Jawabannya dua-duanya harus diperbaiki karena sama-sama
melanggar syariat. Akan permasalahan ini lebih ditujukan kepada wanita
yang berpakaian sempit kemudian seringnya keluar rumah bahkan sering
keluar dalam waktu-waktu yang tidak baik seperti malam atau tengah
malam. karena para wanita yang seperti inilah yang membuka peluang dan
memulai terlebih dahulu. Berikut pembahasannya.
Wanita yang berpakaian sempit lebih dahulu membuka kesempatan perbuatan ini
Wanita diperintahkan oleh syariat berkaitan dengan permalasahan ini:
-Menutup aurat dengan sempurna sehingga tidak memancing nafsu para laki-laki
-lebih sering berada di rumah mereka
-jika bersafar wajib ditemani mahram
Hal-hal ini adalah upaya Islam untuk memuliakan wanita dan menjaga
kehormatan mereka. Sehingga tidak mudah terjadi kasus pemerkosaan atau
sangat menekan kasus pemerkosaan.
Sebagaimana dalam kasus perzianahan, maka Allah Ta’ala menyebutkan langsung dalam Al-Quran bahwa wanita yang umumnya lebih dahulu membuka peluang dan kesempatan. Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing orang dari keduanya seratus kali dera (An-Nur: 2).
Maka kata “perempuan yang berzina” (الزانية) disebutkan lebih dahulu
karena umumnya mereka yang membuka peluang. Karena sarana/objeknya utama
telah tersedia sehingga perzinahan lebih mudah terjadi.
Hal ini sebagaimana kasus pencurian. Allah Ta’ala berfirman,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah: 38).
Maka Allah menyebutlebih dahulu kata “laki-laki yang mencuri”
(السارق) karena memang laki-laki lebih dominan dan lebih sering
melakukan pencurian.
Oleh karena itu para wanita dijaga kehormatannya dan dimuliakan dalam Islam dengan aturan syariat. Berikut penjelasannya:
-Menutup aurat dengan sempurna sehingga tidak memancing nafsu para laki-laki
Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab : 59)
Dan Jilbab adalah ciri seorang wanita mukminah. Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat,
يقول
تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات
-خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات
نساء الجاهلية وسمات الإماء
“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi
wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan
anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh
mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.”[1]
-Lebih sering berada di rumah mereka
Karena ini lebih menjaga kehormatan mereka, ini bukan perintah siapa-siapa. Ini adalah perintah Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu mashlahat terbaik manusia.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَقَرْنَفِيبُيُوتِكُنَّوَلَاتَبَرَّجْنَتَبَرُّجَالْجَاهِلِيَّةِالْأُولَىاً
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (Al Ahzab: 33).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan,
أي:
اقررن فيها، لأنه أسلم وأحفظ لَكُنَّ، {وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى} أي: لا تكثرن الخروج متجملات أو متطيبات، كعادة
أهل الجاهلية الأولى، الذين لا علم عندهم ولا دين، فكل هذا دفع للشر
وأسبابه
“Makna dari ayat yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }
yaitu janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum
sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah sebelum Islam yang tidak
memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya.” [2]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Rumah-rumah mereka (bagi para wanita) lebih baik.”[3]
-jika bersafar wajib ditemani mahram
Ini juga bentuk perlindungan Islam terhadap wanita.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahramnya.”[4]
Laki-laki yang bisa hilang akalnya karena lemah terhadap godaan wanita
Godaan wanita bisa menghilang akal sehat laki-laki bahkan laki-laki yang teguh dalam beragam, jadi tidak heran seseorang laki-laki yang bejat bisa memperkosa dan gelap mata ketika ada peluang di depan matanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”[5]
Bahkan wanita diperintahkan agar tidak melembut-lembutkan suara agar tidak ada laki-laki bejat yang timbul niat jelek kepada wanita tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kamu lembut-lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginanlah (berniat jelek ) orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Al-Ahzab: 32)
Perlu diketahui juga bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi laki-laki dan laki-laki lemah terhadap godaan wanita.
Allah Ta’ala berfirman,
وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
“Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah’” [An Nisa: 2]
Lemah terhadap apa? Lemah terhadap wanita. Imam Al-Quthubi rahimahullah berkata dalam tafsirnya ,
وَقَالَ
طَاوُسٌ: ذَلِكَ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ خَاصَّةً. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَرَأَ (وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا) أَيْ وَخَلَقَ
اللَّهُ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا، أَيْ لَا يَصْبِرُ عَنِ النِّسَاءِ
“berkata Thowus rahimahullah , “hal tersebut adalah mengenai
wanita”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwanya
beliau membaca [وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا] yaitu, tidak sabar terhadap [godaan] wanita.” [6]
Peraturan pemerintah yang keras bagi pemerkosa agar takut dan jera
Agar tercipta suasana yang aman dan stabil, maka syariat Islam harus
diterapkan dalam hal ini. Salah satunya adalah hukuman yang berat dan
tegas bagi pemerkosa sehingga mereka jadi takut dan jera. Sebagaimana di
negara Arab Saudi yang menerapkan hukum Islam sehingga angka kejadian
kasus pemerkosaan sangat sedikit dibanding negara yang mengusung freesex.
Jika diterapkan hukum Islam, maka hukuman bagi pemerkosa cukup berat sehingga bisa membuat pemerkosa takut dan jera. Hukuman bagi pemerkosa dirinci:
Pertama:
Dicambuk 100 kali dan diasingkan jika pemerkosa masih belum menikah (ghairu muhshan) atau dirajam sampai mati jika sudah menikah (muhshan)
Hal ini jika pemerkosa tidak mengancam dengan senjata karena
disamakan dengan perzinahan. Sedangkan wanita yang diperkosa tidak
mendapat hukuman apapun.
Kedua:
Dibunuh atau disalib atau di potong kaki dan tangan bersilangan atau dibuang dan diasingkan (dipenjara)
tergantung kemashalatan hukuman yang dipilih oleh qadhi (hakim) yang
bisa menimbulkan kemashlahatan dan membuat pemerkosa takut dan jera.
Hal ini jika pemerkosa mengancam dengan menggunakan senjata karena disamakan dengan perampok (merampok kehormatan). Dan kebanyakan pemerkosa pasti menggunakan ancaman, maka hukumannya cukup berat dalam ajaran Islam.
Dalilnya yaitu firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا
جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي
الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ
أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ
عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (Al-Maidah: 33)
Demikianlah jika syariat Islam diterapkan secara sempurna, maka
kemanan dan stabilitas lebih terjaga. Semoga bermanfaat bagi kamu
muslimin.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Pogung Baru, Yogyakarta
8 Rabi’ul Awwal 1434 H
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] Tafsir Ibnu Katsir 6/481, Darut Thayyib, cet. II, 1420 H, Syamilah
[2] Taisir Al Karimirrahman hal. 663, Mu’assash Risalah, cet. I, 1420 H, syamilah
[3] HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[4] HR. Bukhari (Fathul Baari IV/172) dan Muslim
[5] HR. Bukhari no. 304
[6] Al-Jami’ liahkamil Quran 5/149, Darul Kutub Al-mishriyah,Kairo, cetakan kedua Asy-Syamilah
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama