Fatwa Syekh Abdullah ibn Sulaiman al-Mani’
Seorang pekerja bertanya kepada beliau: “Saya bekerja sebagai pilot
dalam rute penerbangan yang panjang, dan terus menerus. Apakah boleh
bagi saya untuk berbuka? Apakah kafarahnya? (S.A.M. Dammam)
Syaikh menjawab: “Segala puji bagi Allah. Saya nasehatkan kepada
bapak pilot ini agar menjadikan Ramadhan sebagai hari-hari istirahat,
cuti dan libur, guna menfokuskan diri pada ibadah,; mendekat kepada
Tuhannya dengan puasa dan membaca Kitab Allah, jika hal itu
memungkinkan. Karena Ini adalah bulan yang mulia, musim yang agung,
tidak bisa digantikan dengan waktu yang lain. Dan tidaklah amal-amal
shalih di dalamnya sama sengan amal-amal di waktu lain. Telah ada
keterangan bahwa ibadah sunnah di dalamnya sama dengan ibadah wajib di
luarnya, dan satu ibadah wajib di dalamnya menyamai 70 ibadah wajib
diluarnya (Hadis Salman al-Farisi riwayat Ibnu Khuzaimah :1887,
al-Muhamili dalam al-Amali: 293; al-Ashbahani dalam at-Targhib: q/178
manuskrip, dengan sanad dhaif karena Ali ibn Zaid).
Jika penanya dapat mengamalkan nasehat ini maka dia telah
meninggalkan sesuatu karena Allah, untuk mendapatkan keridhaan Allah,
pasti Allah akan mengganti untuknya dengan sesuatu yang lebih baik dari
apa yang akan dicarinya. “Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah
pasti Allah menggantinya dengan yang lebih baik”.
Jika terpaksa bekerja sebagai pilot pada rute yang jauh meski bulan
Ramadhan, maka hukumnya hokum musafir, dibolehkan baginya berbuka dan
wajib mengqadha’ dihari lain dengan syarat tidak sampai kedatangan
Ramadhan berikutnya. Jika ia melakukan itu maka ia berdosa dan wajib
qadha’ serta kafarah (denda, tebusan) dari setiap harinya memberi makan
satu orang miskin. Adapun jika ia berbuka dalam safar kemudian
mengqadha’nya di hari lain sebelum datangnya Ramadhan berikutnya maka
tidak ada kafarah atasnya.” (Abdullah ibn Sulaiman al-Mani’, Majmu’
Fatawa wa Buhuts, 2/ 312-313, no. 600)
Pekerja dari Kasala Sudan bertanya: “Saya bekerja dalam pekerjaan
yang berat sepanjang siang Ramadhan, dan saya tidak sanggup berpuasa
dengannya, apa boleh saya berbuka? Lalu apa kafarahnya?
Jawab: “Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kami nasehatkan
kepada penanya, jika tidak bisa menggabungkan antara kerja dan dan
puasa maka hendaklah meninggalkan kerja di bulan Ramadhan dan
menfokuskan diri untuk ibadah dan amal shaleh, sebab Bulan Ramadhan
adalah musim kebaikan dan karunia yang paling berharga; satu kewajiban
di dalamnya sama dengan 70 kewajiban di luarnya, sedangkan sunnah di
dalamnya sama dengan wajib di luarnya.
Adapun pertanyaan: apa mungkin berbuka supaya kuat bekerja? Maka saya
katakan: Tidak seorangpun yang dianggap ilmunya dan luas fiqihnya
menjadikan bekerja sebagai alasan untuk berbuka disiang Ramadhan. Dengan
demikian maka tidak boleh berbuka dengan alasan kerja berat. Maka
bilamana merasa berat harus segera istirahat dan berhenti untuk
menyempurnakan Puasa..(Ibid, no. 593).
(Majalah Qiblati Th. II ed. 2)
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama