Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w
pernah bersabda: Seseorang imam itu dijadikan supaya diikuti. Oleh itu,
janganlah kamu melakukan perkara-perkara yang berbeda dengannya. Apabila
dia bertakbir, takbirlah. Apabila dia rukuk, rukuklah. Apabila dia
membaca “Samiallahuliman hamidah” bacalah “Allahumma robbana lakal
hamdu” dan apabila dia sujud, sujudlah. Apabila dia sembahyang dalam
keadaan duduk, sembahyanglah juga dalam keadaan duduk (HR : Bukhori,
Muslim, Nasaie, Ibnu Majah, Abu Daud)
Dari hadist diatas sudah jelas bahwa kita harus mengikuti gerakan
Imam, karena Rasulullah Saw juga pernah bersabda, bahwa bacaan Imam
adalah Bacaan makmum (Beberapa Imam ada perbedaan tentang hadist ini),
untuk lebih jelasnya silahkan dibaca artikel dibawah ini.
Yang Sering Kita Dapati Di Dalam Shalat Jama’ah
Di dalam shalat berjama’ah, kita sering menjumpai berbagai
pemandangan dan perilaku yang beraneka ragam. Di antaranya, ada yang
terkesan mengganggu dan kurang membuat enak di antara para jama’ah.
Tulisan di bawah merupakan kumpulan dari berbagai hal yang sering
dijumpai di dalam shalat berjama’ah. Disusun berdasarkan pengalaman yang
dialami sendiri oleh penulis dan dari hasil tanya jawab dengan beberapa
orang jama’ah. Di antara yang pokok dan perlu untuk diketengahkan
adalah sebagai berikut:
1. Ada sebagian orang yang berdiri di dalam shaf secara tidak tegak
lurus, meliuk-liuk ke kanan dan ke kiri (gontai), kadang kaki kanan maju
dan kadang kaki kiri layaknya orang yang tidak kuat berdiri. Jika ia
orang yang sudah tua mungkin bisa dimaklumi, akan tetapi jika yang
melakukan hal itu seorang yang masih gagah dan kedua kakinya pun kokoh,
maka hal itu tidak sepantasnya. Biasanya orang yang demikian karena
merasa malas dan berat dalam menunaikan shalat.
2. Ada di antara sebagian orang yang ketika shalat dimulai, langsung
menerobos ke shaf awal atau mencari tempat tepat di belakang imam.
Padahal shaf depan telah penuh dan ia datang belakangan sehingga menjadi
saling berhimpitan dan membuat orang lain terganggu. Jika ia memang
menginginkan shaf depan atau di belakang imam, maka seharusnya ia datang
lebih awal.
3. Dan sebaliknya ada juga sebagian orang yang datang ke masjid lebih
awal, namun ia tidak segera menempati shaf depan tetapi malah
mengam-bil tempat di bagian tengah atau belakang, ia biarkan shaf depan
atau posisi belakang imam diambil orang lain, padahal ia merupakan
tempat yang utama. Ini adalah kerugian, karena telah membiarkan sesuatu
yang berharga lewat begitu saja tanpa mengambilnya serta menghalangi
dirinya dari memperoleh kebaikan.
4. Sebagian orang juga ada yang berlebih-lebihan di dalam merapatkan
shaf, yakni terus mendorongkan kakinya dengan kuat, padahal antara dia
dan sebelahnya sudah saling merapat-kan kaki. Sehingga menjadikan orang
yang berada di sebelahnya terganggu, tidak tenang dan tidak khusyu’ di
dalam shalatnya. Sebaliknya, ada orang yang meremehkan masalah ini,
sehingga membiarkan antara dia dengan orang di sebelahnya ada celah
untuk syetan.
5. Ada sebagian juga yang bersema-ngat dalam menerapkan sunnah di
dalam shalat, namun terkadang dengan cara terlarang yaitu mengganggu
sesama muslim. Dan sudah maklum, bahwa menjauhi sesuatu yang terlarang
lebih didahulukan daripada menjalankan yang mustahab (sunnah). Sebagai
contoh adalah seseorang yang merenggangkan kedua tangannya ketika sujud,
sehingga sikunya mendorong bagian dada orang yang di sampingnya, atau
duduk tawaruk (tahiyat akhir) dalam shaf yang sempit dan membiarkan
badannya mendorong kepada orang yang di sebelahnya sehingga
mengganggunya.
6. Ada juga di antara mereka yang tatkala berdiri dalam shalat dan
bersedekap, sikunya di dada orang lain yang ada di sampingnya, apalagi
dalam kondisi shaf yang rapat, tempat yang sempit dan berdesakan.
Seharusnya ia bersikap lemah-lembut terhadap sesama muslim, sebisa
mungkin merubah posisi dengan menyelaraskan kedua tangan yang bersedekap
terhadap orang yang berada di sampingnya.
7. Ada pula di antara jama’ah yang ketika mendapati imam sedang sujud
atau duduk, ia tidak segera mengikuti apa yang sedang dilakukan imam
tersebut. Akan tetapi, ia menunggu hingga imam berdiri untuk raka’at
selanjutnya. Kesalahan ini sering sekali terjadi, padahal yang benar
adalah hendaknya ia bersegera mengi-kuti imam masuk ke dalam jama’ah
shalat, tanpa memandang apa yang sedang dilakukan imam. Mengenai hal
ini, Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda,
‘Apabila kalian mendatangi shalat sedangkan kami sedang sujud, maka
ikutlah sujud, dan janganlah kalian memperhitungkannya dengan sesuatu.’
Walaupun ia tidak mendapatkan raka’at tersebut (kecuali jika
mendapatkan rukuk), namun ia mendapatkan pahala atas apa yang telah ia
kerjakan itu.
8. Ada pula sebagian jama’ah yang ketika datang dan mendapati imam
sedang rukuk, ia lalu berdehem, pura-pura batuk, atau berbicara dengan
suara agak keras supaya imam mendengar lalu menunggunya (memanjangkan
rukuknya). Hal ini jelas mengganggu orang-orang yang sedang shalat, dan
membuat mereka tidak tenang (gelisah). Yang diperintahkan syari’at
adalah hendaknya ia masuk shaf dalam keadaan tenang dan tidak
terburu-buru, jika mendapatkan rukuk, maka alhamdulillah dan kalau
ketinggalan, maka hendaknya ia menyempurnakan.
9. Di antara sebagian orang ada pula yang terburu-buru masuk shaf
untuk mengejar rukuk, ia bertakbir dengan tujuan untuk rukuk, padahal
seharusnya takbir itu adalah takbiratul ihram yang memang hanya
dilakukan dalam posisi berdiri. Yang disyariatkan adalah hendaknya ia
bertakbir dua kali, pertama takbiratul ihram dan ini merupakan rukun,
sedang takbir kedua untuk rukuk yang dalam hal ini adalah mustahab
(sunnah).
10. Ada juga orang yang bertakbir untuk mengejar rukuk, namun imam
keburu mengangkat kepala. Maka berarti ia memulai rukuk ketika imam
telah selesai mengerjakannya, dan ia menganggap, bahwa dirinya telah
mendapatkan satu raka’at. Ini merupakan kesalahan dan ia tidak terhitung
mendapatkan satu raka’at, sebab untuk mendapatkan satu raka’at
seseorang harus mengucapkan minimalnya satu bacaan tasbih (subhana
rabbiyal ‘adzim) secara tuma’ninah bersama rukuknya imam.
11. Terkadang pula kita mendapati orang (makmum) yang mengeraskan
bacaan shalat dalam shalat sirriyah, sehingga mengganggu orang yang
berada di sebelahnya. Selayaknya dalam shalat jama’ah, seseorang jangan
mengangkat suaranya hingga terdengar orang lain, cukuplah bacaan itu
terde-ngar oleh dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini adalah seseorang
yang membaca al-Fatihah dengan suara agak keras dalam shalat jahar
setelah imam selesai membacanya. Sebaiknya, ia diam untuk mendengarkan
bacaan imam atau membaca Al-Fatihah sekedar yang terdengar oleh dirinya
sendiri. Juga orang yang melafalkan niat dengan suara yang terdengar
orang lain, bahkan hal ini merupakan perkara bid’ah, karena niat itu
tempatnya di hati dan Nabi serta para shahabat tidak pernah melafalkan
niat.
12. Sebagian orang ada yang shalat di masjid dengan mengenakan
pakaian kumal seadanya, pakaian kotor atau pakaian tidur. Padahal Allah
Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat al-A’raf : 31.
‘Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki)
mesjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.’ (QS. 7:31)
Jika seseorang akan masuk ke rumah seorang pejabat, atau mau
berangkat ke kantor, maka tentu ia akan memilih pakaian yang bagus
bahkan yang paling bagus. Maka ketika akan ke masjid tentu lebih utama
lagi. Sebagian orang memang ada yang bekerja di tempat-tempat yang
meng-haruskan pakaian mereka kotor (seperti bengkel, buruh, tani dan
lain-lain, red), sehingga ketika shalat dengan baju kotor mereka
beralasan karena kondisi pekerjaan yang mengharuskan demikian. Maka
penulis menyarankan agar orang tersebut mengkhususkan satu pakaian yang
bersih dan hanya dipakai waktu shalat saja.
13. Ada pula sebagian orang yang mendatangi masjid, padahal baru saja
makan bawang merah atau bawang putih (dan yang semisalnya seperti
petai, jengkol dan lain-lain, red), sehingga menebarkan aroma yang tidak
sedap. Dalam sebuah hadits, Nabi n telah bersabda,
‘Barang siapa yang makan bawang merah atau bawang putih, maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kami.’
Sama halnya dengan orang yang menghisap rokok yang juga menebarkan
bau tidak sedap sebagaimana bawang dan yang semisalnya. Para ulama
sepakat bahwa rokok itu merusak dan berbahaya, serta menghisapnya adalah
haram pada setiap waktu, bukan ketika mau shalat saja.
14. Ada pula di antara sebagian jama’ah yang tidak perhatian terhadap
lurusnya shaf dalam shalat. Maka kita melihat di antara mereka ada yang
agak lebih maju atau lebih mundur di dalam shaf, dan tidak lurus dengan
para jama’ah yang lain, padahal masjid-masjid sekarang pada umumnya
telah membuat garis shaf atau tanda-tanda lain. Nabi Shallallaahu alaihi
wa Salam telah memperingatkan hal itu dengan sabdanya,
‘Janganlah kalian berbeda (berselisih) di dalam shaf, sebab hati kalian akan menjadi berselisih juga.’
Seharusnya setiap makmum berusaha meluruskan diri dengan melihat
kanan kirinya, kemudian merapatkan pundak dan telapak kaki antara satu
dengan yang lain.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama