Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib

Disunnahkan melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib bagi siapa yang mau. Yang dikerjakan sebelum Maghrib tersebut adalah dua raka’at.


Beberapa dalil yang jadi dukungan untuk masalah ini adalah sebagai berikut.


Hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً.

Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dalam Shahih Bukhari disebutkan,

صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183).

Juga ada cerita dari Mukhtar bersama Anas bin Malik sebagai berikut,

عَنْ مُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ التَّطَوُّعِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ كَانَ عُمَرُ يَضْرِبُ الأَيْدِى عَلَى صَلاَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكُنَّا نُصَلِّى عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ. فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَّهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا. فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا.

Dari Mukhtar bin Fulful, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai shalat sunnah setelah ‘Ashar, ia berkata bahwa ‘Umar dahulu pernah memukul tangannya gara-gara mengerjakan shalat sunnah sebelum ‘Ashar. Lalu Anas berkata, “Dahulu kami melaksanakan shalat sunnah dua raka’at setelah tenggelamnya matahari sebelum shalat Maghrib di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam.” Aku (Mukhtar) bertanya pada Anas, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at tersebut?” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kami melakukan dua raka’at tersebut, lalu beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarangnya.” (HR. Muslim no. 836).

Juga ada hadits dari Anas bin Malik, ia berkata,

كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِىَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا

Dahulu ketika kami berada di Madinah, ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua raka’at. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakkan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua raka’at tersebut.”  (HR. Muslim no. 837).

Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua raka’at antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 111).

Namun shalat sunnah sebelum maghrib (qobliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 raka’at yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits,

مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz no. 414, Ibnu Majah no. 1140, An Nasai no. 1795, dari ‘Aisyah. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).


A.Hukum Shalat Sunnah Qabliyah maghrib

Hukum shalat sunnah dua rekaat sebelum maghrib adalah sunnah, diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya. Namun demikian kesunatan shalat dua rekaat qabliyah mghrib adalah ghair mu’akkad (tidak dikuatkan).

B.Dalil-Dalil Shalat Sunnah qabliyah Maghrib

1.Hadits riwayat Ahmad, Bukhary dan Abu Dawud :
 
“Dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa rasulullah SAW. Bersabda : “Shalatlahkalian dua rekaat sebelum shalat maghrib!”. Kemudian beliau bersabda ketigakalinya : “Bagi siapa yang suka melakukannya”. Hal ini karena beliau tidak maukalau nanti orang-orang menjadikannya sebagai sesuatu yang wajib dilakukan”.
 
Menurut al-muhib athabari, sabda Nabi dengan lafadz: “karaa hiyata anyattakhidzahaannaasu sunnah” tidaklah berarti bahwa dua rekaat sebelum maghrib itutidak sunnah hukumnya. Hal ini karena Nabi tidaklah mungkin memerintahkansesuatu yang beliau sendiri tidak menyukainya. Bahkan hadits inilah yang menunjukankesunahan dua rekaat sebelum maghrib. Sedangkan makna dari ucapan nabi diatasadalah: “Beliau tidak mau kalau nanti dia dijadikan sebagai “syarii’atan wa thariqatanlaazimatan” yakni syari’at dan jalan yang wajib hukumnya”. Ucapan beliau itu bias juga menunjukan bahwa derajat shalat maghrib lebih rendah disbanding sunnat-sunnatrawatib lainnya. Karena itulah maka mayoritas ulama syafe’iyah tidak memasukannyake dalam shalat-shalat sunat rawatib”. Demikian keterangan Imam Syaukani dalam Nailul authar jilid II halaman 8.
 
2.Hadist Riwayat Ibnu Hibban
 
“Dari Abdullah bin Mughaffal bahwasanya Nabi Saw. Pernah melakukan shalat maghrib dua rekaat “
Hadits ini menunjukan adanya contoh langsung dari Nabi Muhammad Saw. Dimana beliau juga melakukan shalat dua rekaat sebelum maghrib.
 
3.Hadist Riwayat Imam Muslim
 
“ Dari mukhtar bin fulful ia berkata : “Kami pada masa Nabi Saw. Melakukan shalat dua rekaat sesudah terbenam matahari sebelum shalat Maghrib. Beliaumelihat kami melakukannya namun beliau tidak menyuruh dan juga tidak melarang”.
 
Hadist ini menunjukan taqrir Nabi Saw. Ketika beliau melihat para shahabatmelakukannya, beliau membiarkan dan tidak melarang.
 
4. Hadist Riwayat Imam Ahmad dan Bukhary :
 
“Dari Abil khair dia berkata : “Aku pernah mendatangi Uqbah bin amir laluberkata kepadanya : “Maukah engkau aku beritahukan sesuatu yang mengherankandari Bani tamim dimana dia melakukan shalat dua rekaat sebelum maghrib?” Ubahberkata : “ Sesungguhnya kami pernah melakukannya di masa rasulullah saw.”. Akuberkata : “Lalu apa yang menghalangimu untuk melakukannya sekarang?”. Diaberkata : “Kesibukan”.
 
5.Hadist Riwayat Imam Ahmad dan Bukhary :
 
“Dari Anas dia berkata : Ketika muadzdzin sudah ber adzan, berdirilah beberapa shahabat Nabi Saw. Bergegas menuju tiang-tiang masjid sehingga Nabi Saw.keluar , sedang mereka masih dalam keadaan seperti ini yakni mereka shalat duarekaat sebelum maghrib dan tidaklah terjadi sesuatunyang banyak antara adzandan iqamah itu”.
 
6.Hadist Riwayat Imam Bukhary :
 
“Dari uqbah bin Amir, ia berkata : “sesungguhnya para shahabat rasulullah Saw.melakukan shalat dua rekaat sebelum maghrib pada masa Rasulullah Saw.”.
 
Demikianlah beberapa hadits yang menerangkan tentang shalat dua rekaat sebelum maghrib danterlihat dengan jelas dalam beberapa hadist diatas bahwa shalat dua rekaat sebelum maghrib itu pernah dilakukan dimasa rasulullah. Mengenai derajat hadits- hadist yang berkaitan denganshalat dua rekaat sebelum maghrib, Imam Nawawi dalm kitabnya Al-majmu’ memberikankomentar sebagai berikut :
 
“Hadits-hadits ini (yang berkaitan dengan shalat dua rekaat sebelum maghrib) adalah shahih serta jelas menunjukan kesunahannaya”.
 

C. Pendapat Imam-imam ahlusunnah mengenai shalat dua rekaat sebelum maghrib

 
1.Imam Nawawi, Ia adalahseorang ulama ahli fiqh dan hadis. Beliau berkata dalam kitabnya Al-majmu’syarah al muhazzab IV/8 :
 
“Dalam kesunnatan shalat dua rekaat sebelum maghrib terdapat dua pandangan yang mahsyur di kalangan khurasa. Namun pendapat shahih diantara keduanya adalah “  Sunnatnya shalat dua rekaat sebelum maghrib itu”.
 
2.Syaikh Nawawi al-Bantani
 
Beliau berkata dalam kitab nihayatuz zein halaman 99 :
 
“Disunnatkan melakukan shalat dua rekaat yang ringan sebelum maghribberdasarkan sabda nabi Muhammad :“Shalatlah kamu sebelum maghrib!” dan juga berdasarkan hadis nabi yang lain :“Diantara adzan dan iqamah itu terdapat shalat”.
 

D. Mengenai Hadist Riwayat Abu Dawud.

Adapun pendapat yang tidak menunatkan shalat dua rekaat sebelum maghrib, mereka beralasan dengan pernyataan ibnu umar dalam riwayat berikut ini :
 
“Dari Tahwus rah., ia berkata :”Ibnu umar pernah ditanya tentang shalat dua rekaat  sebelum maghrib. Beliau menjawab : “Saya tidak seorang pun dimasa nabi SAW.melakukannya”. (HR Abu dawud, II : 26). Namun terhadap pernyataan Ibnu Umar tersebut, Imam Nawawi dalam kitab Majmu,mengemukakan jawaban Imam Baihaqi dan para ulama Hadis lainnya sebagai berikut :“Imam baihaqi dan para ulama hadits lainnya telah memberikan jawaban terhadap pernyataan Ibnu umar tersebut yakni bahwasanya Ibnu umar telah menafikan sesuatu yang tidak ia ketahui sedangkan yang demikian itu telah ditetapkan oleh shahabat- shahabat lain yang justru mengetahuinya”. Maka wajiblah mendahulukan riwayat dari mereka yang menetapkan (sunnahnya shalat dua rekaat sebelum maghrib itu)dikarenakan mereka lebih banyak dank arena mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh Ibnu umar”.
 

E.Kesimpulan

Dengan demikian, maka hadis riwayat Abu Dawud yang menyebutkan tentangpernyataan Ibnu umar itu tidaklah menggugurkan riwayat yang lain tentang shalatdua rekaat sebelum maghrib yang JUSTRU JUMLAHNYA LEBIH BANYAK SERTA JELAS MENGARAH KEPADA KESUNATANNYA dan DERAJAT HADIS-HADIS ITUPUN SHAHIH MENURUT AHLI HADIS. juga kaidah ushul fiqh yang sudah disepakati mengatakan:
 
“MEREKA YANG MENETAPKAN (SUATU HUKUM) DIDAHULUKAN DARI YANG  MENAFIKANNYA”.
 

Rujukan :

 
-Al-majmu’ syarah al muhazzab, Imam Nawawi, IV/8-Argumentasi Ulama syafi’iyah terhadap tuduhan Bid’ah, Al ustadz Hajimujiburrhan, Mutiara Ilmu, Surabaya-Fathul Bari Syarah al-bukhary, Al hafidz ibnu hajar atsqalani-Nailul authar, Imam Syaukani, jilid II halaman 8.-Nihayatuz zein, Saikh Nawawi albantani, halaman 99-Syarah shahih muslim, Imam nawawi- Sunan Abu Dawud , Abu dawud, II : 26
 
Semoga Allah memberi taufik untuk beramal sholih.
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama