Segala puji bagi Allah, Kita memuji, memohon pertolongan dan meminta ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yang tidak boleh dilanggar.
Dan selanjutnya Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuan-Nya dan melanggar apa yang telah diharamkan-Nya, seperti ditegaskan dalam Al-Qur'an yang artinya: "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya dan baginya siksa yang menghinakan." (An-Nisa' : 14).
Menjauhi hal-hal yang dilarang adalah hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam: "Apapun yang aku larang atas kalian maka jauhilah, dan apapun yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah dari padanya semampumu." (HR. Muslim)
Pada kesempatan kali ini, redaksi Risalah Dakwah Al-Hujjah menyuguhkan kepada pembaca yang budiman mengenai Hukum Musik dan Lagu yang InsyaAllah akan kami bahas dengan cara ilmiah menurut pandangan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang syahih, perkataan para sahabat, para Imam serta fatwa para ulama' Ahlus-Sunnah wal Jama'ah.
Oleh sebab itu marilah kita melihat dalil-dalil baik dari Al-Quran maupun hadits-hadits yang sahih tentang masalah tersebut, yaitu:
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (Luqman: 6)
Mengenai ayat ini Ibnu Abbas r.a berkata bahwa Lahwal hadist dalam ayat ini berarti "Nyanyian". Sebagaimana diketahui bahwa Ibnu Abbas r.a adalah seorang sahabat yang mendapat do'a dari Rasulullahu shallallahu alaihi wassalam:
"Ya Allah anugrahkanlah kefakihan kepadanya dalam agama ini dan ilmu ta'wil." Dengan do'a dari Rasulullah tersebut para sahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas r.a dengan gelar "Turjumanul Qur'an" (Penafsir Al-Qur'an).
Ibnu Mas'ud r.a menerangkan bahwa Lahwal hadist itu adalah al-Ghina (nyanyian). Demi Allah yang tiada sesembahan selain Dia, 3x. Pernyataan Rasulullah mengenai Ibnu Mas'ud adalah "Sesungguhnya ia adalah pentalkin yang mudah difahami."
Dalam ayat yang lain Allah berfirman kepada setan:
"Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." (Al-Isra': 64)
Ibnu Abbas r.a mengatakan : "Suaramu" dalam ayat ini adalah segala yang membawa kepada kemaksiatan.
Mujahid, pemimpin para ahli tafsir (murid Ibnu Abbas r.a) menyatakan bahwa "Suaramu" disini artinya "Al-Ghina" (nyanyian) dan Al-Bathil.
Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat ini turun dalam masalah musik dan lagu. Ibnu Qayyim menambahkan keterangan dari Hasan Al-Basri bahwa "suaramu" dalam ayat ini adalah duff (rebana). Wallahu a'lam.
Kemudian ayat yang ketiga dalam surat An-Najm: 59-60, Allah berfirman:
"Maka apakah kamu merasa heran dengan pemberitaan ini dan kamu mempertawakan dan tidak menangis sedang kamu bernyanyi-nyanyi."
Kata Ikrimah r.a dari Ibnu Abbas r.a bahwa kata "As-Sumud" dalam akhir ayat ini berarti Al-Ghina menurut dialek Himyar. Dia menambahkan bahwa jika mendengar Al-Qur'an dibacakan, mereka bernyanyi-nyanyi, maka turunlah ayat ini.
Dalam hadist yang sahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari sahabat Abi Amir dan Abi Malik Al Asy'ari Rasulullah saw bersabda:
"Akan muncul dari kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan farj (perzinahan), sutera, khamar dan alat-alat musik." (lihat Fatul Bari, 10/51).
Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.
Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).
Secara pasti, hadist tersebut diatas menegaskan keharaman nyanyian. Kalaupun tidak ada hadist lain yang menerangkan keharaman nyanyian, hadist diatas dianggap memadai menjadi dalil keharaman nyanyian, khususnya nyanyian yang syairnya tak bernilai disertai tingkah penyanyi yang tidak memiliki adab sopan santun.
Dan dalam hadist yang lain dari sahabat Anas bin Malik r.a, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Kelak akan terjadi pada ummat ini (tiga hal): (Mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi), dihujani batu, dan diubah bentuk mereka, yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik." (As-Silsilah Ash Shahihah, 2203, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At-Tarmidzi No. 2212).
Para pembaca yang budiman, untuk lebih ilmiahnya pembahasan ini marilah simak perkataan para sahabat dan para imam serta para ulama mengenai masalah ini:
Abu Bakar Shiddiq r.a: "Nyanyian dan alat musik itu adalah seruling setan."
Abdullah bin Mas'ud r.a: "Nyanyian itu dapat menyebabkan kemunafikan dalam hati."
Al-Qasim bin Muhammad: "Menyanyi itu termasuk perbuatan bathil dan setiap yang bathil bagiannya adalah neraka."
Khalifa Umar bin Abdul Aziz: "Nyanyian itu berawal dari setan dan ujungnya adalah kebencian Allahurrahman."
Imam Malik bin Anas: "Bagi kami nyanyian itu hanya dilagukan oleh orang-orang fasik."
Imam Syafi'i: "Menyanyikan nyanyian adalah perbuatan sia-sia yang dibenci dan menyerupai kebathilan dan kesia-siaan." Serta dalam kitabnya Al Qadha' beliau berkata: "Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperba-nyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima."
Imam Ahmad bin Hambal: "Nyanyian itu dapat menumbuhkan nifak dihati. Saya sama sekali tidak tertarik pada hal seperti itu."
Para pengikut Imam Abu Hanifah: "Mendengar nyanyian itu termasuk perbuatan fasikn dan tenggelam dalam keasyikannya merupakan kekufuran."
Imam Qurthubi: "Nyanyian itu merupakan salah satu yang dilarang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah."
Imam Ibnu Shalah: "Nyanyian yang diiringi musik hukumnya haram secara ujma'."
Nyanyian dan musik merupakan dua pintu yang dilalui setan untuk merusak hati dan jiwa. Kaitannya dengan hal itu, Imam Al-Hafiz Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: "Diantara tipu daya setan - musuh Allah - dan diantara jerat yang dipasangnya untuk orang yang sedikit ilmu, akal dan agamanya, sehingga orang yang bersangkutan tersebut terjebak kedalamnya untuk mendengarkan kidung dan nyanyian yang diiringi musik yang diharamkan.
Satu hal yang mengherankan adalah sebagian manusia yang mengaku memiliki konsentrasi untuk ibadah justru telah menjadikan nyanyian, tarian dan lagu-lagu lain sebagai wahana untuk beribadah sehingga mereka meninggalkan Al-Qur'an.
Ibnu Qayyim dalam kitabnya "Ighatsatul-Lahfan min Mashayidisy-Syaithan" menamai nyanyian seperti itu dengan sepuluh nama, yaitu: lahwun (main-main), laghwun (pekerjaan sia-sia), zuur (kebathilan), muka (siulan), tasydiah (tepuk tangan), ruqyatuz-zina (jimat dalam perzinahan), pedomannya setan, penumbuh nifak didalam hati, suara kedunguan, suara yang penuh dosa, suara setan atau seruling setan.
NYANYIAN YANG DIPERBOLEHKAN
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:
1. Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah:
"Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)
2. Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad).
Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.
Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin." Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:
"Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad." Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain: "Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh) Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya."
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ...kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)
Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memperbaiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tolong menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.
Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in.
Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid'ah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).
KIAT MENGOBATI VIRUS NYANYIAN DAN MUSIK
Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:
Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.
Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur'an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta'ala telah berfirman:
"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman."(Yunus: 57)
"Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah." (HR. Muslim)
Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam), demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.
SANGGAHAN UNTUK PARA PENGIKUT HAWA
Sering kita saksikan, sebagian para pengikut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya manakala mendengar perkara-perkara yang diharamkan secara berturut-turut ia berkeluh kesah sambil berujar: Segalanya haram, tidak ada sesuatu apapun kecuali kamu mengharamkannya, kamu telah menyuramkan kehidupan kami, kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada, kamu tidak memiliki selain haram dan mengharamkan. Agama ini mudah, persoalannya tak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk menjawab ucapan mereka, kita katakan sebagai berikut: Sesungguhnya Allah Subhanallahu Wata'ala menetapkan hukum menurut kehendak-Nya, tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, maka Ia menghalalkan apa yang Ia kehendaki dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya pula dan diantara pilar kehambaan kita kepada Allah Azza Wajalla adalah hendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan olehnya, pasrah dan berserah diri kepada-Nya secara total.
Wallahu a'lam.
Sumber dari:
Muharramatustahaana bihannasu Yajibulhazru min ha hal: 100 – 102
Buyuut La tad Khuluha al-Malaikatu Hal: 117 – 121
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yang tidak boleh dilanggar.
Dan selanjutnya Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuan-Nya dan melanggar apa yang telah diharamkan-Nya, seperti ditegaskan dalam Al-Qur'an yang artinya: "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya dan baginya siksa yang menghinakan." (An-Nisa' : 14).
Menjauhi hal-hal yang dilarang adalah hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam: "Apapun yang aku larang atas kalian maka jauhilah, dan apapun yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah dari padanya semampumu." (HR. Muslim)
Pada kesempatan kali ini, redaksi Risalah Dakwah Al-Hujjah menyuguhkan kepada pembaca yang budiman mengenai Hukum Musik dan Lagu yang InsyaAllah akan kami bahas dengan cara ilmiah menurut pandangan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang syahih, perkataan para sahabat, para Imam serta fatwa para ulama' Ahlus-Sunnah wal Jama'ah.
Oleh sebab itu marilah kita melihat dalil-dalil baik dari Al-Quran maupun hadits-hadits yang sahih tentang masalah tersebut, yaitu:
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (Luqman: 6)
Mengenai ayat ini Ibnu Abbas r.a berkata bahwa Lahwal hadist dalam ayat ini berarti "Nyanyian". Sebagaimana diketahui bahwa Ibnu Abbas r.a adalah seorang sahabat yang mendapat do'a dari Rasulullahu shallallahu alaihi wassalam:
"Ya Allah anugrahkanlah kefakihan kepadanya dalam agama ini dan ilmu ta'wil." Dengan do'a dari Rasulullah tersebut para sahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas r.a dengan gelar "Turjumanul Qur'an" (Penafsir Al-Qur'an).
Ibnu Mas'ud r.a menerangkan bahwa Lahwal hadist itu adalah al-Ghina (nyanyian). Demi Allah yang tiada sesembahan selain Dia, 3x. Pernyataan Rasulullah mengenai Ibnu Mas'ud adalah "Sesungguhnya ia adalah pentalkin yang mudah difahami."
Dalam ayat yang lain Allah berfirman kepada setan:
"Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." (Al-Isra': 64)
Ibnu Abbas r.a mengatakan : "Suaramu" dalam ayat ini adalah segala yang membawa kepada kemaksiatan.
Mujahid, pemimpin para ahli tafsir (murid Ibnu Abbas r.a) menyatakan bahwa "Suaramu" disini artinya "Al-Ghina" (nyanyian) dan Al-Bathil.
Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat ini turun dalam masalah musik dan lagu. Ibnu Qayyim menambahkan keterangan dari Hasan Al-Basri bahwa "suaramu" dalam ayat ini adalah duff (rebana). Wallahu a'lam.
Kemudian ayat yang ketiga dalam surat An-Najm: 59-60, Allah berfirman:
"Maka apakah kamu merasa heran dengan pemberitaan ini dan kamu mempertawakan dan tidak menangis sedang kamu bernyanyi-nyanyi."
Kata Ikrimah r.a dari Ibnu Abbas r.a bahwa kata "As-Sumud" dalam akhir ayat ini berarti Al-Ghina menurut dialek Himyar. Dia menambahkan bahwa jika mendengar Al-Qur'an dibacakan, mereka bernyanyi-nyanyi, maka turunlah ayat ini.
Dalam hadist yang sahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari sahabat Abi Amir dan Abi Malik Al Asy'ari Rasulullah saw bersabda:
"Akan muncul dari kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan farj (perzinahan), sutera, khamar dan alat-alat musik." (lihat Fatul Bari, 10/51).
Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.
Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).
Secara pasti, hadist tersebut diatas menegaskan keharaman nyanyian. Kalaupun tidak ada hadist lain yang menerangkan keharaman nyanyian, hadist diatas dianggap memadai menjadi dalil keharaman nyanyian, khususnya nyanyian yang syairnya tak bernilai disertai tingkah penyanyi yang tidak memiliki adab sopan santun.
Dan dalam hadist yang lain dari sahabat Anas bin Malik r.a, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Kelak akan terjadi pada ummat ini (tiga hal): (Mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi), dihujani batu, dan diubah bentuk mereka, yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik." (As-Silsilah Ash Shahihah, 2203, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At-Tarmidzi No. 2212).
Para pembaca yang budiman, untuk lebih ilmiahnya pembahasan ini marilah simak perkataan para sahabat dan para imam serta para ulama mengenai masalah ini:
Abu Bakar Shiddiq r.a: "Nyanyian dan alat musik itu adalah seruling setan."
Abdullah bin Mas'ud r.a: "Nyanyian itu dapat menyebabkan kemunafikan dalam hati."
Al-Qasim bin Muhammad: "Menyanyi itu termasuk perbuatan bathil dan setiap yang bathil bagiannya adalah neraka."
Khalifa Umar bin Abdul Aziz: "Nyanyian itu berawal dari setan dan ujungnya adalah kebencian Allahurrahman."
Imam Malik bin Anas: "Bagi kami nyanyian itu hanya dilagukan oleh orang-orang fasik."
Imam Syafi'i: "Menyanyikan nyanyian adalah perbuatan sia-sia yang dibenci dan menyerupai kebathilan dan kesia-siaan." Serta dalam kitabnya Al Qadha' beliau berkata: "Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperba-nyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima."
Imam Ahmad bin Hambal: "Nyanyian itu dapat menumbuhkan nifak dihati. Saya sama sekali tidak tertarik pada hal seperti itu."
Para pengikut Imam Abu Hanifah: "Mendengar nyanyian itu termasuk perbuatan fasikn dan tenggelam dalam keasyikannya merupakan kekufuran."
Imam Qurthubi: "Nyanyian itu merupakan salah satu yang dilarang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah."
Imam Ibnu Shalah: "Nyanyian yang diiringi musik hukumnya haram secara ujma'."
Nyanyian dan musik merupakan dua pintu yang dilalui setan untuk merusak hati dan jiwa. Kaitannya dengan hal itu, Imam Al-Hafiz Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: "Diantara tipu daya setan - musuh Allah - dan diantara jerat yang dipasangnya untuk orang yang sedikit ilmu, akal dan agamanya, sehingga orang yang bersangkutan tersebut terjebak kedalamnya untuk mendengarkan kidung dan nyanyian yang diiringi musik yang diharamkan.
Satu hal yang mengherankan adalah sebagian manusia yang mengaku memiliki konsentrasi untuk ibadah justru telah menjadikan nyanyian, tarian dan lagu-lagu lain sebagai wahana untuk beribadah sehingga mereka meninggalkan Al-Qur'an.
Ibnu Qayyim dalam kitabnya "Ighatsatul-Lahfan min Mashayidisy-Syaithan" menamai nyanyian seperti itu dengan sepuluh nama, yaitu: lahwun (main-main), laghwun (pekerjaan sia-sia), zuur (kebathilan), muka (siulan), tasydiah (tepuk tangan), ruqyatuz-zina (jimat dalam perzinahan), pedomannya setan, penumbuh nifak didalam hati, suara kedunguan, suara yang penuh dosa, suara setan atau seruling setan.
NYANYIAN YANG DIPERBOLEHKAN
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:
1. Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah:
"Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)
2. Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad).
Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.
Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin." Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:
"Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad." Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain: "Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh) Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya."
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ...kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)
Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memperbaiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tolong menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.
Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in.
Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid'ah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).
KIAT MENGOBATI VIRUS NYANYIAN DAN MUSIK
Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:
Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.
Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur'an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta'ala telah berfirman:
"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman."(Yunus: 57)
"Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah." (HR. Muslim)
Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam), demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.
SANGGAHAN UNTUK PARA PENGIKUT HAWA
Sering kita saksikan, sebagian para pengikut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya manakala mendengar perkara-perkara yang diharamkan secara berturut-turut ia berkeluh kesah sambil berujar: Segalanya haram, tidak ada sesuatu apapun kecuali kamu mengharamkannya, kamu telah menyuramkan kehidupan kami, kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada, kamu tidak memiliki selain haram dan mengharamkan. Agama ini mudah, persoalannya tak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk menjawab ucapan mereka, kita katakan sebagai berikut: Sesungguhnya Allah Subhanallahu Wata'ala menetapkan hukum menurut kehendak-Nya, tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, maka Ia menghalalkan apa yang Ia kehendaki dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya pula dan diantara pilar kehambaan kita kepada Allah Azza Wajalla adalah hendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan olehnya, pasrah dan berserah diri kepada-Nya secara total.
Wallahu a'lam.
Sumber dari:
Muharramatustahaana bihannasu Yajibulhazru min ha hal: 100 – 102
Buyuut La tad Khuluha al-Malaikatu Hal: 117 – 121
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama