
Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai
macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting
dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum
mengetahuinya. Semoga bermanfaat.
Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.
Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini.
Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata,
دَخَلَ
عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ
عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ».
ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ
لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ».
فَأَكَلَ.
“Pada suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku
dan bertanya, "Apakah kamu mempunyai makanan?" Kami menjawab, "Tidak
ada." Beliau berkata, "Kalau begitu, saya akan berpuasa." Kemudian
beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, "Wahai
Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat
dari kura, samin dan keju)." Maka beliau pun berkata, "Bawalah kemari,
sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa." (HR. Muslim no. 1154).
An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab:
Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu
zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa
sunnah meskipun tanpa udzur. ”
Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah.
Dalil dari hal ini adalah hadits 'Aisyah yang telah kami sebutkan di atas.
Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah:
- Puasa sunnah niatnya boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat mayoritas ulama.
- Puasa sunnah boleh dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[1]
Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”[2] Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya.
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam
hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu
tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan
haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab
pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang
dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan
segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi
gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang
sebenarnya bisa diakhirkan.”[3]
Lalu bagaimana jika suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar?
Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada.
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jika si suami
bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di
sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[4]
Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan ketinggalan membaca artikel puasa sunnah lainnya di kategori "Puasa" di web ini.
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihat.
Selesai disusun di Panggang-GK, 20 Jumadil Awwal 1431 H (04/05/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Syarh Muslim, 8/35.
[2] HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026.
[3] Syarh Muslim, 7/115.
[4] Idem.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama