Banyak saudara-saudara kita notabene tidak tahu dan tidak pantas
berbicara tentang hukum syariat, asal bicara (kadang ada maksud untuk
menyudutkan kelompok tertentu) dengan tanpa bukti dan ilmu sama sekali.
Misalnya mengatakan bahwa orang-orang yang berjenggot, memakai celana di
atas mata kaki, dan bercadar adalah ciri-siri terorisme. Rata-rata
mereka hanya “ikut arus” dan meng’amini’ stigma yang digembor-gemborkan
media. Seandainya dia mau belajar ilmu agama sedikit saja, niscaya
lisan-lisan mereka lebih terjaga untuk tidak melecehkan syariat islam.
Dengan mengedepankan obyektifitas, mari kita belajar sedikit tentang apa yang mereka tuduhkan Islam yang merupakan rahmat atas sekalian alam (Al Anbiya: 107) berlepas dari terorisme. Kita semua sepakat bahwa terorisme, yang didefinisikan antara lain sebagai berikut: “Terorisme adalah suatu permusuhan yang ditekuni oleh individu-individu, kelompok-kelompok, atau negara-negara dengan penuh kesewenang-wenangan terhadap manusia (agama, darah, akal, harta dan kehormatannya). Dan ia mencakup berbagai bentuk pemunculan rasa takut, gangguan, ancaman dan pembunuhan tanpa haq serta apa yang berkaitan dengan bentuk-bentuk permusuhan, membuat ketakutan di jalan-jalan, membajak di jalan dan segala perbuatan kekerasan dan ancaman. Aplikasinya terjadi pada suatu kegiatan dosa secara individu maupun kelompok, dengan target melemparkan ketakutan di tengah manusia, atau membuat mereka takut dengan gangguan terhadap mereka, atau memberikan bahaya pada kehidupan, kebebasan, keamanan, atau kondisi-kondisi mereka. Dan diantara bentuk-bentuknya, melekatkan bahaya pada suatu lingkungan, fasilitas, maupun kepemilikan umum atau khusus, atau memberikan bahaya pada salah satu sumber daya/aset negara atau umum. Seluruh hal ini tergolong kerusakan di muka bumi yang dilarang oleh Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.” (Qarârât Al-Majma Al-Fiqhi Al-Islâmy hal. 355-356) adalah perbuatan yang haram dan tercela,
Dengan mengedepankan obyektifitas, mari kita belajar sedikit tentang apa yang mereka tuduhkan Islam yang merupakan rahmat atas sekalian alam (Al Anbiya: 107) berlepas dari terorisme. Kita semua sepakat bahwa terorisme, yang didefinisikan antara lain sebagai berikut: “Terorisme adalah suatu permusuhan yang ditekuni oleh individu-individu, kelompok-kelompok, atau negara-negara dengan penuh kesewenang-wenangan terhadap manusia (agama, darah, akal, harta dan kehormatannya). Dan ia mencakup berbagai bentuk pemunculan rasa takut, gangguan, ancaman dan pembunuhan tanpa haq serta apa yang berkaitan dengan bentuk-bentuk permusuhan, membuat ketakutan di jalan-jalan, membajak di jalan dan segala perbuatan kekerasan dan ancaman. Aplikasinya terjadi pada suatu kegiatan dosa secara individu maupun kelompok, dengan target melemparkan ketakutan di tengah manusia, atau membuat mereka takut dengan gangguan terhadap mereka, atau memberikan bahaya pada kehidupan, kebebasan, keamanan, atau kondisi-kondisi mereka. Dan diantara bentuk-bentuknya, melekatkan bahaya pada suatu lingkungan, fasilitas, maupun kepemilikan umum atau khusus, atau memberikan bahaya pada salah satu sumber daya/aset negara atau umum. Seluruh hal ini tergolong kerusakan di muka bumi yang dilarang oleh Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.” (Qarârât Al-Majma Al-Fiqhi Al-Islâmy hal. 355-356) adalah perbuatan yang haram dan tercela,
Mari kita bahas satu-persatu:
A. Bolehkah Mencukur Jenggot?
- Definisi Jenggot
- Memelihara Jenggot merupakan perintah Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam
- Fatwa para ‘Ulama tentang haramnya mencukur Jenggot
- Adakah Khilafiyah dalam masalah Jenggot?
- Masalah merapikan Jenggot
- Syubhat lain yang menyebabkan ragu untuk berjenggot
- Sekelumit ringkasan keburukan memotong jenggot
B. Hukum Celana Isbal di Bawah Mata Kaki (Isbal)
- Pentingnya Pembahasan Masalah Ini
- Dalil-dalil Seputar Larangan Isbal
- Khilafiyah Para Ulama Seputar Masalah Isbal
- Tarjih, Pendapat yang Lebih Kuat
* Hukum Membawa Mutlaq ke Muqoyyad
* Kisah Abu Bakar yang Isbal tetapi Tidak Sombong
- Dalil-dalil yang Dijadikan Dasar akan Bolehnya Isbal jika Tidak Sombong
- Isbal adalah Masalah Khilafiyah, Bolehkah Diingkari?
- Tambahan Faidah: Larangan isbal tidak hanya berlaku pada kain sarung
C. Cadar Sunnah Wajib atau Sunnah?
- Dalil-dalil Ulama yang Mewajibkan
- Dalil-dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (Mensunnahkan)
- Kesimpulan dari Kedua Pendapat Para Ulama tentang Cadar
- Peringatan, yang Lebih Baik adalah Bercadar!
- Kekhawatiran wanita jika bercadar dan jawabannya
- Motivasi untuk memakai cadar
- Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
D. Syariat Islam merupakan Rahmat. Islam juga mengharamkan perbuatan dzolim
E. Hukum mengolok-olok syariat Islam
- Makna Istihza’
- Hukum Istihza’
- Jenis-jenis Istihza’
- Fatwa Para ‘Ulama tentang Istihza’
- Bertaubat dari Istihza’
Penutup
A. Bolehkah Mencukur Jenggot?
Fenomena orang laki-laki yang berjenggot merupakan
suatu yang langka di sebagian negeri kaum muslimin. Kalau kebanyakan
umat muslim tersebut ditanya tentang hukum memelihara jenggot, niscaya
mereka menjawab bahwa jenggot hanya sunnah/mustahab, tidak wajib. Wal
hasil, peremehan syariat jenggot pun sudah mendarah daging di masyarakat
muslim. Bahkan, jika ada sebagian orang yang menghidupkan sunnah ini,
dicap sebagai ekstrimis, fundamentalis, kolot, memahami islam secara
tekstual, dan sebutan jelek lainnya.
Apakah memang benar hukum jenggot hanya sebatas sunnah? Mari kita bahas.
Definisi Jenggot
Jenggot dalam bahasa Arab disebut Al-Lihyah (اَللِّحْيَةُ). Al-Fairuz Abadi berkata tentang definisi dari Al-Lihyah : {شعْرُ الخدَّيْن و الذَّقنِ} ”rambut (yang tumbuh) di kedua pipi dan dagu” [Al-Qamus Al-Muhith 4/387].
Hal yang sama dinukil dari Ibnu Mandhur dalam Lisaanul-’Arab: { اسم يجمع من الشعر ما نبت على الخدّين والذقَن } ”nama bagi semua rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu”.
Hal yang sama dinukil dari Ibnu Mandhur dalam Lisaanul-’Arab: { اسم يجمع من الشعر ما نبت على الخدّين والذقَن } ”nama bagi semua rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu”.
Memelihara Jenggot merupakan perintah Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam
Alloh subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan para hamba-Nya untuk menaati perintah Nabi-Nya
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا، وَاتَّقُوا اللَّهَ، إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Ambillah apa yang datang dari Rosul, dan tinggalkanlah apa yang dilarangnya! Dan takutlah kalian kepada Alloh, karena sesungguhnya Alloh itu Maha Keras siksa-Nya (al-Hasyr: 7)
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah mereka yang menyalahi perintah Rosul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih (an-Nur: 63)
Sedangkan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam tentang kewajiban memelihara jenggot, diantaranya:
a. Dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـ
“Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian!” (HR. Bukhori: 5892)
b. Dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhu, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى! (رواه البخاري: 5893)ـ
“Potong tipislah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian!” (HR. Bukhori: 5893)
c. Dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhu, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى! (رواه مسلم: 259)ـ
“Selisilah Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)
d. Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ! (رواه مسلم: 260)ـ
Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)
e. Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم: 260, مع الرجوع إلى شرح صحيح مسلم للنووي, وفتح الباري شرح حديث رقم: 5892)ـ
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم: 260, مع الرجوع إلى شرح صحيح مسلم للنووي, وفتح الباري شرح حديث رقم: 5892)ـ
“Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi.” (HR. Muslim: 260, lihat juga Syarah Shohih Muslim karya Imam Nawawi, dan Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori karya Ibnu Hajar hadits no: 5892)
f. Hadits Nabi -shollallohu alaihi wasallam
عن أبي أمامة قَالَ: …فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ
سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ
الْكِتَابِ (رواه أحمد: 21780)ـ
Dari Abu Umamah: …lalu kami (para sahabat) pun menanyakan: “Wahai Rosululoh, sungguh kaum ahli kitab itu (biasa) memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka?”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Potonglah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian panjang, serta selisilah Kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)!”. (HR. Ahmad: 21780, dihasankan oleh Albani, dan dishohihkan oleh Muhaqqiq Musnad Ahmad, lihat Musnad Ahmad 36/613)
g. Hadits dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu ‘anhu:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب, وإعفاء اللحى (رواه مسلم: 259)ـ
Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- memerintahkan untuk memangkas tipis kumis dan membiarkan jenggot panjang. (HR. Muslim: 259).
h. Pernyataan Sahabat Jabir bin Abdulloh rodhiyallohu ‘anhu:
كنا نؤمر أن نوفي السبال ونأخذ من الشوارب (مصنف ابن أبي
شيبة 5/25504). وفي لفظ: كنا نعفي السبال, ونأخذ من الشوارب (أخرجه أبو
داود: 4201). وحسنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري 13/410, وصححه الشيخ عبد
الوهاب الزيد في كتابه إقامة الحجة في تارك المحجة ص 36 و 79)ـ
Jabir rodhiyallohu ‘anhu mengatakan: “Sungguh kami (para sahabat), diperintah untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 26016). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang, dan mencukur kumis” (HR. Abu Dawud: 4201). Atsar ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/410, dan di shohihkan oleh Syeikh Abdul Wahhab alu Zaid dalam kitabnya Iqomatul Hujjah fi Tarikil Mahajjah, hal: 36 dan 79)
Dari sabda-sabda di atas, kita dapat mengambil kesimpulan berikut:
a. Sabda-sabda diatas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan jenggot, dan sebagaimana kita tahu kaidah ushul fikih, “setiap perintah dalam nash-nash syariat
itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi kita menyelisihinya,
kecuali ada dalil khusus yang merubahnya menjadi tidak wajib”. Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan haram bagi kita memangkasnya.
b. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- menghubungkan perintah
memanjangkan jenggot, dengan perintah menyelisihi Kaum Ahli Kitab
(Yahudi Nasrani), Kaum Musyrikin, dan Kaum Majusi. Itu menambah kuatnya hukum wajibnya memanjangkan
jenggot ini, mengapa?… Karena dua perintah, jika berkumpul dalam satu
perbuatan yang sama, itu lebih kuat dari hanya satu perintah saja.
c. Pada sabda-sabda di atas, terkumpul 5 redaksi perintah yang berbeda (perhatikan
kalimat arab yang kami cetak tebal, dari hadits 1-5), yang semuanya
menunjukkan perintah memanjangkan jenggot… Ini juga meneguhkan petunjuk
wajibnya memanjangkan jenggot… Karena perintah dengan lima redaksi yang
berbeda-beda lebih meyakinkan, dari pada hanya menggunakan satu redaksi saja.
An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)
d. Para Sahabat Nabi, semuanya memanjangkan jenggotnya, karena mereka diperintah oleh Rosul -shollallohu alaihi wasallam- untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan, mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?!. (lihat hadits no: 8)
Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh.
Dari Zakariya bin Abi Zaidah dari Mush’ab bin Syaibah dari Thalq bin
Habib dari Abdullah bin Az-Zubair dari Aisyah -radhiallahu anha- dia
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ
اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ
وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ
وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
قَالَ زَكَرِيَّاءُ: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
قَالَ زَكَرِيَّاءُ: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
“Ada sepuluh perkara dari fitrah: Mencukur kumis, memanjangkan janggut, bersiwak, beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), memotong kuku, bersuci dengan air, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinja’ dengan air (istinja`).” Zakariya berkata: Mush’ab berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh, kecuali dia adalah berkumur-kumur.” (HR. Muslim no. 261)
Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ
الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)
Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.
Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang
memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu
Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha
Bagaimana dengan jenggot Nabi -shollallohu alaihi wasallam-? Ketahuilah bahwa jenggot beliau sangat banyak dan lebat.
عن جابر بن أبي سمرة رضي الله عنه: كان رسول الله صلى
الله عليه وسلم قد شمط مقدم رأسه ولحيته, وكان إذا ادهن لم يتبين, وإذا شعث
رأسه تبين, وكان كثير شعر اللحية. (رواه مسلم)ـ
Jabir bin Abu Samuroh rodhiyallohu ‘anhu berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dulu telah muncul sedikit uban di bagian depan rambut kepala dan jenggotnya. Jika beliau meminyaki rambutnya, uban itu tidak tampak, tapi jika rambutnya kering, uban itu tampak. Dan beliau adalah seorang yang banyak rambut jenggotnya. (HR. Muslim)
عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه: كان رسول الله صلى
الله عليه وسلم عظيم اللحية (رواه أحمد, وقال محقق المسند حسن لغيره) وفي
رواية أخرى عنه: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم كثّ اللحية (رواه أحمد,
وقال محقق المسند: إسناده حسن)ـ
Ali rodhiyallohu ‘anhu berkata: Dahulu Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- adalah seorang yang besar jenggotnya. (HR. Ahmad, Muhaqqiq Musnad mengatakan: (Hadits ini) hasan lighoirih). Dalam riwayat lain dengan redaksi: Dahulu Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- adalah orang yang lebat jenggotnya. (HR. Ahmad, Muhaqqiq Musnad mengatakan: Sanadnya hasan)
Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang diperintahkan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, oleh karena itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka, bahkan tidak satupun dari mereka menyelisihi perintah ini… Coba perhatikan masyarakat sekitar kita di era ini, kenyataannya sangat bertolak belakang, para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tapi di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot kecuali hanya sedikit saja… Semoga Alloh merubah keadaan umat ini, pada keadaan yang lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci, sehingga umat ini dapat menggapai kejayaan yang mereka impikan… amin.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama