Perbedaan Pendapat Tentang Sholat Witir

Hukum sholat witir
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : sunnah muakkadah.
Pendapat II (Abu Hanifah) : wajib.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Hukum sholat witir adalah sunnah muakkadah. Adapun pendapat Abu Hanifah, ada yang mengatakan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah.

Shifat sholat witir
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
sholat witir tiga rakaat, dipisah dengan salam.
Pendapat II (Abu Hanifah) :
sholat witir tiga rakaat  tanpa dipisah dengan salam.
Pendapat III (Syafi’i) :
sholat witir satu rakaat.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sholat witir bisa dilakukan tiga rakaat (baik di[pisah dengan salam ataupun tanpa dipisah dengan salam) dan bisa pula dilakukan satu rakaat.

Waktu sholat witir : bolehkah saat fajar ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Hanafiyah) : tidak boleh.
Pendapat II (Syafi’I, Malik, Ahmad) : boleh.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami kata “ilaa”.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Waktu sholat witir adalah sesudah isya’ sampai tibanya waktu shubuh. Hanya saja yang lebih utama adalah sebagaimana sholat malam yakni pada sepertiga malam yang terakhir. Tetapi kalau seseorang khawatir tidak akan bangun maka hendaknya ia melakukan sholat witir sebelum tidur.

Qunut dalam sholat witir
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Hanafiyah) : boleh.
Pendapat II (Malik) : tidak boleh.
Pendapat III : boleh pada separuh awal ramadhan.
Pendapat IV : boleh pada separuh akhir ramad

han.
Pendapat V : boleh pada bulan ramadhan.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Disunnahkan (disyariatkan) qunut pada rakaat terakhir sholat witir.

Sholat witir diatas kendaraan dengan arah kemana saja kendaraannya berjalan
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
boleh.
Pendapat II (Hanafiyah) :
karena sholat fardhu tidak boleh dikerjakan diatas kendaraan, dan karena menurut mereka witir itu wajib, maka witir tidak boleh dikerjakan diatas kendaraan.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan pendapat mengenai hukum sholat witir.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Jika sholat witir terlewatkan maka jumhur ulama berpendapat bahwa kita disyariatkan untuk mengqadha’-nya. Ini menunjukkan betapa pentingnya sholat witir itu. Adapun mengenai sholat witir diatas kendaraan, Sayyid Sabiq tidak berbicara secara khusus.
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment


Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com

Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama