Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik, Syafi’I, Jumhur) :
sholat lima waktu saja
Pendapat II (Hanafiyah) :
sholat lima waktu dan sholat witir
Sebab perbedaan pendapat :
pertentangan zhahir hadits
Hadits-hadits pendapat I :
- Hadits Isra’ dan Mi’raj : Ketika sholat fardhu dijadikan lima waktu maka Musa berkata kepada Muhammad,”Kembalilah kepada Rabb-mu, karena sesungguhnya umatmu tidak akan sanggup melakukannya. Nabi berkata,”Maka aku pun kembali kepada Allah”. Maka Allah Ta’ala berfirman,”Lima waktu ini sudah diringankan dari lima puluh waktu, dan ketetapan ini tidak akan Aku ubah lagi”.
- Hadits Arab Badui yang bertanya kepada Nabi tentang Islam, maka Nabi bersabda,”Sholat lima waktu pada siang dan malam hari”. Si Arab Badui lalu bertanya,”Apakah ada kewajiban lain atas diri saya?” Nabi berkata,”Tidak ada, kecuali amalan-amalan tambahan (sunnah)”.
Hadits-hadits pendapat II :
- Hadits ‘Amr ibn Syu’aib, Nabi bersabda,”Sesungguhnya Allah telah menambahkan sebuah sholat kepada kalian, yaitu sholat witir, maka jagalah sholat itu!”
- Hadits Haritsah ibn Hudzafah, dia berkata,”Rasulullah saw menemui kami dan bersabda,’Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk melaksanakan sebuah sholat yang lebih baik bagi kalian daripada unta merah, yakni sholat witir. Dia menjadikan sholat itu antara sholat isya’ sampai terbitnya fajar”.
- Hadits Buraidah Al-Aslamiy, Rasulullah bersabda,”Witir itu haq. Barangsiapa tidak melakukan sholat witir maka tidaklah ia termasuk golonganku”.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Pendapat
yang lebih kuat ialah bahwa sholat yang fardhu adalah sholat lima waktu
saja. Dan dikatakan bahwa pendapat Abu Hanifah tentang wajibnya witir
adalah pendapat yang lemah.
Apa hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat wajib dengan sengaja, namun dia tetap meyakini wajibnya.
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Ahmad, Ishaq, Ibnul Mubarak) :
dibunuh karena dia telah kafir
Pendapat II (Malik, Syafi’i, Hanafiyah) :
dibunuh sebagai hukuman hadd baginya
Pendapat III (Zhahiriyah) :
dipenjara / di-ta’zir sampai ia melakukan sholat
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Hadits di sisi I :
Nabi
saw bersabda,”Darah seorang muslim tidak halal (untuk ditumpahkan)
kecuali karena salah satu dari tiga sebab : kafir setelah beriman, zina
setelah muhshan, membunuh orang bukan karena menunaikan qishash”.
Hadits di sisi II :
Hadits
Buraidah, Nabi bersabda,”Perjanjian antara kita (kaum mukmin) dan
mereka (kaum kafir) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka ia
telah kafir”.
Perbedaan pemahaman :
- Yang dimaksud dengan kafir pada hadits Buraidah ialah kafir haqiqi sebagaimana yang dimaksud pada hadits I. Implikasi : pendapat I
- Yang dimaksud dengan kafir pada hadits Buraidah ialah menyerupai perbuatan orang kafir, sebagaimana dalam hadits “Tidaklah berzina seseorang yang sedang berzina sementara dia mukmin dan tidaklah mencuri seseorang yang sedang mencuri sementara dia mukmin”. Sehingga, hadits I tidak berlaku dalam kasus ini. Implikasi : pendapat III
- Sholat diqiyas-tasybihkan dengan pembunuhan dalam hal bahwa sholat merupakan perintah yang terpenting sementara pembunuhan merupakan larangan yang terpenting. Karena pembunuhan mengharuskan hukuman hadd balas bunuh (qishash) maka demikian pula sholat. Implikasi : pendapat II. [Menurut Ibnu Rusyd : pendapat ini dha’if]
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid
Sabiq tidak melakukan tarjih atas masalah ini. Beliau hanya memaparkan
perbedaan pendapat diantara para fuqaha mengenai masalah ini.
Diawal-awal beliau mengemukakan sekian banyak hadits yang menyatakan
bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja disebut kafir dan
wajib dibunuh. Namun sesudah itu beliau memaparkan pandangan beberapa
fuqaha yang tidak sampai mengkafirkan. Beliau sempat pula menukil
pandangan Imam Syaukani yang menguatkan pendapat bahwa mereka itu kafir
dan harus dibunuh.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama