Cewek sexy: mba,, pake jilbabnya gede banget sih kaya karung..
Terus muslimah kok jorok ya gamis nya jadi buat nyapu tanah gitu emng ga takut kotor..??
Muslimah: :’) Alhamdulillah gak apa-apa jilbab saya kaya karung yang penting Allah Ridho pada saya.
Nah sekarang saya mau tanya? Mba kok baju anak bayi di pake-pake sih, tuh kan Auratnya jadi kemana-mana :’) ||
Cewek sexy : #*..????
======================================
Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??
Apa yang spontan terpikir di benak kita ketika melihat seorang
muslimah yang memakai jilbab besar, ditambah lagi pakaian yang lebar dan
panjangnya sampai menyentuh tanah?? Mungkin sebagian orang akan
berkata:
“Mbak, mau nyapu jalan ya? Itu lho gamisnya kepanjangan, sampai ke tanah.”
“Sudah lebar, panjang pula. Apa ga kotor? Kalau kena najis di jalan gimana? Ga sah donk kalau pakaiannya dipakai sholat.”
“Iiiih… Jadi muslimah kok jorok sih? mbo’ panjangnya yang biasa aja. Ga usah berlebihan. Biar ga kotor…”
Ukhty, sering mendengar komentar semacam ini bukan?
Namun di sisi lain, kita temukan pula para wanita yang masih
meremehkan masalah menutup aurat. Kaki, bagian tubuh wanita yang
seharusnya ditutup justru digembor-gemborkan agar dijadikan salah satu
daya pikat kecantikan wanita. Semakin pendek pakaian, semakin menarik,
begitu anggapan mereka. Bahkan rok pendek dan rok mini menjadi bagian
dari fashion model baju wanita. Wal iyaudzubillah.
Lalu, sepanjang apakah seharusnya pakaian wanita menurut syariat??
Anjuran Bagi Wanita untuk Memanjangkan Kain Pakaiannya
Ya Ukhty fillah, telah engkau ketahui bahwa wajib hukumnya bagi
wanita untuk menutup auratnya. Dan termasuk bagian dari aurat yang harus
engkau tutup adalah kakimu.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai
bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada
Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai
Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu
jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu
hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi.
Hadits hasan shahih)
Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:
Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua telapak kakinya dengan pakaiannya.
Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.
Dari mana diukurnya satu jengkal di mana seorang wanita memanjangkan pakaiannya?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama satu jengkal
itu diukur dari mana. Akan tetapi, pendapat yang kuat -insya Allah- satu
jengkal adalah diukur dari mata kaki. Karena inilah Ummu Salamah
berkata, “Jika demikian, kedua kakinya masih tersingkap,” lalu
Rasulullah memberikan keringanan dengan satu hasta.
Para ulama telah bersepakat bolehnya seorang wanita memanjangkan
pakaiannya di bawah mata kaki. Hal ini berbeda dengan kaum laki-laki di
mana mereka mendapat ancaman keras bila memanjangkan pakaiannya di bawah
mata kaki.
Sebagaimana kaum laki-laki, kaum wanita pun dilarang isbal. Akan
tetapi ukuran isbal pakaian wanita berbeda dengan kaum laki-laki.
Isbal-nya pakaian laki-laki adalah di bawah mata kaki. Sedangkan
isbal-nya pakaian wanita adalah bila melebihi satu hasta atau dua
jengkal. Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits bahwa Rasulullah
membatasi panjang pakaian wanita hanya boleh ditambah satu hasta atau
dua jengkal (dari mata kaki), tidak boleh lebih. (1 hasta kira-kira 45
cm, sedangkan 1 jengkal kira-kira 22 cm atau setengah hasta)
Saat ini banyak kita dapati model pakaian wanita ala Barat, misalnya
saja pakaian pengantin. Bagian atas ketat dan membuka aurat, tapi
anehnya bagian bawahnya justru sampai bermeter-meter panjangnya!! Betapa
banyak kesalahan yang terdapat dalam model pakaian semacam ini.
Pertama, Tidak menutup aurat. Kedua, Isbal. Ketiga, merupakan pemborosan
dan perbuatan yang sia-sia. Keempat, menyerupai (tasyabuh) orang kafir.
Cara Membersihkan Ujung Pakaian Wanita
Jika kini pada dirimu timbul pertanyaan, “Lalu bagaimana membersihkan
ujung pakaian wanita? Bukankah dengan ukurannya yang panjang menjadikan
pakaian tersebut besar kemungkinannya terkena najis di jalan?”
Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang
menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga kita akan mengetahui
berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita
ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam.
Berkaitan mengenai cara membersihkan ujung pakaian wanita, maka simaklah hadiah nabawiyah berikut ini.
Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia
pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa
memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di
tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda,
“Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik
dan Tirmidzi. Hadits shahih)
Namun, ada hal yang harus ukhty perhatikan dan pahami. Bahwa
ketentuan yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yang
kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang
basah atau cair.
Imam Malik berkata, “Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan
sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang
kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka
tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya.
Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/
jasad maka harus dibersihkan dengan air.” Al Khathabi berkata. “Dan
ummat sepakat dalam hal ini.”
Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila
najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis
yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik
melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang
diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air
hingga bersih.
Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian?
Ukhty, pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.
Sebagian orang beranggapan bahwa bila suatu bagian pakaian terkena
najis maka seluruh pakaian harus dibersihkan. Ini adalah anggapan yang
tidak benar. Cukup bagian yang terkena najis saja. Jika sudah secara
maksimal dibersihkan tetapi masih tetap tersisa, maka insya Allah tidak
mengapa.
Semoga dengan penjelasan di atas kini para muslimah dapat mengetahui
dan mengamalkan beberapa hukum berkaitan pakaian wanita. Allah dan
Rasul-Nya telah menjelaskan pada kita mengenai najis, barang yang
terkena najis dan bagaimana cara membersihkannya. Oleh karena itu,
hendaklah para muslimah benar-benar mengilmui masalah ini. Tidak hanya
sebatas masalah pakaian, tetapi jagalah juga diri dan lingkungan sekitar
dari barang najis maupun barang-barang kotor yang bukan najis.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa wanita muslimah adalah sosok yang
tidak mengerti dan tidak peduli masalah kebersihan. Bukankah wanita
juga yang mengurus sandang-papan bagi suami dan anak-anaknya. Jika kita
sendiri tak mengerti, lalu bagaimana keadaan keluarga dan rumah kita
nantinya?
Ukhty, mari kita niatkan setiap amal kita untuk mencari wajah Allah
dan mengikuti sunnah Rasul-Nya. Bukan sekedar karena berprinsip “saya
suka kebersihan.” Tapi mari cintai dan wujudkan keindahan dan kebersihan
karena mengharap ridha Allah.
Penulis: Ummu Rumman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc dan Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
- Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz (Terj.), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi (pustaka As Sunnah)
- Ensiklopedi Fiqih Wanita, jilid 2, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim (Pustaka Ibnu Katsir)
- Kajian Al Wajiz oleh ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar, November 2008
- Kajian Al Wajiz oleh ustadz Muslam, tahun 2004
- Qutufun minasy Syamailil Muhammadiyah wal Akhlaqun Nabawiyah wal Adabil Islamiyah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama