“Janganlah membunuh ular penghuni rumah kecuali ular yang pendek ekornya
dan mempunyai dua garis putih yang ada di punggung ular tersebut karena
ia dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Bunuh-lah ular
itu,” (HR Bukhari [3311]).
Dari Ibnu ‘Umar bahwa ia biasa membunuh ular-ular, lalu Abu Lubabah
menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah melarang membunuh jinnan yakni
ular-ular penghuni rumah. Lalu Ibnu Umar menahan diri darinya, (HR
Bukhari [3312 dan 3313] dan Muslim [2233]).
Kandungan Bab:
1. Larangan membunuh ‘awamir rumah (yakni ular-ular penghuni rumah), karena boleh jadi ular itu adalah jin-jin muslim.
2. Jika terlihat ular dalam rumah, maka diberitahu selama tiga hari
dan menghalaunya dengan mengatakan: “Engkau berada dalam kesulitan!”
Bila ular itu tidak pergi atau muncul lagi setelah itu, maka bunuhlah
karena ia adalah syaitan yang kafir.
Dari Abu as-Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu
Sa’id al-Khudri di rumahnya. Aku dapati ia sedang shalat. Maka aku pun
duduk menunggunya. Setelah selesai shalat aku mendengar suara di salah
satu tiang di atap rumah. Aku melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku
pun bangkit hendak membunuhnya. Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk
kembali. Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah.
Beliau bertanya, “Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku.
Beliau bercerita, “Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang
baru saja menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah ke
peperangan Khandaq. Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk
kembali ke rumah pada tengah hari. Rasulullah mengizinkannya dan
berkata kepadanya, ‘Bawalah senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh
Yahudi Bani Quraizhah’ Maka pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian
ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri
di depan pintu rumahnya. Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk
memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri
berkata kepadanya, ‘Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam
rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar
rumah.’ Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular
besar melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya
dengan menusukkan tombaknya. Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu
pada tombaknya lalu ular itu menggeliat dari ujung tombak dan
menyerangnya, tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu mati apakah
ular itu atau pemuda tadi. Kami pun menceritakan peristiwa itu kepada
Rasulullah kami berkata, ‘Mintalah kepada Allah agar Dia
menghidupkannya kembali untuk kami.’ Rasulullah saw. berkata, ‘Mintalah
ampunan untuk Sahabat kalian ini.’ Kemudian beliau bersabda,
‘Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk
Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika
masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan’,”
(HR Muslim [2236]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Sesungguhnya rumah-rumah ini dihuni
oleh ‘awaamir (jin-jin berwujud ular yang biasa menghuni rumah”pent),
jika kalian melihatnya, maka usirlah atas nama Allah selama tiga hari.
Jika tidak pergi juga, maka bunuh-lali karena ia adalah jin kafir,” (HR
Muslim [2236]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy
Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi
Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari
(Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/541-542.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama