Jilbab dan Busana Muslimah


Dalam Al-qur’an, kata jilbab termaktub dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
“Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wanita beriman, bahwa wajib atas mereka untuk mengenakan jilbab. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenali (sebagai wanita beriman, yang terjaga kehormatannya) sehingga mereka tidak disakiti (diganggu orang). Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.

Jilbab adalah khimar (kerudung) yang dipakai oleh wanita dari kepala menjulur sampai menutupi dada. (Lisan al-‘Arab oleh Ibn Manzhur). Dalam ayat diatas terdapat ‘illah disyariatkannya jilbab yaitu agar para wanita mukminah mudah dikenali, sebagai wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya dan bukan wanita murahan yang akan mengundang orang untuk mengganggu dan menggodanya. Jadi, jilbab merupakan identitas, sama dengan mahkota bagi seorang raja atau kartu pers bagi seorang wartawan.
Mengenai busana muslimah, tidak ada batasan yang rinci dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyatakan agar para mukminah tidak memperlihatkan perhiasannya kepada orang lain kecuali perhiasan yang biasa tampak (QS. Al-Nur: 31). Terminologi “biasa” disini haruslah mengacu pada situasi dan kondisi saat ayat ini diturunkan. Menurut Ibn Mas’ud, perhiasan yang biasa tampak adalah pakaian. Sementara menurut Ibn ‘Abbas, perhiasan yang biasa tampak adalah wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat Ibn ‘Abbas ini dikuatkan oleh sebuah hadits yang menerangkan bahwa Nabi memerintahkan Asma’ bint Abu Bakr sewaktu sudah baligh untuk menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa busana muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Disamping itu terdapat pula pendapat yang mengemukakan bahwa busana muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita kecuali kedua matanya. Bahkan, sebuah riwayat ‘Ali ibn Abu Thalhah dari Ibn ‘Abbas mengatakan bahwa busana muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali sebelah matanya. Muhammad ibn Sirin mengatakan bahwa ‘Ubaidah al-Salmaniy menafsirkan jilbab (pada QS Al-Ahzab: 59) sebagai kerudung yang menutupi seluruh bagian kepala kecuali mata sebelah kiri.

Namun, pendapat yang terakhir dibantah oleh golongan pertama dengan berhujjah pada hadits Fadhl dan wanita Khats’am. Pada hadits tersebut, Rasulullah memalingkan kepala Fadhl yang sedang berpandangan dengan wanita Khats’am, pada suatu musim haji. Pandangan Fadhl dialihkan oleh Rasulullah karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Dari sini dapat diyakini bahwa wanita Khats’am tersebut sedang terbuka wajahnya. Kalau tertutup, mana mungkin bisa menimbulkan fitnah? Tidak kalah cerdiknya, golongan kedua membantah argumentasi ini dengan mengatakan bahwa ada kemungkinan saat itu adalah saat ihram, dimana wanita dilarang mengenakan tutup wajah.

Agaknya perbedaan pendapat diatas tidak mudah dipertemukan. Namun setidaknya kita bisa mengambil jalan tengah dalam permasalahan ini. Melihat kondisi umat saat ini, agaknya fatwa yang lebih cocok untuk disebarluaskan kepada khalayak adalah pendapat yang pertama. Namun dengan mempertimbangkan bahwa esensi busana muslimah adalah meniadakan fitnah, maka penulis sepakat apabila tutup wajah (cadar, niqab) digunakan oleh wanita yang sedemikian cantiknya sehingga wajahnya mudah menimbulkan fitnah (namun sifatnya mustahab, bukan wajib). Dr. Yusuf Al-Qaradhawiy mengatakan bahwa cadar tidaklah wajib, namun juga bukan bid’ah.

Karena esensi dari disyariatkannya jilbab dan busana muslimah adalah meniadakan fitnah (timbulnya hasrat pada orang lain untuk mengganggu atau berbuat keji), maka Allah memberikan rukhshah (keringanan) kepada wanita yang sudah tua, yang tidak lagi mempunyai dan menimbulkan hasrat seksual. Rukhshah tersebut adalah kebolehan membuka sebagian pakaiannya (misalnya membuka kerudungnya) tanpa ber-tabarruj.

Mengenai busana seorang muslim dan muslimah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
  1. Menutupi seluruh bagian tubuh yang wajib ditutup.
  2. Benar-benar berfungsi menutupi (karena itu tidak boleh transparan).
  3.  Tidak memperlihatkan lekuk bagian tubuh yang wajib ditutup.
  4. Pakaian seorang laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian wanita, demikian pula sebaliknya.
  5. Tidak menyerupai ciri khas orang-orang kafir.
  6. Tidak boleh berpakaian dengan sombong.
Disamping itu, dalam rangka ihsan, pakaian seorang muslim dan muslimah haruslah bersih (QS Al-Muddatstsir: 4), rapi, dan indah. Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan (Al-Hadits). Selain daripada itu, apabila busana muslim dan muslimah senantiasa dikenakan dengan rapi dan menarik, maka orang lain yang belum berbusana Islami akan tertarik untuk ikut berbusana secara Islami. Maksudnya, kalaupun bukan karena memahaminya sebagai suatu kewajiban syariat, minimal karena niatan agar menjadi menarik. Dalam kondisi ini, seseorang akan meminimalkan kesalahan karena dia telah menutup auratnya, meskipun niatannya untuk menarik hati banyak orang adalah kurang mulia. Namun, sampai batas tertentu, keinginan untuk dilihat menarik adalah alamiah, asalkan dimanifestasikan dengan cara yang syar’i.

Apabila seseorang dalam berbusana sudah memenuhi persyaratan-persyaratan (minimal) busana Islami maka dia tidak boleh dicela dalam hal busananya itu. Hal-hal yang boleh dicela adalah yang haram atau makruh. Dalam hal-hal yang sifatnya mustahab (tazniyyat), yang diperbolehkan adalah menganjurkannya dengan cara yang baik. Sebagai contoh, syarat minimal jilbab adalah menutupi seluruh kepala kecuali wajah (menurut jumhur ulama) dan menjulur sampai menutupi dada (QS Al-Nur: 31), serta tidak transparan. Apabila hal itu sudah terpenuhi, It’s Okay. Untuk menjulurkan jilbabnya lebih lebar lagi, kita hanya bisa menganjurkannya dengan cara yang baik. Toh, bukankah dengan jilbab yang lebih lebar akan terlihat lebih anggun? Demikian pula dalam hal pakaian secara umum, yang terpenting adalah terpenuhinya syarat-syarat busana Islami. Busana Islami tidak harus berupa busana Arab. Adat pakaian yang berbeda-beda, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat (sering diistilahkan sebagai al-‘adat al-shahihah), adalah absah dalam pandangan hukum Islam (Al-‘Adat muhakkamah).
Share on Google Plus

About Admin

Khazanahislamku.blogspot.com adalah situs yang menyebarkan pengetahuan dengan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta pengikutnya.
    Blogger Comment