demikianlah fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat
Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli Zhahir dan salah satu riwayat
dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, dan inilah
pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak adanya
pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.
Ibnul
Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang
larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika
(tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits
tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir
mengharamkan penjualannya. (Markaz al Fatwa no. 18327)
Wallahu A’lamDi sini tambah tidak jelas apakah Haram atau Halal dalam hal jual beli kucing, dikarenakan sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian ada yang menghalalkan.
Saya pribadi sebenarnya kurang menyetujui jika jual beli kucing merupakan hal yang haram, dikarenakan saya pribadi masih belum memahami letak dari keharamannya dikarenakan Nabi memperbolehkan memelihara kucing, tetapi semua itu kembali kepada Allah SWT.
Wallahu A’lam
___________________________________________________________________
HUKUM JUAL BELI KUCING
Bolehkah jual beli kucing? Ditinjau dari segi harga, sangat menggiurkan lho Ustadz… (Luqman, Solo)
JAWAB :
a. Pertimbangan Syar’iy (Halal Haram) Wajib Diutamakan Daripada Faktor Keuntungan (Manfaat)
Memang benar yang Saudara katakan, bahwa jual beli kucing memang cukup menggiurkan. Betapa tidak, pada tahun 1997, harga seekor kucing Persia anakan berumur tiga bulan dijual dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu. Tapi meski harganya mahal, perlu diingat biaya pakan kucing Persia ini juga mahal. Setiap bulan, biaya pakan per ekor mencapai Rp 1.000.000 (“Berbisnis Dari Hobi Memelihara Kucing Persia”, http://www.republika.co.id, Rabu, 16 Oktober 2002).
Namun demikian, bagi seorang muslim, pertimbangan utama adalah halal haramnya sesuatu, bukan pertimbangan keuntungan yang menggiurkan. Apa artinya keuntungan yang banyak tapi Allah tidak meridhainya karena Allah telah mengharamkannya?
Jadi, ketika suatu aktivitas bisnis telah diharamkan syariah, tetaplah ia tidak boleh dilakukan meskipun menghasilkan keuntungan besar. Sebab walau pun menghasilkan keuntungan besar, dosanya lebih besar lagi daripada keuntungannya sehingga wajib ditinggalkan.
Itulah sikap yang wajib dipegang oleh setiap muslim di seluruh dunia. Perhatikan dasar dari sikap tersebut dari firman Allah SWT (artinya) :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah,’Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS Al-Baqarah [2] : 219)
Ayat di atas menjelaskan, bahwa judi dan khamr (minuman keras/beralkohol) adalah dosa besar. Namun Allah SWT sendiri tidak mengingkari adanya beberapa manfaat pada khamr dan judi. Misalnya saja keuntungan yang diperoleh pengusaha khamr atau bandar judi. Atau bisa juga berupa uang setoran yang diberikan para bandar judi kepada [oknum] aparat polisi.
Namun ayat tersebut segera saja melanjutkan, bahwa dosa khamr dan judi lebih besar daripada manfaat-manfaatnya. Artinya, walau pun menguntungkan, khamr dan judi tetap wajib ditinggalkan karena hukumnya haram, sesuai firman Allah SWT (artinya) :
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (najis) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS Al-Maa`idah [5] : 90)
b. Hukum Jual Beli Kucing Adalah Haram
Hukum menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).
Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal. 191).
Hadits Nabi SAW itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjual-belikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192).
Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :
Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabai’uhu haraam
(Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hal. 248).
Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’, maka diharamkan pula memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti babi, darah, bangkai, singa, elang, anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.
Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula menjual belikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut.
Dengan demikian, jelaslah bahwa menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut. Wallahu a’lam
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
___________________________________________________________________
Syariah Islam : Hukum Jual Beli Kucing
Ustadz,
Bagaimana hukum uang yang diperoleh dari hasil penjualan kucing hias?
Trima kasih
toni
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Toni yang dimuliakan Allah swt
Jumhur ulama berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing,
diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara
sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga
dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul
Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah
yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim
dari Abu az Zubeir berkata,”Aku
bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan
kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi saw.”
Abu
Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan)
anjing dan kucing. Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw
melarang memakan (daging) kucing dan melarang uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak.
Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar
yang tidak bisa dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu
terjadi pada permulaan islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian
ketika liur kucing itu diangga suci maka harganya boleh diambil, dan
tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad”
dan mengatakan,”Demikianlah fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat
Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli Zhahir dan salah satu riwayat
dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, dan inilah
pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak adanya
pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.
Ibnul
Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang
larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika
(tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits
tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan
penjualannya. (Markaz al Fatwa no. 18327)
Wallahu A’lam
___________________________________________________________________
Assalamu'alaikum wr wb
Pertanyaan:
Ustadz,
Mohon informasi apakah benar jual beli kucing itu HARAM? jika benar,
apa dasarnya dan jika tidak apa pula dalilnya. bagaimana dg jual beli
hewan peliharaan lain, misal burung, ular, ayam, hamster, dll?
Terima kasih banyak. jaza kallah khoiron. Wa'alaikum salam wr wb.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr. wb.
Para
ulama berbeda pendapat terkait dengan boleh tidaknya memperjualbelikan
kucing. Sebagian ulama di antaranya kalangan zhahiriyyah berpendapat
bahwa memperjualbelikan kucing hukumnya haram.
Dalilnya adalah riwayat dari Imam Muslim yang berasal dari Abu al-Zubeyr ra
bahwa suatu ketika ia bertanya kepada Jabir tentang harga (jual beli)
anjing dan kucing. Jabir ra menjawab bahwa Nabi saw melarangnya.
Namun
menurut sebagian besar ulama memperjualbelikan kucing hukumnya boleh.
Hal ini seperti pandangan Ibnu Abbas, al-Hasan, Ibn Sirin, Hammad,
Malik, al-Tsauri, al-Syafii, Ishak, Abu Hanifah dan sejumlah ulama
lainnya. Adapun larangan untuk memperjualbelikannya seperti yang
terdapat dalam hadist Nabi saw di atas menurut Imam an-Nawawi terkait
dengan kucing liar karena tidak memberikan manfaat. Atau bisa juga
maksudnya adalah larangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada
pengharaman.
Adapun
terkait dengan berbagai hewan lainnya, maka sebagian ulama menetapkan
kaidahnya. yaitu bahwa sepanjang hewan tersebut tidak najis, tidak
berbahaya, dan memberi manfaat secara syar'i maka boleh diperjual
belikan. detilnya dapat dilihat pada jawaban kami lainnya.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr. wb.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama