Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi.
Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya
pun bisa mendatangkan banyak rupiah.
Ukhti Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan
di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi.
Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena
memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.
Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak
buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Padahal Dia telah memperingatkan:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga
berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda :
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan
menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia
terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat,
demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin
Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin
sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431,
434)
Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat
mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya,
kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia
menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk
tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam
yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan
suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan
tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)
Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita
untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu
melazimkan suara yang keras.
Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada
kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya
sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di
atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata
melebihi keperluan semula.
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: “Makna
dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan
mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya
ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).
Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan)
berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar
suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami
istri, atau yang semisalnya.
Suara wanita di radio dan telepon
Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia
memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah
seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon
atau secara langsung?”
Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio
maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum
lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di
ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan
keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”
Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih
lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha
untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian
inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya
fitnah.
Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut
tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita
melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat
(menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan
wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan.
Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu
permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini
diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan
lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak
terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita,
laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat
dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak
boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.
Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi
masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah.
Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah
dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau
anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al
Muslimah, 1/433-434).
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam
fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara
seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon
atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena
ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua
belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling
berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan
dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah
satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan
hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al
Mar`ah, 1/435)
Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya
Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah
meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah
teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak
diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah
masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat
telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena
menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal
menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan
penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang
penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam
permasalahan ini?
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa
seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah
dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah
diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan
pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun
bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih
baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan
wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata
mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini
perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan
menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah
berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga
berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.”
(Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah,
2/605)?
Penulis: Al Ustadzah Ummu Ishak Al Atsariyyah & Al Ustadzah Ummu Affan Nafisah bintu Abi Sakinah
(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al
‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama