Capek Kerja Bolehkah Tidak Berpuasa ?

Fatwa Syekh Abdullah ibn Sulaiman al-Mani’

Seorang pekerja bertanya kepada beliau: “Saya bekerja sebagai pilot dalam rute penerbangan yang panjang, dan terus menerus. Apakah boleh bagi saya untuk berbuka? Apakah kafarahnya? (S.A.M. Dammam)


Syaikh menjawab: “Segala puji bagi Allah. Saya nasehatkan kepada bapak pilot ini agar menjadikan Ramadhan sebagai hari-hari istirahat, cuti dan libur, guna menfokuskan diri pada ibadah,; mendekat kepada Tuhannya dengan puasa dan  membaca Kitab Allah, jika hal itu memungkinkan. Karena Ini adalah bulan yang mulia, musim yang agung, tidak bisa digantikan dengan waktu yang lain. Dan tidaklah amal-amal shalih di dalamnya sama sengan amal-amal di waktu lain. Telah ada keterangan bahwa ibadah sunnah di dalamnya sama dengan ibadah wajib di luarnya, dan satu ibadah wajib di dalamnya menyamai 70 ibadah wajib diluarnya (Hadis Salman al-Farisi riwayat  Ibnu Khuzaimah :1887, al-Muhamili dalam al-Amali: 293; al-Ashbahani dalam at-Targhib: q/178 manuskrip, dengan sanad dhaif karena Ali ibn Zaid).

Jika penanya dapat mengamalkan nasehat ini maka dia telah meninggalkan sesuatu karena Allah, untuk mendapatkan keridhaan Allah, pasti Allah akan mengganti untuknya dengan sesuatu yang lebih baik dari apa yang akan dicarinya. “Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah pasti Allah menggantinya dengan yang lebih baik”.

Jika terpaksa bekerja sebagai pilot pada rute yang jauh meski bulan Ramadhan, maka hukumnya hokum musafir, dibolehkan baginya berbuka dan wajib mengqadha’ dihari lain dengan syarat tidak sampai kedatangan Ramadhan berikutnya. Jika ia melakukan itu maka ia berdosa dan wajib qadha’ serta kafarah (denda, tebusan) dari setiap harinya  memberi makan satu orang miskin. Adapun jika ia berbuka dalam safar kemudian mengqadha’nya di hari lain sebelum datangnya Ramadhan berikutnya maka tidak ada kafarah atasnya.” (Abdullah ibn Sulaiman al-Mani’, Majmu’ Fatawa wa Buhuts, 2/ 312-313, no. 600)

Pekerja dari Kasala Sudan bertanya: “Saya bekerja dalam pekerjaan yang berat sepanjang siang Ramadhan, dan saya tidak sanggup berpuasa dengannya, apa boleh saya berbuka? Lalu apa kafarahnya?

Jawab: “Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kami nasehatkan kepada penanya, jika tidak bisa menggabungkan antara  kerja dan dan puasa maka hendaklah meninggalkan kerja di bulan Ramadhan dan menfokuskan diri untuk ibadah dan amal shaleh, sebab Bulan Ramadhan adalah musim kebaikan dan karunia yang paling berharga; satu kewajiban di dalamnya sama dengan 70 kewajiban di luarnya, sedangkan sunnah di dalamnya sama dengan wajib di luarnya.

Adapun pertanyaan: apa mungkin berbuka supaya kuat bekerja? Maka saya katakan: Tidak seorangpun yang dianggap ilmunya dan luas fiqihnya menjadikan bekerja sebagai alasan untuk berbuka disiang Ramadhan. Dengan demikian maka tidak boleh berbuka dengan alasan kerja berat. Maka bilamana merasa berat harus segera istirahat dan berhenti untuk menyempurnakan Puasa..(Ibid, no. 593).

(Majalah Qiblati Th. II ed. 2)
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama