Saya seorang muslim yg terkadang tidak melakukan salat 5 waktu tepat pada
waktunya. Dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan tentang salat subuh.
Saya sesekali bangun pagi pada pukul 07.00 atau 08.00 Wib yg mana
matahari sudah terbit untuk menghangatkan bumi. Yang ingin saya tanyakan
apakah boleh & sah saya salat subuh pada wkt tersebut? Apakah saya
harus niat qada jika melaksanakan salat subuh pada wkt tsb? Dan
bagaimana dgn waktu2 salat lainnya yg tdk dilaksanakan tepat
waktu,apakah harus diniatkan qada jg?
Terima kasih atas penjelasannya ustad. Jazakallah..
Saudara Maulana yang dimuliakan Allah swt.
Shalat yang merupakan ibadah pertama yang diwajibkan Allah swt adalah ibadah yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Ia adalah tiang agama, barangsiapa yang menegakkannya berarti orang itu telah menegakkan agama dan barangsiapa yang meninggalkannya berarti orang itu telah menghancurkan agamanya.
Shalat adalah yang pertama kali dihisab (dihitung) Allah swt pada hari perhitungan amal-amal manusia, sebagaimana diriwayatkan at Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat pertama kali yang akan Allah hisab atas amalan seorang hamba adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka ia akan beruntung dan selamat, jika shalatnya rusak maka ia akan rugi dan tidak beruntung. Jika pada amalan fardlunya ada yang kurang maka Rabb ‘azza wajalla berfirman: "Periksalah, apakah hamba-Ku mempunyai ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?" lalu setiap amal akan diperlakukan seperti itu."
Diantara dalil yang menerangkan kewajiban seorang muslim untuk melakukan shalat lima waktu pada waktu-waktu yang telah ditentukan Allah swt adalah :
Artinya : “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa : 103)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Qatadah bin Rib’iy mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta’ala berfirman: " ‘Sesungguhnya Aku mewajibkan umatmu shalat lima waktu, dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaga waktu-waktunya pasti Aku akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka dia tidak mendapatkan apa yang aku janjikan".
Dan tentang permasalahan anda yang sesekali melaksanakan shalat shubuh setelah matahari terbit atau habis waktunya maka apabila yang menyebabkan anda bangun kesiangan adalah aktivitas-aktivitas yang mengandung maslahat syar’i; seperti : menuntut ilmu atau berbincang-bincang tentang ilmu, kemaslahatan kaum muslimin, berbincang-bincang dengan tamu yang anda perlukan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan maka anda tidaklah berdosa dan shalat yang anda lakukan tetap sah meskipun dianggap qadha. Kemudian berusahalah anda melaksanakan shalat-shalat shubuh berikutnya pada waktunya dan janganlah anda menjadi permainan setan yang menyebabkan anda kesiangan bangun.
Sedangkan jika yang menyebabkan anda kesiangan shalat shubuh adalah aktivitas-aktivitas yang tidak mengandung manfaat (maslahat) bagi anda maupun kaum muslimin atau perbuatan sia-sia maka anda termasuk orang yang menyia-nyiakan atau melalaikan shalat dan mendapatkan dosa meskipun shalat itu tetap harus dilakukan dan dianggap qadha. Kemudian diwajibkan bagi anda untuk bertaubat taubat nashuha dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Artinya : “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)
Demikian pula terhadap shalat-shalat lainnya yang dilakukan diluar waktu-waktunya.
Wallahu A’lam
Terima kasih atas penjelasannya ustad. Jazakallah..
Saudara Maulana yang dimuliakan Allah swt.
Shalat yang merupakan ibadah pertama yang diwajibkan Allah swt adalah ibadah yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Ia adalah tiang agama, barangsiapa yang menegakkannya berarti orang itu telah menegakkan agama dan barangsiapa yang meninggalkannya berarti orang itu telah menghancurkan agamanya.
Shalat adalah yang pertama kali dihisab (dihitung) Allah swt pada hari perhitungan amal-amal manusia, sebagaimana diriwayatkan at Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat pertama kali yang akan Allah hisab atas amalan seorang hamba adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka ia akan beruntung dan selamat, jika shalatnya rusak maka ia akan rugi dan tidak beruntung. Jika pada amalan fardlunya ada yang kurang maka Rabb ‘azza wajalla berfirman: "Periksalah, apakah hamba-Ku mempunyai ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?" lalu setiap amal akan diperlakukan seperti itu."
Diantara dalil yang menerangkan kewajiban seorang muslim untuk melakukan shalat lima waktu pada waktu-waktu yang telah ditentukan Allah swt adalah :
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا ﴿١٠٣﴾
Artinya : “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa : 103)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Qatadah bin Rib’iy mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta’ala berfirman: " ‘Sesungguhnya Aku mewajibkan umatmu shalat lima waktu, dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaga waktu-waktunya pasti Aku akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka dia tidak mendapatkan apa yang aku janjikan".
Dan tentang permasalahan anda yang sesekali melaksanakan shalat shubuh setelah matahari terbit atau habis waktunya maka apabila yang menyebabkan anda bangun kesiangan adalah aktivitas-aktivitas yang mengandung maslahat syar’i; seperti : menuntut ilmu atau berbincang-bincang tentang ilmu, kemaslahatan kaum muslimin, berbincang-bincang dengan tamu yang anda perlukan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan maka anda tidaklah berdosa dan shalat yang anda lakukan tetap sah meskipun dianggap qadha. Kemudian berusahalah anda melaksanakan shalat-shalat shubuh berikutnya pada waktunya dan janganlah anda menjadi permainan setan yang menyebabkan anda kesiangan bangun.
Sedangkan jika yang menyebabkan anda kesiangan shalat shubuh adalah aktivitas-aktivitas yang tidak mengandung manfaat (maslahat) bagi anda maupun kaum muslimin atau perbuatan sia-sia maka anda termasuk orang yang menyia-nyiakan atau melalaikan shalat dan mendapatkan dosa meskipun shalat itu tetap harus dilakukan dan dianggap qadha. Kemudian diwajibkan bagi anda untuk bertaubat taubat nashuha dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴿٥٩﴾
Artinya : “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)
Demikian pula terhadap shalat-shalat lainnya yang dilakukan diluar waktu-waktunya.
Wallahu A’lam
Rasulullah SAW Pernah Kesiangan Untuk Shalat Subuh
Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a, yang berkata: Pada suatu malam kami menempuh perjalanan bersama
Nabi s.a.w, sebagian orang mengatakan: “Ya Rasulullah! Sebaiknya kita
beristirahat menjelang pagi ini.” Rasulullah s.a.w bersabda: “Aku
khawatir kalian tidur nyenyak sehingga melewatkan shalat subuh.” Kata Bilal : “Saya akan membangunkan kalian.” Mereka semua akhirnya tidur, sementara Bilal menyandarkan
punggungnya pada hewan tunggangannya, namun Bilal akhirnya tertidur juga. Nabi
s.a.w bangun ketika busur tepian matahari sudah muncul. Kata Nabi s.a.w: “Hai
Bilal! Mana bukti ucapanmu?!” Bilal menjawab: “Saya tidak pernah tidur sepulas
malam ini”. Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya Allah mengambil nyawamu
kapanpun Dia mau dan mengembalikannya kapanpun Dia mau. Hai Bilal! bangunlah
dan suarakan azan.” Rasulullah s.a.w berwudhu, setelah
matahari agak meninggi sedikit dan bersinar putih, Rasulullah s.a.w berdiri
untuk melaksanakan shalat.
(Hadits Shahih Imam Bukhari,
nomor 595)
Siapa Yang Lupa Tidak Shalat, Segera Laksanakan Ketika Ingat
Diriwayatkan
dari Anas bin Malik r.a, bahwa Nabi s.a.w pernah bersabda: “Siapa yang lupa
untuk melaksanakan shalat, maka laksanakanlah ketika ingat, tanpa kaffarah
[denda] atas lupanya itu kecuali dengan mengerjakan shalat tersebut.” Kemudian
Rasulullah s.a.w membaca ayat (yang artinya): “... dan dirikanlah shalat untuk
mengingat Aku.” (Al-Qur’an surat Thaahaa, ayat 14).
(Hadits Shahih
Bukhari, nomor 597)
Rasulullah SAW Pernah Shalat Ashar Pada Waktu Maghrib
Diriwayatkan
dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwa pada saat perang Khandaq, Umar bin Khattab
datang setelah matahari terbenam. Umar mencaci-maki orang-orang kafir Quraisy.
Kata Umar: “Ya Rasulullah! Saya hampir saja tidak melaksanakan shalat Asar
sampai matahari hampir terbenam”. Nabi s.a.w bersabda: “Demi Allah! Aku belum
melaksanakan shalat Asar.” Kata Jabir: Kami pergi ke Buthhan, kemudian Nabi
s.a.w berwudhu untuk shalat dan kami pun berwudhu, lalu Nabi s.a.w melaksanakan
shalat Asar setelah matahari terbenam, setelah itu beliau melaksanakan shalat
Maghrib.
(Hadits Shahih
Bukhari, nomor 596)
________________________________________________
Soal 1
Jawabanya :
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah Semoga Allah swt mencurahkan keberkahan dan kemudahan kepada saudara serta keluarga. Kewajiban shalat merupakan salah satu kewajiban yang Allah swt telah tentukan waktunya. Hal ini selaras dengan firman Allah swt:
“Sesungguhnya shalat itu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. 4:103)”
Dengan demikian, seorang muslim harus melaksanakan shalat tepat pada waktunya. Lalu bagaimana dengan orang yang bangun tidur kesiangan, sehingga matahari telah terbit ?
Pertama, bagi orang yang ketiduran hingga matahari terbit. Bagi orang yang tertidur, tidak bangun di waktu subuh hingga matahari terbit, maka tatkala bangun ia harus segera melaksanakan shalat subuh. Dalam hal ini, ia tidak berdosa. Sebab, keterlambatannya untuk melaksanakan shalat bahkan hingga keluar waktunya bukan karena unsur kesengajaan. Hal ini pernah terjadi pada diri Rasulullah saw. Suatu ketika Rasulullah saw sedang dalam perjalanan. Ketika malam, beliau saw dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit. Seketika itu, beliau saw memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamah. Akhirnya, Rasul saw dan para sahabat shalat subuh di kala matahari telah terbit.
Kedua, bagi orang yang ketiduran dan ada unsur kesengajaan. Sebenarnya ia telah terbangun di waktu subuh. Hanya saja, karena rasa malas dan terasa berat, ia tidur kembali sampai matahari terbit. Jadi, ada unsur kesengajaan. Sebagian besar para ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban untuk mengqadha shalatnya. Hendaklah dirinya segera melaksanakan shalat ketika bangun. Di samping itu, ia harus bertaubat kepada Allah swt karena telah sengaja meninggalkan shalat tatkala telah tiba waktunya. Bagaimana pun juga, meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt:
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (QS. 107:4)”
“(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (QS. 107:5)”
Kesimpulannya, saudara tetap berkewajiban untuk melaksanakan shalat subuh setelah bangun tidur. Di samping itu, hendaklah berusaha sekuat tenaga untuk shalat subuh tepat waktu dan berjamaah. Dengan bangun pagi, kita akan mendapatkan keberkahan dari doa Rasulullah saw, “Ya Allah, berikanlah keberkahan pada umatku di waktu pagi-pagi.” (HR Ahmad).
Soal 2
Ada yang bertanya kalau boleh mengerjakan shalat subuh kalau kesiangan,
dan matahari sudah naik.?
Jawabannya:
Shalat subuh adalah salah satu shalat
yang wajib dikerjakan pada waktunya oleh semua orang Muslim, kecuali ada
halangan yang sah seperti wanita yang haid, dan sebagainya. Kalau kesiangan dan
bangun telat, ada orang yang menjadi bingung apakah masih boleh shalat atau
tidak. Mereka menjadi bingung karena mereka bertanya kepada teman dan teman itu
menjawab “Haram shalat setelah matahari naik!” Oleh karena itu, orang tersebut
mengabaikan shalat subuh dan tidak shalat sama sekali karena menganggap
hal itu haram.
Itu suatu persepsi yang sangat keliru. Shalat
subuh wajib dikerjakan, jam berapa saja kita bangun (dan begitu juga untuk
semua shalat wajib yang lain). Kalau umpamanya kita capek, bangun pada waktu
subuh dalam kondisi setengah sadar, matikan jam alarm, tidur lagi, dan bangun
pada jam 8 pagi, maka pada saat bangun itu masih wajib mengerjakan subuh. Walaupun
matahari sudah naik. Kenyataan bahwa matahari sudah naik tidak menghilangkan
kewajiban untuk shalat. (Dan kalau ketiduran lewat waktu maghrib sehingga masuk Isya,
maka shalat maghrib tetap wajib dikerjakan, walaupun di luar waktunya.)
Waktu yang secara umum dilarang untuk shalat adalah mengerjakan
shalat pada saat matahari sedang muncul (bukan cahayanya, tetapi bentuk fisik matahari
sendiri). Hal itu diharamkan untuk hilangkan
persepsi (pada zaman dulu) bahwa orang Muslim adalah penyembah matahari. Zaman dulu, memang
ada kaum yang menyembah matahari, dan mereka beribadah pada saat matahari mulai
kelihatan bentuk fisiknya, jadi ibadah pada saat itu diharamkan bagi ummat
Islam. TETAPI ulama telah sepakat bahwa kalau ada
shalat wajib yang belum dikerjakan, maka harus langsung dikerjakan (diganti,
atau diqadha’) pada waktu itu juga tanpa harus menunggu, walaupun dilarang
secara umum untuk shalat pada waktu tersebut.
Yang haram dan sangat buruk
adalah kalau seseorang sudah bangun pada waktu subuh, tetapi
barangkali dia sedang asyik nonton siaran langsung sepak bola di tivi, atau asyik ngobrol sama
temannya, dan oleh karena itu dia malas melakukan subuh. Pada saat dia sudah
selesai nonton bola, dan sudah “bersedia” melakukan shalat, maka dia masih
wajib melakukannya. Kewajiban shalat itu tidak menjadi hilang.
Tetapi tentu saja dia akan kena dosa besar karena sengaja menunda sebuah shalat
wajib, sehingga sudah keluar dari waktunya, tanpa ada alasan yang benar. Jadi sudah bisa diperkirakan
bahwa dia tidak akan dapat pahala sama sekali, dan juga ada kemungkinan Allah akan
menolak shalat itu (tidak akan diterima di sisi Allah, seolah-olah tidak
shalat). Walaupun begitu, sebagai seorang Muslim dia masih memiliki kewajiban
untuk melakukan shalat subuh tersebut. Meninggalkannya dengan alasan kesiangan,
ataupun di luar waktu karena nonton bola tadi adalah alasan yang tidak benar. Tetap
wajib dikerjakan.
Dan perlu dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri juga pernah kesiangan
untuk shalat subuh, jadi hal itu menjadi petunjuk bagi kita bahwa kalau kita kesiangan
sewaktu-waktu maka itu adalah hal yang biasa (bukan suatu dosa besar, karena
memang tidak sengaja), dan Nabipun juga mengalaminya. Yang penting adalah kita
langsung mengerjakan shalat setelah kita bangun, dan jangan sampai shalat subuh
yang kesiangan itu menjadi suatu kebiasaan bagi kita.
Wallahu a’lam
bissawab,
Soal 3
Kebetulan ada teman yg bertanya, kalau kita tidur larut malam, dan bablas ketika bangun sudah terang benderang, bagaimana hukum sholat subuh kita? Apa boleh kita sholat ketika matahari sudah terbit?Buat yg tinggal di Eropa dan belum biasa beradaptasi dengan perubahan jam, kejadian seperti ini sangat mungkin terjadi, terutama di musim panas. Karena waktu isya cukup larut, sekitar pukul 10.30 – 11.00 malam, sedangkan matahari sudah terbit (syuruq) sekitar pukul 4.30 – 5.00 pagi (fajar terbit (subuh) sekitar pukul 2.30 – 3.00 pagi)
Jawabannya:
Langsung kerjakan sholat subuh ketika bangun. Rasulullah SAW dan para sahabatpun pernah ketiduran dan tetap menegerjakan sholat subuh padahal matahari sudah terbit.
Dalilnya:
Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a, yang berkata: Pada suatu malam kami menempuh perjalanan bersama Nabi s.a.w, sebagian orang mengatakan: “Ya Rasulullah! Sebaiknya kita beristirahat menjelang pagi ini.” Rasulullah s.a.w bersabda: “Aku khawatir kalian tidur nyenyak sehingga melewatkan shalat subuh.” Kata Bilal : “Saya akan membangunkan kalian.” Mereka semua akhirnya tidur, sementara Bilal menyandarkan punggungnya pada hewan tunggangannya, namun Bilal akhirnya tertidur juga. Nabi s.a.w bangun ketika busur tepian matahari sudah muncul. Kata Nabi s.a.w: “Hai Bilal! Mana bukti ucapanmu?!” Bilal menjawab: “Saya tidak pernah tidur sepulas malam ini”. Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya Allah mengambil nyawamu kapanpun Dia mau dan mengembalikannya kapanpun Dia mau. Hai Bilal! bangunlah dan suarakan azan.” Rasulullah s.a.w berwudhu, setelah matahari agak meninggi sedikit dan bersinar putih, Rasulullah s.a.w berdiri untuk melaksanakan shalat. (Sahih Bukhari No. 560)
Soal 4
Bagaimana kalau kita kecapean, habis lembur, atau bikin tugas, dan khawatir tidak bisa bangun pas waktu isya yg cukup larut (ca. pukul 11 malam).Jawabannya:
Dijamak saja sholat maghrib dan isya-nya. Nabi SAW pernah menjamak sholat di Madinah (ketika tidak sedang bepergian), dan tidak dalam keadaan takut maupun hujan.
Dalilnya:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas katanya, “Rasulullah SAW pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”
Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi SAW melakukan seperti itu?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.”
Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi SAW inginkan dengan melakukan seperti itu?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (Sahih Muslim, No. 705 / 54)
Diriwayakan dari Abdullah bin Syaqiq katanya, Ibnu Abbas berpidato kepada kami di Basrah pada suatu hari selepas Asar sehingga terbenam matahari dan terbit bintang-bintang. Ini menyebabkan manusia yang hadir berkata: Sholat, sholat. katanya lagi: Lalu datang seorang lelaki dari Bani Tamim memperingatkan: Sholat, sholat.
Lalu Ibnu Abbas berkata: Apakah engkau mengajar kepadaku sunnah? Tidak ada ibu bagimu. Kemudian katanya: Aku melihat Rasulullah SAW menjamakkan sholat zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya.
Abdullah bin Syaqiq berkata: Penjelasan Ibnu Abbas itu tidak memuaskan hatiku. Kemudian aku pergi kepada Abu Hurairah, dan menanyakan hal itu, maka dia membenarkan perkataan Ibnu Abbas. (Sahih Muslim, No. 705 / 57)
Jadi jika tidak ada hajat (alasan) saja menjamak sholat diperbolehkan (asal tidak dijadikan kebiasaan), apalagi jika ada alasan (kecapekan, takut ketiduran, kuliah/kerja/konferensi/turnamen/resepsi/training yg nubruk waktu sholat, dsb.).
Soal 3
Kemudian ada teman lainnya yg bertanya, bagaimana kalau benar2 terjadi, misalnya saya tidur sebelum maghrib (pukul 8 malam), ketika bangun sudah masuk subuh (pukul 3 pagi). Apakah saya harus sholat ketiganya sekalian?Jabwannya:
Ketika bangun langsung kerjakan sholat yg terlupa/tertinggal waktu ketiduran, yaitu sholat maghrib dan isya, setelah itu kerjakan sholat subuh.
Dalilnya:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang lupa untuk melaksanakan shalat, maka laksanakanlah ketika ingat, tanpa kaffarah [denda] atas lupanya itu kecuali dengan mengerjakan shalat tersebut.” Kemudian Rasulullah s.a.w membaca ayat (yang artinya): “… dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS 20:14). (Sahih Bukhari, No. 562)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa lupa shalat, hendaklah ia tunaikan ketika ingat, tidak ada kaffarat atas shalatnya selain menunaikannya. Qatadah berkata; “Dan dirikanlah shatal untuk mengingat-Ku (QS 20:14).” (Sahih Muslim, No. 1102)
Masih dalam Hadits Muslim namun lewat jalur sanad yg berbeda:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian ketiduran dari (tidak mengerjakan) shalat, hendaknya ia mengejakan ketika ingat, sebab Allah Ta’ala berfirman; Dirikanlah shalat untuk mengingatku (QS 10:14).” (Sahih Muslim, No. 1104)
Soal 4
Bagaimana kalau meninggalkan sholatnya secara disengaja, misal belum sholat ashar tapi lagi kagok nonton Chelsea vs Bayern Muenchen. Selesai adu pinalti udah maghrib.Jawabannya:
Karena perbuatan ini disengaja maka jatuhnya dosa, dan sholat yg ia tinggalkan tidak bisa dilakukan lagi (sholat ashar yg ia tinggalkan tidak bisa dilakukan pada waktu maghrib). Yang harus dia lakukan adalah mohon ampun dan bertobat kepada Allah SWT dan tidak mengulanginya lagi. Pandangan ini sesuai dengan pendapat dari Umar bin Khattab, Saad bin Abi Waqqaas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, dll; juga didukung oleh banyak imam lainnya seperti Imam Ibn Taymiyah, Ash-Shawkaani, Al-Albaani, Ibnu Hazm, dll.
Dalilnya:
“… Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan atas orang-orang yang beriman.” (QS 3:103)
Wallahu’alam bisshawab!
nuhun.
ReplyDelete